SuaraJakarta.id - Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama/PWNU DKI Jakarta meminta agar para pengusaha mematuhi aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat. Jika melanggar, maka Pemerintah Provinsi DKI Jakarta diminta memproses secara hukum.
Bendahara PWNU DKI, Mohamad Taufik mengatakan, langkah Gubernur Anies Baswedan memidanakan pelanggar PPKM perlu didukung. Tujuannya agar memberikan efek jera pada pimpinan perusahaan.
langkah Pemprov DKI dan Polda Metro Jaya berikan sanksi pada perusahaan yang tidak mematuhi aturan wajib bekerja dari rumah (work from home/WFH). Padahal, bukan termasuk sektor esensial maupun kritikal.
"PWNU DKI ingatkan, ini soal kemanusiaan. Perusahaan jangan hanya mencari untung," kata Taufik dalam keterangan tertulis, Rabu (8/7/2021).
Taufik menyebut langkah memidana pelanggar PPKM, khususnya pada perkantoran sudah sesuai dengan Undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.
"PWNU DKI juga mendukung Polda Metro Jaya memproses pidana perusahaan yang melanggar UU Wabah dan sebutkan nama perusahaan yang tak patuh itu," ujarnya.
Satgas Penanganan Covid-19 melaporkan adanya penambahan kasus terkonfirmasi Covid-19 dalam sehari ini sebanyak 34.379 kasus. Saat ini akumulasi orang yang terjangkit virus corona mencapai 2.379.397 orang.
Situasi ini disebutnya tak bisa dianggap remeh karena semakin mengkhawatirkan. Karena itu ia meminta agar para pengusaha ikut berkontribusi dengan menjalankan aturan PPKM dengan menerapkan aturan WFH.
"Pengusaha harus memiliki rasa kemanusian. coba liha penambahan kasus itu. Karena itu, PWNU DKI dukung pidanakan perusahaan nakal," pungkasnya.
Baca Juga: Akses Masuk Kota Malang Ditutup Imbas PPKM Darurat, Kemacetan Panjang Tak Terhindarkan
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Para Gubernur Tolak Mentah-mentah Rencana Pemotongan TKD Menkeu Purbaya
-
Daftar Harga HP Xiaomi Terbaru Oktober 2025: Flagship Mewah hingga Murah Meriah
-
Kepala Daerah 'Gruduk' Kantor Menkeu Purbaya, Katanya Mau Protes
-
Silsilah Bodong Pemain Naturalisasi Malaysia Dibongkar FIFA! Ini Daftar Lengkapnya
-
Maarten Paes: Pertama (Kalahkan) Arab Saudi Lalu Irak, Lalu Kita Berpesta!
Terkini
-
KPK Dalami Keterlibatan 13 Asosiasi dan 400 Biro Haji dalam Kasus Korupsi Kuota Haji
-
Pimpinan PPP Minta Maaf: Tidak Ada PAW
-
5 Rekomendasi Hotel di Hong Kong untuk Liburan dan Belanja
-
Ibadah Umrah Gunakan Jenis Visa Apa? Ini Penjelasan Arab Saudi
-
1.000 Turis Terjebak di Everest! Badai Salju Mengerikan Landa Lereng Timur