Scroll untuk membaca artikel
Erick Tanjung | Fakhri Fuadi Muflih
Rabu, 14 Juli 2021 | 17:32 WIB
Ilustrasi--Rata-rata ojek online di ibu kota telah memiliki Surat Surat Tanda Registrasi Pekerja atau STRP. [Suara.com/Angga Budhiyanto]

SuaraJakarta.id - Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo menyatakan semua ojek online di ibu kota telah memiliki Surat Tanda Registrasi Pekerja atau STRP. Perusahaan operator aplikasi ojol disebutnya telah mengurus surat sakti itu.

Ia menyebut para operator Ojol, mulai dari Gojek, Grab, Maxim, hingga Shopee telah membuat pengajuan STRP secara kolektif untuk mitra ojol mereka. STRP itu telah diurus oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

"Seluruhnya sudah mendapatkan STRP," kata Syafrin di Polda Metro Jaya, Rabu (14/7/2021).

Anak buah Gubernur Anies Baswedan ini mengatakan ketentua ojol harus memiliki STRP tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Kepala Dishub DKI Nomor 282/2021. Regulasi itu menyatakan pengemudi transportasi daring wajib memiliki STRP yang diajukan kolektif oleh penanggungjawab masing-masing operator.

Baca Juga: Penumpang Transjakarta Wajib Bawa STRP Selama PPKM Darurat

"Artinya mereka wajib melakukan registrasi dan kemudian mendapatkan surat STRP yang diterbitkan Dinas Penanaman Modal dan PTSP," ujarnya.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mewajibkan para ojek dan taksi online untuk memiliki Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) selama masa PPKM Darurat. Jika tidak, maka mereka tak boleh melintasi wilayah disekat.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo tak memungkiri memang penyekatan jalan membuat mobilitas ojol menjadi berkurang. Karena itu jika ingin beroperasi normal, maka harus memiliki STRP.

"Para pekerja ini kami minta untuk tetap mengajukan STRP, drivernya wajib punya STRP," tuturnya di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (9/7).

Syafrin menyebut di masa PPKM Daruratz Ojol dan taksi online termasuk salah satu sektor esensial atau kritikal. Pekerjaannya mengantarkan penumpang atau barang masih boleh dijalankan.

Baca Juga: Bila PPKM Darurat Diperpanjang, Wakil Gubernur Ahmad Riza Patria Sebut DKI Jakarta Siap

Selama masa PPKM Darurat ini, pengemudi ojol dan taksol memang tetap diizinkan beroperasi.

Jika nantinya ada pengantaran atau penjemputan yang membuat ojol harus melintasi titik penyekatan, maka harus menunjukan STRP. Apabila tak memilikinya maka petugas akan meminta untuk putar balik.

"Jadi, pada saat yang bersangkutan melakukan perjalanan, melintas di penyekatan tinggal menunjukkan bahwa yang bersangkutan memiliki surat tanda registrasi pekerja," katanya.

Selain itu, ketika membawa orang melewati titik penyekatan, tidak cukup jika hanya Ojol yang memiliki STRP. Penumpang yang dibawa juga harus memilikinya.

"Pada saat yang bersangkutan mengangkut penumpang, maka penumpang pun harus bisa menunjukan STRP," tuturnya.

Menurut Syafrin, Ojol juga harus menunjukan sertifikat vaksinasi. Dengan demikian, maka Ojol yang ingin melewati titik penuekatant harus membawa STRP dan bukti vaksinasi.

"Jadi ada dua. Satunya adalah apakah sudah divaksin atau dua kali. Kemudian ada STRP juga," pungkasnya. 

Load More