SuaraJakarta.id - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menegaskan, Pemerintah Provinsi DKI siap jika pemerintah memutuskan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat 3-20 Juli 2021 harus diperpanjang.
"Kami siap melaksanakan kebijakan yang diputuskan oleh pemerintah pusat jika ternyata dirasakan perbaikannya belum signifikan dan diharuskan untuk diperpanjang PPKM Darurat," kata Riza di Balai Kota Jakarta, Selasa (13/7/2021) malam.
Meski, kata Riza, dalam 10 hari terakhir pelaksanaan PPKM Darurat, mobilitas warga terpantau menurun dan angka kesembuhan juga meningkat, tetapi fatalitas masih statis.
"Namun jika nanti diputuskan untuk dilanjutkan, kami akan melaksanakannya dengan penuh disiplin dan tanggung jawab. Namun untuk saat ini, kami upayakan yang terbaik," ujarnya.
Dalam 10 hari terakhir, kata Riza, terjadi penurunan mobilitas warga Ibu Kota selama masa PPKM Darurat, bahkan menurutnya penurunan aktivitas masyarakat lebih dari 50 persen.
"Mudah-mudahan mobilitas yang sudah turun sedemikian, interaksi dan kerumunan yang turun, semuanya akan memberikan dampak yang positif," kata dia.
Riza Patria berharap penerapan PPKM Darurat hingga 20 Juli dapat memberikan hasil yang baik. Politikus Partai Gerindra ini berterima kasih kepada masyarakat yang sudah menaati aturan PPKM Darurat dan menjalankan protokol kesehatan.
"Sampai 20 Juli, mudah-mudahan kita dapat memenuhi target penurunan yang cukup signifikan," ujar dia.
Dinas Perhubungan DKI Jakarta mencatat terjadi penurunan mobilitas masyarakat pada masa PPKM Darurat 3-7 Juli 2021. Persentase penurunan ini dibandingkan dengan data mobilisasi masyarakat ketika PPKM Mikro pada 5-9 Juni 2021.
Baca Juga: Cara Lihat Penyekatan Jalan PPKM Darurat di Google Maps
Hasilnya, mobilitas di tempat kerja turun 17,20 persen. Volume lalu lintas kendaraan bermotor juga terjun bebas 61,76 persen.
Jumlah penumpang harian angkutan umum perkotaan turun 46,66 persen dan penumpang Antar Kota dan Antar Provinsi (AKAP) merosot 59,12 persen.
Pemerintah menetapkan PPKM Darurat di Jawa dan Bali pada 3-20 Juli 2021. Kebijakan ini untuk mengerem angka kasus Covid-19 pascalibur Lebaran dan munculnya varian baru. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Keluarga 7 Seater Mulai Rp30 Jutaan, Irit dan Mudah Perawatan
- Lupakan Louis van Gaal, Akira Nishino Calon Kuat Jadi Pelatih Timnas Indonesia
- Mengintip Rekam Jejak Akira Nishino, Calon Kuat Pelatih Timnas Indonesia
- 21 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 19 Oktober: Klaim 19 Ribu Gems dan Player 111-113
- Bukan Main-Main! Ini 3 Alasan Nusakambangan, Penjara Ammar Zoni Dijuluki Alcatraz Versi Indonesia
Pilihan
-
Suara.com Raih Penghargaan Media Brand Awards 2025 dari SPS
-
Uang Bansos Dipakai untuk Judi Online, Sengaja atau Penyalahgunaan NIK?
-
Dedi Mulyadi Tantang Purbaya Soal Dana APBD Rp4,17 Triliun Parkir di Bank
-
Pembelaan Memalukan Alex Pastoor, Pandai Bersilat Lidah Tutupi Kebobrokan
-
China Sindir Menkeu Purbaya Soal Emoh Bayar Utang Whoosh: Untung Tak Cuma Soal Angka!
Terkini
-
Bikin Ngilu! 25 Adegan Kasus Istri Potong Kemaluan Suami di Jakbar
-
Soeharto Jadi Pahlawan Nasional? Ini Respons Partai Golkar
-
Buzzer Serang Bahlil Lahadalia, PILAR 08 Lapor Polisi, Ujaran Kebencian dan Meme Jadi Bukti
-
Rezeki SELASA CERIA Menantimu! DANA Kaget Siap Diklaim, Ratusan Ribu Rupiah Masih Aktif
-
Makaroni Ngehe Buka Gerai Baru di Stasiun Palmerah, Tambah Pilihan Jajanan Penumpang KRL