Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Jum'at, 09 Juli 2021 | 17:25 WIB
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Azis Andriansyah dalam rilis kasus pengeroyokan terhadap anggota polisi dari Polsek Cilandak, Aiptu Suhardi, di Mapolrestro Jakarta Selatan, Jumat (9/7/2021). [Suara.com/Yosea Arga Pramudita]

SuaraJakarta.id - Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Azis Andriansyah mengimbau satu orang yang masuk dalam DPO (daftar pencarian orang), terkait kasus pengeroyokan terhadap anggota Polsek Cilandak, Aiptu Suwardi, menyerahkan diri.

Diketahui, Aiptu Suwardi dikeroyok sejumlah pemuda-pemudi saat bubarkan balap liar di kawasan TB Simatupang, Jakarta Selatan, Kamis (8/7/2021) malam. Video pengeroyokan itu viral di media sosial.

Kekinian, tiga pelaku pengeroyokan Aiptu Suwardi telah ditetapkan sebagai tersangka. Yakni Michael (26), Gabriela (24), Anastasia (21). Sementara lima orang lainnya masih berstatus saksi, dan satu orang masuk dalam DPO.

"Profesinya ada yang pelajar, freelance, dan juru masak. Saya minta pada DPO itu untuk segera menyerahkan dirinya," ungkap Azis di Mapolrestro Jakarta Selatan, Jumat (9/7/2021).

Baca Juga: Keroyok Aiptu Suwardi Saat Bubarkan Balap Liar, Polisi: Pelaku Dalam Keadaan Sadar

Azis juga memastikan bahwa para pelaku pengeroyokan Aiptu Suwardi dalam keadaan sadar saat melakukan aksinya.

"Keadaannya sadar (tak terpengaruh narkotika)," kata Azis.

Azis mengatakan, tersangka pengeroyokan tidak mau mendengar imbauan korban. Alhasil, pengeroyokan terhadap korban terjadi malam itu.

"Pastinya karena mereka tak tertib dan tak mau mendengar himbauan kepolisian. Ini perilaku brutal yang tak bisa ditolerir," sambungnya.

Geng motor yang ditangkap terkait kasus pengeroyokan kepada anggota Polsek Cilandak. (Suara.com/Arga).

Atas kasus pengeroyokan terhadap Aiptu Suwardi, para tersangka akan dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dan Kekerasan secara bersama-sama pada seseorang hingga menimbulkan luka.

Baca Juga: Kena Pasal Berlapis! 2 Cewek Geng Motor yang Gebuki Polisi di Jaksel Terancam 8 Tahun Bui

Tak hanya itu, polisi akan menjerat juga dengan Pasal 212, 214, hingga 316.

Load More