Scroll untuk membaca artikel
Agung Sandy Lesmana | Muhammad Yasir
Rabu, 14 Juli 2021 | 14:28 WIB
Ilustrasi---Petugas gabungan memeriksa ejumlah pengendara sepeda motor dengan latar belakang kendaraan taktis jenis barracuda dan panser yang disiagakan di pos penyekatan perbatasan Depok dan Jakarta di Jalan Raya Bogor, Jakarta Timur, Selasa (6/7/2021). ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha

SuaraJakarta.id - Titik-titik  penyekatan terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jakarta bakal ditutup mulai Kamis (15/7/2021) besok. Terkait aturan itu, pekerja di sektor kritikal dan esensial masih bisa melintas pada pukul 06.00 pagi hingga pukul 10.00 WIB. Di atas jam itu, mereka dilarang masuk ke Jakarta. 

"Hari ini kita sosialisasikan titik ini. Tadi sudah dirapatkan dengan instansi terkait dan sudah disampaikan juga kepada jajaran mulai besok pukul 06.00 WIB, hari Kamis akan kami laksanakan ini," kata Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (14/7/2021).

Menurutnya, orang yang boleh melintas di titik penyekatan hanya petugas kesehatan (nakes), dokter, perawat hingga aparat TNI-Polri. 

"Di atas pukul 10.00 WIB itu kita jaga khusus nakes, dokter, perawat, darurat termasuk TNI-Polri, oksigen dan sebagainya. Di luar itu kami tidak layani. Karena kami anggap yang kritikal dan esensial itu seluruhnya sudah masuk kerja," ujarnya.

Baca Juga: Mulai Besok! Pukul 10.00 - 22.00 WIB Hanya Nakes yang Boleh Melintas di Pos Penyekatan

100 Titik Penyekatan

Polda Metro Jaya sebelumnya menambah 25 titik pos penyekatan untuk membatasi mobilitas warga di masa PPKM Darurat. Total ada 100 titik pos penyekatan yang tersebar di wilayah Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi atau Jadetabek.

Sambodo merincikan; 19 titik pos penyekatan di antaranya berada di wilayah dalam kota, 15 titik di tol batas kota, 10 titik di batas kota, 29 titik di wilayah penyangga, dan 27 titik di ruas Jalan Sudirman - Thamrin.

"Ini 100 titik penyekatan," ungkap Sambodo.

Penyekatan dimulai sejak pukul 06.00 hingga 22.00 WIB. Para pekerja sektor esensial dan kritikal diperkenankan melintas sejak pukul 06.00 sampai pukul 10.00 WIB.

Baca Juga: Wacana PPKM Darurat Diperpanjang 6 Pekan, Wakil Wali Kota Cilegon Kritik Pemerintah Pusat

Load More