SuaraJakarta.id - Pekerja Jakarta naik Transjakarta harus tunjukkan STRP atau Surat Tanda Registrasi Pekerja. Hal itu menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan (Menhub) Nomor 49 Tahun 2021 tentang perubahan atas SE Menhub Nomor 43 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Darat pada Masa Pandemi Covid-19.
Aturan ini mulai berlaku Senin (12/7/2021) hari ini. Dalam kebijakan tersebut, mengatur pembatasan dengan syarat-syarat tertentu bagi seluruh masyarakat yang ingin menggunakan layanan Transjakarta.
Seluruh calon pelanggan diwajibkan untuk menunjukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP), surat keterangan dari pemerintah daerah (pemda) setempat dan surat dari pimpinan instansi (minimal eselon 2 (dua) untuk pemerintahan, pimpinan perusahaan atau yang termasuk sektor esensial dan kritikal).
"Untuk pegawai negeri sipil (PNS) dan tenaga kesehatan (nakes) bisa menggunakan ID Card. Namun, bagi masyarakat dan pegawai swasta yang tidak bisa menunjukkan salah satu dari surat di atas, maka tidak diperkenankan untuk menggunakan layanan Transjakarta,” ujar Direktur Operasional PT Transjakarta, Prasetia Budi dalam keterangan persnya, Senin (12/7/2021)
Nantinya Petugas Layanan Halte (PLH) yang bertugas dibantu tim Dishub DKI Jakarta akan memeriksa setiap pelanggan sebelum melakukan tap in dan memasuki gate.
Untuk menghindari antrean saat memasuki area halte, pelanggan diminta untuk mempersiapkan semua persyaratan yang diminta.
Sementara itu untuk layanan Non Bus Rapid Transit atau Non BRT dan Mikrotrans, pengecekan akan dilakukan pada titik-titik masuk ke area penyekatan.
Di samping itu, petugas dan pramudi angkutan kecil akan terus mengingatkan kepada pelanggan yang ingin melanjutkan perjalanan menggunakan layanan BRT dan area penyekatan untuk menunjukan STRP sesuai ketentuan.
Kebijakan ini diberlakukan sebagai upaya dan dukungan kepada pemerintah dalam menekan angka penyebaran Covid-19. Kendati begitu, Transjakarta selalu siap sedia melayani masyarakat yang masih harus berkegiatan di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Baca Juga: Ojol dan Taksi Online Masuk Jakarta Harus Bawa STRP
"Transjakarta tetap beroperasi dengan protokol kesehatan (prokes) yang sangat ketat. Kami harap masyarakat bisa bekerjasama dengan mematuhi semua peraturan yang berlaku," imbuhnya.
Berita Terkait
-
9 Rute Transjakarta Terdampak Rekayasa Imbas Pembongkaran JPO Tendean
-
Pramono Kaji Tambah Penerima Kartu Layanan Gratis, Siapa Saja yang Dapat?
-
Siap-Siap! Tarif Transjakarta Diusulkan Naik Jadi Rp5.000
-
Tarif Transjakarta Berpotensi Naik, Pemprov DKI Kaji Tambah Penerima Kartu Layanan Gratis
-
Sasar Orang Mampu, Pramono Anung Godok Ulang Kenaikan Tarif Transjakarta dan Subsidi
Terpopuler
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- 6 Shio yang Menarik Keberuntungan 14 Juli 2026, Banyak Teka-teki Akhirnya Terjawab
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Potensi Menang Praperadilan: Siasat Redam Konflik Polri-Kejagung
Pilihan
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
Terkini
-
Kebutuhan Lift dan Eskalator Meningkat Seiring Pertumbuhan Properti Modern
-
Lift Rumah Makin Diminati, Hunian Mewah Kini Utamakan Kenyamanan dan Aksesibilitas
-
Mas Dhito Pastikan Pemkab Kediri Siap Kawal Keberhasilan Program Sekolah Rakyat
-
BRI Bantu UMKM "Its Me Time" Asal Sidoarjo Jawa Timur Naik Kelas, Tembus Pasar Global
-
Kenalkan Budaya Betawi Sejak Hari Pertama, MTsN 41 Jakarta Gelar Palang Pintu