Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Selasa, 13 Juli 2021 | 08:05 WIB
MRT Jakarta merupakan salah satu transportasi umum yang mewajibkan calon penumpang memiliki STRP sebelum naik. [Suara.com/Novian]

SuaraJakarta.id - Pengguna tranportasi umum kini diwajibkan memiliki Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat, 3-20 Juli 2021.

Kebijakan STRP merupakan salah satu pengetatan syarat perjalanan di masa PPKM Darurat yang dibuat oleh Pemprov DKI Jakarta.

Berikut cara buat STRP:

  • Melakukan registrasi STRP di laman https://jakevo.jakarta.go.id 
  • Mengisi form pendaftaran.
  • Setelah mengisi form pendaftaran, upload persyaratan dan submit.
  • Tunggu proses verifikasi berkas oleh UP PMPTSP.
  • Setelah terverifikasi, STRP akan diterbitkan oleh DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu)
  • Setelah terbit, STRP dapat diunduh di laman https://jakevo.jakarta.go.id 

Berikut persyaratan STRP yang perlu disiapkan:

Baca Juga: Soal Kewajiban STRP Bagi Penumpang TransJakarta, Pengelola: Masih Sosialisasi

  • KTP asli.
  • Surat tugas dari perusahaan (rombongan atau individu dapat melampirkan nama, nomor KTP, foto, dan alamat tempat tinggal dan alamat yang dituju).
  • Sertifikat vaksin (masa transisi 1 minggu mulai dari diumumkan/surat pernyataan vaksin dalam waktu dekat).
  • Pas Foto 4x6 berwarna (rombongan atau individu wajib ditempel pada lampiran surat tugas).

Aturan STRP bagi pengguna transportasi umum berlaku mulai, Senin (12/7/2021) kemarin.

Load More