Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah | Fakhri Fuadi Muflih
Senin, 12 Juli 2021 | 21:48 WIB
Kondisi Jalan Lenteng Agung, Jakarta Selatan, sore ini sepi dari kendaraan karena penyekatan PPKM Darurat. (Suara.com/Arga)

SuaraJakarta.id - Penerapan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat telah berlangsung 10 hari. Regulasi ini disebut telah menurunkan volume lalu lintas (Lalin) di jalanan Jakarta.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan, penurunan volume lalin di Jakarta mencapai 61,76 persen.

Angka ini merupakan perbandingan dengan PPKM Mikro di Jakarta yang diterapkan 5-13 Juni lalu.

"Volume lalu lintas kendaraan bermotor mengalami penurunan sebesar 61,76 persen," ujar Syafrin kepada wartawan, Senin (12/7/2021).

Baca Juga: Mobil Pengangkut Oksigen, Jenazah, dan Ambulans di Jakarta Boleh Lewat Jalur Transjakarta

Syafrin menyebut mobilitas warga juga mengalami penurunan berdasarkan data Google.

Rinciannya, pergerakan di kawasan retail dan rekreasi berkurang 27,4 persen, toko bahan makanan dan apotek minus 27,4 persen, taman lebih sepi 22,6 persen, pusat transportasi umum berkurang 25,8 persen, dan di tempat kerja juga berkurang 17,2 persen.

"Di area permukiman bertambah 10,20 persen," tuturnya.

Selain itu, penurunan juga terjadi pada jumlah penumpang angkutan umum perkotaan di masa PPKM Darurat.

Regulasi pembatasan kegiatan masyarakat itu mampu memangkas penumpang hingga 515.137 orang per harinya.

Baca Juga: Berapa Luas Jakarta Tahun 2021?

"Mengalami penurunan sebesar 46,66 persen dibandingkan saat PPKM Berbasis Mikro 965.779 penumpang perhari," ucap Syafrin.

Penurunan penumpang hampir setengahnya juga terjadi pada pengguna bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP).

Di masa PPKM Darurat ini tercatat hanya 2.195 orang yang menggunakannya perhari.

"Mengalami penurunan sebesar 59,12 persen dibandingkan saat PPKM Berbasis Mikro 5.369 penumpang per hari," pungkasnya.

Load More