SuaraJakarta.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mewajibkan para ojek online (ojol) dan taksi online untuk memiliki Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) selama masa PPKM Darurat. Jika tidak, maka mereka tak boleh melintasi wilayah penyekatan.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo tak memungkiri penyekatan jalan membuat mobilitas ojol menjadi berkurang. Karena itu jika ingin beroperasi normal, maka harus memiliki STRP.
"Para pekerja ini kami minta untuk tetap mengajukan STRP, driver-nya wajib punya STRP," ujar Syafrin di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (9/7/2021).
Syafrin menyebut di masa PPKM Darurat ojol dan taksi online termasuk salah satu sektor esensial atau kritikal. Pekerjaannya mengantarkan penumpang atau barang masih boleh dijalankan.
Selama masa PPKM Darurat ini, pengemudi ojol dan taksi online memang tetap diizinkan beroperasi.
Jika nantinya ada pengantaran atau penjemputan yang membuat ojol harus melintasi titik penyekatan, maka harus menunjukan STRP. Apabila tak memilikinya maka petugas akan meminta untuk putar balik.
"Jadi, pada saat yang bersangkutan melakukan perjalanan, melintas di penyekatan tinggal menunjukkan bahwa yang bersangkutan memiliki surat tanda registrasi pekerja," katanya.
Selain itu, ketika membawa orang melewati titik penyekatan, tidak cukup jika hanya ojol yang memiliki STRP. Penumpang yang dibawa juga harus memilikinya.
"Pada saat yang bersangkutan mengangkut penumpang, maka penumpang pun harus bisa menunjukan STRP," katanya.
Baca Juga: Mulai 12 Juli, Perjalanan Transportasi Umum dan Pribadi Wajib STRP di Wilayah Aglomerasi
Menurut Syafrin, ojol juga harus menunjukkan sertifikat vaksinasi. Dengan demikian, maka ojol yang ingin melewati titik penyekatan harus membawa STRP dan sertifikat vaksinasi.
"Jadi ada dua. Satunya adalah apakah sudah divaksin satu atau dua kali. Kemudian ada STRP juga," pungkasnya.
Adapun persyaratan STRP adalah:
1. Pekerja sektor esensial dan kritikal (perjalanan dinas dan rutinitas kantor)
- KTP pemohon;
- Surat tugas dari perusahaan (rombongan dengan melampirkan nama, nomor ktp, foto, alamat tempat tinggal, dan alamat yang dituju);
- Sertifikat vaksin (masa transisi satu minggu dari diumumkan/surat pernyataan vaksin dalam waktu dekat);
- Foto 4x6 berwarna (rombongan wajib melampirkan di lampiran surat tugas).
2. Perorangan dengan kebutuhan mendesak
- KTP pemohon;
- Sertifikat vaksin (masa transisi satu minggu dari diumumkan/surat pernyataan vaksin dalam waktu dekat);
- Foto 4x6 berwarna.
Berikut cara daftar STRP:
Tag
Berita Terkait
-
Gandeng Ojol, Perusahaan Ini Sebar Ratusan Ribu Susu Steril
-
Ekonom Ungkap Alasan Ojol Langka Jelang Lebaran
-
Kemnaker Koordinasikan Mudik Gratis dengan 230 Armada Bus bagi 12.690 Pekerja dan Ojol
-
Driver Ojol Modifikasi Motor Pakai Gas Elpiji 3 Kg, Sekali Isi Diklaim Bisa Tempuh 260 KM
-
Gojek Buka Suara soal Sulitnya Cari Ojol di Akhir Ramadan, Sebagian Pengemudi Mulai Pulkam!
Terpopuler
- Promo Superindo 17 Maret 2026, Diskon sampai 50 Persen Buah, Minyak hingga Kue Lebaran
- Timur Tengah Memanas, Rencana Terbangkan Ribuan TNI ke Gaza Resmi Ditangguhkan
- 7 HP Baru 2026 Paling Murah Jelang Lebaran, Spek Gahar Mulai Rp1 Jutaan
- 15 Tulisan Kata-kata Unik Mudik Lebaran, Lucu dan Relate untuk Anak Rantau
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 18 Maret 2026: Raih Pulsa, Skin Trogon Rose, dan Diamond
Pilihan
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
-
Resmi! Hasil Sidang Isbat Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026
-
Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret
-
Link Live Streaming Liverpool vs Galatasaray: Pantang Terpeleset The Reds!
Terkini
-
Bukan Mohon Maaf Lahir Batin, Inilah Arti Sebenarnya Minal Aidin Wal Faizin
-
Jadwal Imsak Jakarta 20 Maret 2026: Batas Sahur di Akhir Ramadan, Catat Waktu Subuh Hari Ini
-
'Minal Aidin' dalam Berbagai Bahasa Daerah di Indonesia, Sudah Tahu Artinya dan Cara Mengucapkannya?
-
Cek Lokasi Salat Id Muhammadiyah Jakarta 2026, Ini yang Paling Dekat dari Rumah
-
Menjelang Magrib! Buka Puasa Jakarta Hari Ini 19 Maret 2026 Jam Berapa? Cek Waktunya