SuaraJakarta.id - Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) DKI mendukung pemidanaan perusahaan langgar PPKM Daurat oleh pemerintah daerah dan aparat keamanan di berbagai daerah seperti di Jakarta.
Bendahara PWNU DKI Mohamad Taufik menegaskan jika masih ada perusahaan yang tidak mematuhi aturan wajib bekerja dari rumah (work from home/WFH), padahal bukan termasuk sektor esensial maupun kritikal, maka harus diberikan sanksi pidana sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.
"Kami dukung dan berjuang bersama pemerintah untuk menekan penularan virus SARS-CoV-2. Kami juga dukung Pemprov DKI beri sanksi penutupan atau sesuai pelanggarannya, juga mendukung Polda Metro Jaya memproses pidana perusahaan yang melanggar UU Wabah dan sebutkan nama perusahaan yang tak patuh itu," kata Taufik, Kamis (8/7/2021).
Wakil Ketua DPRD DKI ini menyebutkan bahwa sikap tegas seperti yang ditunjukkan Pemprov DKI dan daerah lainnya dengan memberikan sanksi pada perusahaan yang tidak mematuhi aturan wajib bekerja dari rumah padahal bukan termasuk sektor esensial maupun kritikal, harus dilakukan karena saat ini kondisi kasus di DKI Jakarta mengkhawatirkan.
"Pemerintah sudah gencar menyosialisasikan aturan PPKM Darurat. Hasil sidak Pemprov DKI dan TNI-Polri ada 139 perusahaan yang ngeyel tetap mempekerjakan karyawannya, ini mengkhawatirkan. Karenanya kami mengingatkan, ini soal kemanusiaan. Perusahaan jangan hanya mencari untung," ujar Taufik
Dia juga mengingatkan, hasil Satgas Penanganan COVID-19 melaporkan pertumbuhan kasus terkonfirmasi COVID-19 dalam sehari ini, Rabu (7/7) sebanyak 34.379 kasus.
Menurut Taufik, kasus positif di Indonesia mencapai 2.379.397 orang, bahkan di DKI Jakarta saja kasus aktif COVID-19 (yang dirawat atau diisolasi) dalam laporan Rabu ini mencapai 100.062 orang, harusnya jadi penegur agar jangan egois.
"Pengusaha harus memiliki rasa kemanusiaan. Coba lihat penambahan kasus itu. Karena itu, kami mendukung pidanakan perusahaan nakal," tegasnya.
Dari aturan terbaru, Menteri Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan merevisi sektor esensial dan kritikal dalam PPKM Darurat 2021 ini.
Baca Juga: Prediksi Anies Tepat Kasus Aktif Tembus 100 Ribu, Riza Ancam Sanksi Pelanggar PPKM Darurat
Untuk sektor esensial adalah sebagai berikut:
- Keuangan dan perbankan hanya meliputi asuransi, bank, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan.
- Pasar modal.
- Teknologi informasi dan komunikasi meliputi operator seluler, data center, internet, pos, media terkait dengan penyebaran informasi kepada masyarakat.
- Perhotelan non penanganan karantina.
- Industri orientasi ekspor dan perusahaan harus menunjukkan bukti contoh dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) selama 12 bulan terakhir atau dokumen lain yang menunjukkan rencana ekspor dan wajib memiliki IOMKI (Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri).
Luhut menerangkan bahwa untuk butir (a) sampai (d) dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen staf.
Sementara untuk butir (e) dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal sebesar 50 persen staf yang bekerja di fasilitas produksi/pabrik, sementara untuk wilayah perkantoran pendukung operasional hanya diperbolehkan maksimal 10 persen staf.
Sementara itu, untuk sektor kritikal yakni:
- Kesehatan
- Keamanan dan ketertiban masyarakat
- Energi
- Logistik, transportasi, dan distribusi terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat
- Makanan dan Minuman dan penunjangnya, termasuk untuk ternak/hewan peliharaan
- Petrokimia
- Semen dan bahan bangunan
- Objek Vital Nasional
- Proyek Strategis Nasional
- Konstruksi
- Utilitas dasar (listrik, air, pengelolaan sampah)
Untuk butir (a) dan (b) dapat beroperasi maksimal 100 persen staf tanpa ada pengecualian. Sedangkan butir (c) sampai (k) dapat beroperasi maksimal 100 persen staf hanya pada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan kepada masyarakat, sementara untuk operasi perkantoran guna mendukung operasional, maka hanya diberlakukan maksimal 25 persen staf. [Antara]
Berita Terkait
-
Kado Akhir Tahun, Pemprov DKI Gratiskan Transum Selama Dua Hari
-
Antisipasi Cuaca Ekstrem Saat Perayaan Malam Tahun Baru 2026, Pemprov DKI Lakukan Ini
-
APBD DKI 2026 Menyusut, Ini Sektor yang Akan Jadi Fokus Utama
-
UMP 2026 Dinilai Tak Layak, Pemprov DKI Susun Strategi Redam Gejolak Buruh
-
Diprotes Buruh, Pemprov DKI Pertahankan UMP Jakarta 2026 Rp 5,7 Juta
Terpopuler
- 3 Mobil Bekas 60 Jutaan Kapasitas Penumpang di Atas Innova, Keluarga Pasti Suka!
- 5 Sepatu Lokal Senyaman Skechers, Tanpa Tali untuk Jalan Kaki Lansia
- 9 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- Cek Fakta: Viral Ferdy Sambo Ditemukan Meninggal di Penjara, Benarkah?
- 5 Mobil Bekas yang Lebih Murah dari Innova dan Fitur Lebih Mewah
Pilihan
-
4 HP Snapdragon Paling Murah Terbaru 2025 Mulai Harga 2 Jutaan, Cocok untuk Daily Driver
-
Catatan Akhir Tahun: Emas Jadi Primadona 2025
-
Dasco Tegaskan Satgas DPR RI Akan Berkantor di Aceh untuk Percepat Pemulihan Pascabencana
-
6 Rekomendasi HP Murah Layar AMOLED Terbaik untuk Pengalaman Menonton yang Seru
-
Kaleidoskop Sumsel 2025: Menjemput Investasi Asing, Melawan Kepungan Asap dan Banjir
Terkini
-
Simak Daftar Pengalihan Arus Jalan Menuju TMII dan Ragunan pada Malam Tahun Baru
-
Cek Fakta: Benarkah Viral 700 Kepala Desa Tertangkap KPK?
-
7 Sepatu Lari di Bawah Rp1 Juta untuk Lari Harian, Nyaman dan Gak Terasa Murahan
-
Cek Fakta: Viral Rayakan Natal Bersama di Masjid Istiqlal, Benarkah?
-
7 Setting Spray untuk Makeup Anti Longsor di Malam Tahun Baru, Harga Mulai Rp30 Ribuan