SuaraJakarta.id - Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama/PWNU DKI Jakarta meminta agar para pengusaha mematuhi aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat. Jika melanggar, maka Pemerintah Provinsi DKI Jakarta diminta memproses secara hukum.
Bendahara PWNU DKI, Mohamad Taufik mengatakan, langkah Gubernur Anies Baswedan memidanakan pelanggar PPKM perlu didukung. Tujuannya agar memberikan efek jera pada pimpinan perusahaan.
langkah Pemprov DKI dan Polda Metro Jaya berikan sanksi pada perusahaan yang tidak mematuhi aturan wajib bekerja dari rumah (work from home/WFH). Padahal, bukan termasuk sektor esensial maupun kritikal.
"PWNU DKI ingatkan, ini soal kemanusiaan. Perusahaan jangan hanya mencari untung," kata Taufik dalam keterangan tertulis, Rabu (8/7/2021).
Taufik menyebut langkah memidana pelanggar PPKM, khususnya pada perkantoran sudah sesuai dengan Undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.
"PWNU DKI juga mendukung Polda Metro Jaya memproses pidana perusahaan yang melanggar UU Wabah dan sebutkan nama perusahaan yang tak patuh itu," ujarnya.
Satgas Penanganan Covid-19 melaporkan adanya penambahan kasus terkonfirmasi Covid-19 dalam sehari ini sebanyak 34.379 kasus. Saat ini akumulasi orang yang terjangkit virus corona mencapai 2.379.397 orang.
Situasi ini disebutnya tak bisa dianggap remeh karena semakin mengkhawatirkan. Karena itu ia meminta agar para pengusaha ikut berkontribusi dengan menjalankan aturan PPKM dengan menerapkan aturan WFH.
"Pengusaha harus memiliki rasa kemanusian. coba liha penambahan kasus itu. Karena itu, PWNU DKI dukung pidanakan perusahaan nakal," pungkasnya.
Baca Juga: Akses Masuk Kota Malang Ditutup Imbas PPKM Darurat, Kemacetan Panjang Tak Terhindarkan
Berita Terkait
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
Pilihan
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
-
Survei SMRC Juli 2026: Elektabilitas Prabowo Anjlok Drastis, Disalip Dedi Mulyadi
-
Malaysia Dikit Lagi Resmi Berstatus Negara Maju, Pendapatan Warga Rp 250 Juta per Tahun
Terkini
-
Nikmati Weekday Brunch All You Can Eat Mulai Rp150.000 dengan City View di Manhattan Hotel Jakarta
-
KPP Apresiasi BRI, Jadi Bank Terbaik Penyalur KUR Perumahan
-
Transformasi Digital BRI Dongkrak Transaksi QRIS hingga Rp30,5 Triliun
-
Rehabilitasi Mangrove Berkelanjutan, 21.060 Bibit Ditanam di Pesisir Jakarta
-
Dari Parenting hingga Drone, Dua Kreator Ungkap Pesona Pesisir Jakarta