Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana
Jum'at, 09 Juli 2021 | 13:35 WIB
Sejumlah kendaraan antre melewati penyekatan di Jalan Margonda Raya, Depok, Jawa Barat, Kamis (8/7/2021). ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha

SuaraJakarta.id - Ratusan kantor dan tempat usaha di Jakarta langgar PPKM darurat Jawa-Bali. Jumlahnya sampai 661 laporan.

Hal itu terjadi di saat Jakarta dikepung 100 ribu kasus aktif Covid-19 di berbabagi tempat.

Hal ini dikatakan oleh Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria. Menurut Riza, sampai saat ini sudah banyak laporan yang masuk mengenai pelanggaran PPKM lewat aplikasi Jakarta Kini (JAKI).

"Sampai kemarin sudah ada 661 yang masuk kanal Jaki. Ada pelanggaran di kantor, tempat usaha," ujar Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (9/7/2021).

Baca Juga: Satgas COVID-19 Bubarkan Pertemuan Guru SD Muhammadiyah, Warga Ngeluh Ada Kerumunan

Riza pun mengaku sudah turun langsung ke lapangan untuk melakukan sidak. Hasilnya, masih ditemukan pelanggaran seperti perkantoran yang sudah masuk sektor esensial atau kritikal tapi melanggar protokol kesehatan.

"Kemarin ada sektor esensial, tapi melebihi dari 50 persen, kami tindak dan tutup selama tiga hari," jelasnya.

Sampai PPKM darurat 20 Juli mendatang, Riza menyatakan pihaknya tak akan mengendorkan pengawasan. Jika memang ditemukan pelanggaran, akan diberikan sanksi sesuai ketentuan.

"Perusahaan yang masih membandel tidak hanya ditegur dan penutupan, tapi kami akan menindak tegas dengan mencabut izin usaha atau pidana," kata dia.

Terlebih lagi kemarin, angka penularan Covid-19 harian kembali memecahkan rekor tertinggi selama pandemi. Karena itu ia mengimbau agar masyarakat tetap di rumah dan tak bepergian ke luar rumah.

Baca Juga: Langgar Aturan PPKM Darurat, Pabrik Sepatu di Garut Dijatuhi Denda Rp 20 Juta

"Jakarta kembali memecahkan rekor lagi, 12.975 terkonfirmasi positif kemarin. Untuk itu, kami minta masyarakat tingkatkan disiplin, berdiam di rumah, jangan kemana-mana," pungkasnya.

Load More