- Dia meminta agar KPK menjunjung tinggi asas keadilan dalam penanganan perkara
- Framing mengenai dugaan keterlibatan kelembagaan NU dalam kasus kuota haji harus segera diluruskan
- Kiai Muhyidin menyebut pernyataan KPK terkait kasus kuota haji terlalu tendensius
SuaraJakarta.id - Kiai Nahdlatul Ulama (NU) meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk lebih profesional. Dalam mengusut kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan yang tengah ditangani.
Tokoh NU sekaligus Pengasuh Pondok Pesantren Miftahul Ulum Cilandak, Jakarta Selatan, Muhyidin Ishak menganggap. Hingga kini tidak ditemukan adanya kerugian negara akibat kasus tersebut.
Atas dasar itu dia meminta agar KPK menjunjung tinggi asas keadilan dalam penanganan perkara.
"Saya minta pendekatan hukum yang berkeadilan. Jadi kok lagi-lagi yang disebut PBNU, padahal ada kelompok-kelompok lain yang sudah mengembalikan uang itu tidak disebut-sebut. Sepertinya ini framing yang keterlaluan, framing narasi yang berlebihan," ujar Kiai Muhyidin di Cilandak, Jakarta Selatan, Jumat 3 Oktober 2025.
Rais Syuriyah Pengurus Wilayah NU (PWNU) DKI Jakarta itu menegaskan framing mengenai dugaan keterlibatan kelembagaan NU dalam kasus kuota haji harus segera diluruskan.
Jika memang ada oknum pengurus NU yang terlibat, kata dia, KPK seharusnya menyebutkan nama oknum tersebut bukan menggeneralisasi institusinya.
"Saya kira ini harus diluruskan, sebagai warga masyarakat ini saya merasa keberatan, apalagi melibatkan institusi, kelembagaan. Kalau memang ada oknumnya silakan oknumnya disebut. Jangan kelembagaannya," kata dia.
Menurut Kiai Muhyidin, pernyataan KPK terkait kasus kuota haji terlalu tendensius.
Dia menilai KPK hanya menyebut satu organisasi masyarakat (ormas) Islam tertentu, padahal ada juga pejabat yang merupakan pengurus ormas Islam lain diduga ikut terlibat.
Baca Juga: Mobil Rubicon dan Pajero Disita KPK Saat OTT di Jakarta
"Ini terlalu tendensius. Saya kira ini benar-benar ini bisa dikembalikan kepercayaan masyarakat. Yang sementara ini masyarakat sudah menganggap ABC yang saya kira terlalu minor," kata dia.
Ia juga mengingatkan kasus kuota haji seharusnya dipahami secara proporsional. Masyarakat juga diminta menggali informasi secara utuh agar tidak menilai secara parsial.
"Jadi jangan dianggap bahwa masalah haji ini termasuk haji yang jamaah yang reguler. Padahal kan yang dipersoalkan kan jamaah haji yang kuota tambahan. Saya kira ini harus kita cermati secara komprehensif," kata Muhyidin.
Kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 terus bergulir. KPK telah meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan sejak awal Agustus lalu.
Sejumlah pihak sudah diperiksa, dokumen disita, hingga perhitungan awal dugaan kerugian negara yang disebut-sebut mencapai Rp1 triliun.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Arya Iwantoro Anak Siapa? Ternyata Ayahnya Eks Sekjen Kementan yang Pernah Diperiksa KPK!
- Usut Kematian Nizam Syafei yang Disiksa Ibu Tiri, Video di Ponsel Korban akan Diperiksa
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
Pilihan
-
Minta Restu Jokowi, Mantan Bupati Indramayu Nina Agustina Bachtiar Gabung PSI
-
Sumsel Berduka, Mantan Gubernur Alex Noerdin Meninggal Dunia
-
Debut Berujung Duka, Pemain Senegal Meninggal Dunia Usai Kolaps di Lapangan
-
Di Tengah Jalan Raya, Massa Polda DIY Gelar Salat Gaib Massal untuk Korban Represi Aparat
-
Massa Aksi di Depan Polda DIY Dibubarkan Paksa oleh Sekelompok Orang Berpakaian Sipil
Terkini
-
Jadwal Imsak dan Buka Puasa Jakarta Rabu, 25 Februari 2026: Lengkap Waktu Sahur hingga Magrib
-
Mudik Gratis Pemprov DKI Jakarta 2026 Resmi Dibuka, Cek Syarat dan Cara Daftar Sebelum Kuota Habis
-
Jadwal Buka Puasa Hari Ini Selasa, 24 Februari 2026 di Jakarta dan Sekitarnya
-
Rebut Tahta: OOKLA Speed Test Nobatkan XL Ultra 5G+ Sebagai Jaringan Tercepat di Indonesia!
-
Jadwal Imsak Jakarta Hari Ini 24 Februari 2026: Catat Waktu Sahur, Subuh & Buka Puasa