SuaraJakarta.id - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menegaskan, Pemerintah Provinsi DKI siap jika pemerintah memutuskan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat 3-20 Juli 2021 harus diperpanjang.
"Kami siap melaksanakan kebijakan yang diputuskan oleh pemerintah pusat jika ternyata dirasakan perbaikannya belum signifikan dan diharuskan untuk diperpanjang PPKM Darurat," kata Riza di Balai Kota Jakarta, Selasa (13/7/2021) malam.
Meski, kata Riza, dalam 10 hari terakhir pelaksanaan PPKM Darurat, mobilitas warga terpantau menurun dan angka kesembuhan juga meningkat, tetapi fatalitas masih statis.
"Namun jika nanti diputuskan untuk dilanjutkan, kami akan melaksanakannya dengan penuh disiplin dan tanggung jawab. Namun untuk saat ini, kami upayakan yang terbaik," ujarnya.
Dalam 10 hari terakhir, kata Riza, terjadi penurunan mobilitas warga Ibu Kota selama masa PPKM Darurat, bahkan menurutnya penurunan aktivitas masyarakat lebih dari 50 persen.
"Mudah-mudahan mobilitas yang sudah turun sedemikian, interaksi dan kerumunan yang turun, semuanya akan memberikan dampak yang positif," kata dia.
Riza Patria berharap penerapan PPKM Darurat hingga 20 Juli dapat memberikan hasil yang baik. Politikus Partai Gerindra ini berterima kasih kepada masyarakat yang sudah menaati aturan PPKM Darurat dan menjalankan protokol kesehatan.
"Sampai 20 Juli, mudah-mudahan kita dapat memenuhi target penurunan yang cukup signifikan," ujar dia.
Dinas Perhubungan DKI Jakarta mencatat terjadi penurunan mobilitas masyarakat pada masa PPKM Darurat 3-7 Juli 2021. Persentase penurunan ini dibandingkan dengan data mobilisasi masyarakat ketika PPKM Mikro pada 5-9 Juni 2021.
Baca Juga: Cara Lihat Penyekatan Jalan PPKM Darurat di Google Maps
Hasilnya, mobilitas di tempat kerja turun 17,20 persen. Volume lalu lintas kendaraan bermotor juga terjun bebas 61,76 persen.
Jumlah penumpang harian angkutan umum perkotaan turun 46,66 persen dan penumpang Antar Kota dan Antar Provinsi (AKAP) merosot 59,12 persen.
Pemerintah menetapkan PPKM Darurat di Jawa dan Bali pada 3-20 Juli 2021. Kebijakan ini untuk mengerem angka kasus Covid-19 pascalibur Lebaran dan munculnya varian baru. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Ban Motor Anti Slip dan Tidak Cepat Botak, Cocok Buat Ojol
- 5 Shio yang Diprediksi Paling Beruntung di Tahun 2026, Ada Naga dan Anjing!
- Jordi Cruyff Sudah Tinggalkan Indonesia, Tinggal Tandatangan Kontrak dengan Ajax
- 5 Mobil Bekas Senyaman Karimun Budget Rp60 Jutaan untuk Anak Kuliah
- 5 Sabun Cuci Muka Wardah untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Sehat dan Awet Muda
Pilihan
-
Orang Pintar Ramal Kans Argentina Masuk Grup Neraka di Piala Dunia 2026, Begini Hasilnya
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
-
Listrik Aceh, Sumut, Sumbar Dipulihkan Bertahap Usai Banjir dan Longsor: Berikut Progresnya!
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
-
Google Year in Search 2025: Dari Budaya Timur hingga AI, Purbaya dan Ahmad Sahroni Ikut Jadi Sorotan
Terkini
-
Swiss-Belresidences Kalibata Hadirkan Suasana Neon Futuristik untuk Meriahkan Tahun Baru 2026
-
Turnamen Padel BSD City Jadi Magnet Artis: Gading Marten, Enzy, hingga Gisel Turun ke Lapangan
-
Studi Ungkap Bahaya Fatal Memberikan HP pada Anak di Bawah 12 Tahun
-
6 Mobil Bekas Fun to Drive untuk Weekend, Biaya Servisnya Tetap Ramah Dompet
-
ibis Jakarta Raden Saleh Gelar Coutdown Party Nuansa 80-an, Menangkan Voucher Menginap di Malaysia