Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana | Fakhri Fuadi Muflih
Jum'at, 09 Juli 2021 | 15:14 WIB
Sejumlah kendaraan antre melewati penyekatan di Jalan Margonda Raya, Depok, Jawa Barat, Kamis (8/7/2021). ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha

SuaraJakarta.id - Akses masuk ke Jakarta makin sempit karena Jalan Fatmawati dan Jalan Antasari ditutup mulai, Sabtu (10/7/2021) Besok. Polda Metro Jaya menambah titik pos penyekatan untuk membatasi mobilitas warga di tengah masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Ketiga titik itu meliputi Jalan Antasari dan Fatmawati, Jakarta Selatan serta Cijantung, Jakarta Timur.

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan pos penyekatan di Jalan Antasari dan Fatmawati akan mulai diberlakukan pada Sabtu (10/7/2021) besok. Penyekatan dilakukan sejak pukul 06.00 hingga 10.00 WIB.

"Masih ada warga masyarakat bisa masuk Jakarta padahal dia tidak esensial dan kritikal. Oleh sebab itu ada beberapa lokasi yang rencananya mulai besok akan kita tambah untuk penutupan dan pengalihannya," kata Sambodo kepada wartawan, Jumat (9/6/2021).

Baca Juga: Tak Gelar Salat Jumat, Masjid Agung Indramayu Dijaga Polisi

Sementara pos penyekatan di Jalan Cijantung, Sambodo mengatakan telah diberlakukan sejak hari ini.

Hanya kendaraan tenaga kesehatan dan pasien yang diperkenankan untuk melintas.

"Hanya kita buka untuk nakes, dokter dan perawat," bebernya.

Pemerintah pusat telah menerapkan kebijakan PPKM Darurat sejak tanggal 3 hingga 20 Juli 2021 di Pulau Jawa dan Bali. Kebijakan tersebut diambil menyusul terjadinya lonjakan kasus Covid-19.

Menindaklanjuti itu, Polda Metro Jaya melakukan operasi dengan sandi Aman Nusa II. Operasi digelar selama 30 hari hingga 2 Agustus 2021.

Baca Juga: Empat Sindikat Pemalsu Surat Vaksin dan PCR Ditangkap, Satu Anak di Bawah Umur

Ada 72 pos penyekatan yang didirikan Polda Metro Jaya di wilayah Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi atau Jadetabek. Rinciannya; lima titik di gerbang tol, sembilan di exit tol, 19 di batas kota/provinsi, dan 39 di jalur utama.

Personel gabungan TNI-Polri dan Satpol PP akan melakukan pemeriksaan kepada setiap kendaraan yang melintas. Hanya sektor pekerja esensial dan kritikal yang diperkenankan melintas.

Load More