SuaraJakarta.id - Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama/PWNU DKI Jakarta meminta agar para pengusaha mematuhi aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat. Jika melanggar, maka Pemerintah Provinsi DKI Jakarta diminta memproses secara hukum.
Bendahara PWNU DKI, Mohamad Taufik mengatakan, langkah Gubernur Anies Baswedan memidanakan pelanggar PPKM perlu didukung. Tujuannya agar memberikan efek jera pada pimpinan perusahaan.
langkah Pemprov DKI dan Polda Metro Jaya berikan sanksi pada perusahaan yang tidak mematuhi aturan wajib bekerja dari rumah (work from home/WFH). Padahal, bukan termasuk sektor esensial maupun kritikal.
"PWNU DKI ingatkan, ini soal kemanusiaan. Perusahaan jangan hanya mencari untung," kata Taufik dalam keterangan tertulis, Rabu (8/7/2021).
Taufik menyebut langkah memidana pelanggar PPKM, khususnya pada perkantoran sudah sesuai dengan Undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.
"PWNU DKI juga mendukung Polda Metro Jaya memproses pidana perusahaan yang melanggar UU Wabah dan sebutkan nama perusahaan yang tak patuh itu," ujarnya.
Satgas Penanganan Covid-19 melaporkan adanya penambahan kasus terkonfirmasi Covid-19 dalam sehari ini sebanyak 34.379 kasus. Saat ini akumulasi orang yang terjangkit virus corona mencapai 2.379.397 orang.
Situasi ini disebutnya tak bisa dianggap remeh karena semakin mengkhawatirkan. Karena itu ia meminta agar para pengusaha ikut berkontribusi dengan menjalankan aturan PPKM dengan menerapkan aturan WFH.
"Pengusaha harus memiliki rasa kemanusian. coba liha penambahan kasus itu. Karena itu, PWNU DKI dukung pidanakan perusahaan nakal," pungkasnya.
Baca Juga: Akses Masuk Kota Malang Ditutup Imbas PPKM Darurat, Kemacetan Panjang Tak Terhindarkan
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Ban Motor Anti Slip dan Tidak Cepat Botak, Cocok Buat Ojol
- 5 Shio yang Diprediksi Paling Beruntung di Tahun 2026, Ada Naga dan Anjing!
- Jordi Cruyff Sudah Tinggalkan Indonesia, Tinggal Tandatangan Kontrak dengan Ajax
- 5 Mobil Bekas Senyaman Karimun Budget Rp60 Jutaan untuk Anak Kuliah
- 5 Sabun Cuci Muka Wardah untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Sehat dan Awet Muda
Pilihan
-
Orang Pintar Ramal Kans Argentina Masuk Grup Neraka di Piala Dunia 2026, Begini Hasilnya
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
-
Listrik Aceh, Sumut, Sumbar Dipulihkan Bertahap Usai Banjir dan Longsor: Berikut Progresnya!
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
-
Google Year in Search 2025: Dari Budaya Timur hingga AI, Purbaya dan Ahmad Sahroni Ikut Jadi Sorotan
Terkini
-
Swiss-Belresidences Kalibata Hadirkan Suasana Neon Futuristik untuk Meriahkan Tahun Baru 2026
-
Turnamen Padel BSD City Jadi Magnet Artis: Gading Marten, Enzy, hingga Gisel Turun ke Lapangan
-
Studi Ungkap Bahaya Fatal Memberikan HP pada Anak di Bawah 12 Tahun
-
6 Mobil Bekas Fun to Drive untuk Weekend, Biaya Servisnya Tetap Ramah Dompet
-
ibis Jakarta Raden Saleh Gelar Coutdown Party Nuansa 80-an, Menangkan Voucher Menginap di Malaysia