SuaraJakarta.id - Delapan petugas Dinas Perhubungan (Dishub) yang kedapatan langgar aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat, resmi dipecat.
Pemecatan petugas Dishub itu digelar dengan upacara pelepasan seragam di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Jumat (9/7/2021) sore.
Turut hadir dalam acara pemberhentian kedelapan petugas Dishub pelanggar PPKM Darurat itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Sekda DKI Marullah.
"Ini adalah salah satu tindakan yang dilakukan untuk memastikan bahwa barisan di DKI Jakarta lurus, tegak, menegakan seluruh aturan yang ada. Semua ini menjadi pelajaran dan hikmah bagi semuanya," kata Anies.
"Pribadi-pribadi yang mengenakan seragam, bergerak, berbuat, bertindak atas nama negara. Orang-orang yang bertindak atas nama negara, dia tidak patut melanggar ketetapan," lanjut Anies.
Mantan Mendikbud ini pun berpesan kepada semua aparat, jika memang masih berkeinginan melanggar, maka sekalian saja lepas atribut sekaligus pekerjaannya.
"Ini pesan kepada semua, bila anda melakukan pelanggaran, bila Anda bertindak tidak patut, sementara Anda membawa atribut negara, maka atributnya dilepas dan ikatan kerjanya dihentikan," pungkasnya.
Sementara itu, Kadishub DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, pihaknya telah melakukan penelusuran lebih lanjut setelah video delapan petugas itu viral di media sosial. Hasilnya, mereka dianggap melanggar aturan PPKM darurat.
"Adanya pelanggaran yang dilaksanakan oleh anggota PJLP Dinas Perhubungan terhadap pelaksanaan ketentuan yang diatur dalam keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta nomor 875 tahun 2021 tentang PPKM darurat Covid-19,", ujar Syafrin di lokasi.
Baca Juga: Pecat Delapan Petugas Dishub, Anies: Mereka Berseragam Tapi Melanggar
Syafrin menyebut tindakan petugas yang berstatus Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) atau kontrak itu tidak bisa ditoleransi.
Sebab selain melakukan pengawasan pelaksanaan PPKM Darurat, mereka seharusnya juga menaatinya.
"Sebagaimana yang selalu saya sampaikan kepada seluruh jajaran Dishub bahwa kita wajib melaksankaan juga ketentuan yang telah diatur dalam peraturan gubernur tersebut," katanya.
Diberitakan sebelumnya, kebijakan PPKM Darurat telah diberlakukan dari tanggal 3 Juli hingga 20 Juli di Pulau Jawa dan Bali.
Salah satu yang dilarang dari kebijakan ini ialah masyarakat tidak boleh makan di tempat baik di restoran maupun di tempat Pedagang Kaki Lima (PKL).
Namun pemandangan aneh justru terlihat di salah satu warung kopi. Di mana banyak orang yang memakai seragam Perhubungan (Dishub) malah asyik nongkrong di tengah aturan PPKM Darurat.
Berita Terkait
-
Soal Kenaikan PBB, Anies: Hunian Adalah Hak Asasi Manusia, Jangan Dipajaki
-
Seruan Anies untuk Generasi Muda: Ekspresi dan Keberanian Berbicara Adalah Bahan Bakar Perubahan
-
Sentilan Anies Baswedan di Panggung Pandji: Merdeka 80 Tahun, Warga Terasa Belum Didengar
-
Dampak Debat Capres 2024, Anies Baswedan Jadi Idola Bocah Kelas 5 SD di Australia
-
Bocah SD Tanya Anies Baswedan Cara Jadi Presiden Jujur, Jawabannya Bikin Gibran Kalah Telak
Terpopuler
- Pendidikan Gustika Hatta, Pantas Berani Sebut Indonesia Dipimpin Penculik dan Anak Haram Konstitusi
- Gebrak Meja Polemik Royalti, Menkumham Perintahkan Audit Total LMKN dan LMK!
- Detik-Detik Pengumuman Hasil Tes DNA: Ridwan Kamil Siap Terima Takdir, Lisa Mariana Tetap Yakin
- Kasih Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Ryan Flamingo Kadung Janji dengan Ibunda
- Putrinya Bukan Darah Daging Ridwan Kamil, Lisa Mariana: Berarti Anak Tuyul
Pilihan
-
Panas! Alex Pastoor Serang Rekan Miliano Jonathans: Kenapa Itu Harus Diucapkan?
-
Klub Miliano Jonathans Selangkah Lagi Cetak Sejarah di Liga Eropa
-
Heboh Warga Solo Dituduh Buron 14 Tahun, Kuasa Hukum Tak Habis Pikir: Padahal di Penjara
-
7 Rekomendasi HP Gaming Rp 2 Jutaan RAM 8 GB Terbaru Agustus 2025, Murah Performa Lancar
-
Neraca Pembayaran RI Minus Rp109 Triliun, Biang Keroknya Defisit Transaksi Berjalan
Terkini
-
Jadwal SIM Keliling Jakarta Hari Ini, Rabu 20 Agustus 2025: Cek 5 Lokasi, Syarat, dan Biaya Terbaru
-
BSU 2025 Rp600 Ribu Cair Berapa Kali? Cek Jadwal dan Syarat Lengkap agar Tak Ketinggalan
-
5 Cara Cerdas Mendapatkan Dana Kaget Hari Ini, Langsung Cair Anti Tertipu
-
Layanan SIM Keliling Tersedia di 5 Lokasi DKI Jakarta
-
Pabrik Lilin Rumahan di Jakbar Ludes Terbakar