SuaraJakarta.id - Polda Metro Jaya membua hotline pengaduan dan pelaporan seputar penimbunan dan kenaikan harga tabung oksigen, obat dan vitamin serta hoaks terkait pandemi COVID-19.
Melalui hotline ini masyarakat bisa mengadukan mengenai kenaikan harga vitamin dan obat-obatan secara tidak wajar dan kelangkaan tabung oksigen yang banyak dibutuhkan masyarakat di masa pandemi COVID-19.
Tidak hanya itu, masyarakat juga bisa melaporkan berita hoaks maupun narasi provokatif seputar COVID-19 yang hanya menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
"Silakan hubungi call center atau hotline Ditkrimsus Polda Metro Jaya via telepon atau WhatsApp 081113110110 atau 110 Polri," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jumat (9/7/2021).
Hotline Ditkrimsus ini juga menerima laporan dan pengaduan mengenai tindak pidana penipuan yang dialami oleh masyarakat.
Salah satu pengungkapan terbaru Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya adalah terbongkarnya sindikat penipuan dengan modus penjualan tabung oksigen melalui media sosial Instagram.
Dalam pengungkapan itu polisi menangkap tiga tersangka yang berinisial ATKG alias AW, SA alias A, dan AS alias S.
Para tersangka ini menawarkan tabung oksigen dengan harga Rp 750 ribu per tabung menggunakan akun Instagram @umina_collection99.
Terungkapnya kasus penipuan ini berawal dari laporan dua orang yang menjadi korban penipuan sindikat ini ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
Baca Juga: Penjual Obat Oseltamivir Lampaui HET Kemenkes Dibekuk, Jual Rp 850 Ribu per Kotak
Korban pertama membeli satu tabung oksigen Rp 750.000 dan korban kedua membeli sembilan tabung oksigen dengan total Rp 6.750.000.
Karena barang yang dipesan tak kunjung datang meski telah mengirimkan sejumlah uang, korban pun sadar telah menjadi korban penipuan dan melapor ke Polda Metro Jaya.
Atas laporan tersebut Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan yang berujung dengan penangkapan terhadap ketiga tersangka di wilayah Sulawesi Selatan.
Para pelaku kemudian dijerat dengan Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor (UU) 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atau Pasal 378 KUHP, Pasal 8 ayat 1 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Pasal 45a ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dengan ancaman hukuman enam tahun penjara. [Antara]
Tag
Berita Terkait
-
J Trust Bank Desak Crowde Lebih Kooperatif dan Selesaikan Kewajiban
-
Belum Dibebaskan usai Ajukan Penangguhan, Polisi Ngotot Tahan Delpedro Marhaen dkk, Apa Dalihnya?
-
Misteri Mogok Makan Aktivis Gejayan Terungkap: Fakta Sebenarnya di Balik Jeruji Besi
-
Peluncuran iPhone 17 Picu Penipuan Online di Seluruh Dunia
-
Dikira Hilang saat Demo Ricuh, Polisi Ungkap Alasan Bima Permana Dagang Barongsai di Malang
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Tak Mau Naikkan Tarif Listrik Meski Subsidi Berkurang
-
Istana Tanggapi Gerakan 'Stop Tot Tot Wuk Wuk' di Media Sosial: Presiden Aja Ikut Macet-macetan!
-
Emil Audero Jadi Kunci! Cremonese Bidik Jungkalkan Parma di Kandang
-
DPR Usul Ada Tax Amnesty Lagi, Menkeu Purbaya Tolak Mentah-mentah: Insentif Orang Ngibul!
-
6 Stadion Paling Angker: Tempat Eksekusi, Sosok Neti hingga Suara Misterius
Terkini
-
9 Prompt Sakti Gemini AI: Sulap Foto Stasiunmu Jadi Se-Keren Film
-
Andrew Andhika Segera Nikah Lagi, Kantongi Restu Calon Mertua Meski Sempat Selingkuh
-
Muse Guncang Jakarta! 18 Tahun Penantian Terbayar Lunas dengan 'Hysteria' dan Pesta Rock Adrenalin
-
Alasan Netizen Kecewa dengan Reshuffle Prabowo: Ada Apa dengan Qodari dan Nasbi?
-
Tuduh Termul, Gus Nur Bandingkan Aturan Baru KPU Dengan Pelamar Kerja Bergaji UMR