Scroll untuk membaca artikel
Erick Tanjung
Rabu, 14 Juli 2021 | 20:46 WIB
Suasana di Halte Bus Rapid Transit PT TransJakarta di Tanjung Priok, Jakarta Utara, tidak tampak padat penumpang sejak calon penumpang wajib membawa Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) pada Rabu (14/7/2021). (Antara/Abdu Faisal)

SuaraJakarta.id - Warga masih bisa pergi dari Kota Tua, Jakarta Barat ke Tanjung Priok, Jakarta Utara tanpa membawa Surat Tanda Registrasi Pekerja/STRP di tengah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat.

Banyaknya lokasi penyekatan tidak menghalangi seseorang karyawan bernama Lina (38), meski ia akhirnya diberi tahu petugas loket PT TransJakarta kalau aturan tersebut sudah berlaku di halte Bus Rapid Transit, Tanjung Priok, Jakarta Utara.

"Pekerjaan petugas kebersihan, cuma saya kan baru tahu aturan ini. Baru lihat ini," kata Lina, Rabu (14/7/2021).

Lina berangkat ke Tanjung Priok dari Kota Tua menggunakan angkutan kota nomor M15 tanpa membawa STRP. Selama ini memang belum pernah meminta STRP ataupun surat tugas tersebut dari perusahaan tempatnya bekerja.

Baca Juga: Bosan? Ini 5 Kegiatan Seru di Rumah Anti Mati Gaya selama PPKM Darurat

"Jadinya ribet banget kayaknya harus ada surat itu ya. Tadi saya naik angkot M15, sekarang mau lanjut pakai TransJakarta, sekalian mengisi kartu. Eh tahunya enggak boleh," ujar Lina.

Lina mengatakan akan meminta STRP tersebut dari perusahaan tempatnya bekerja. Karena tanpa itu, dia sulit bepergian menggunakan TransJakarta lagi.

"Ya mau enggak mau. Biar gampang saja pulang begitu. Pakai TJ kan langsung saja, kalau angkot turun lagi, nyambung lagi. Kalau ini kan (enggak berhenti-berhenti)," tuturnya.

Masih di lokasi yang sama, seorang pedagang keliling berinisial ES (50) alias Empuh gagal pulang ke rumah dengan TransJakarta karena hanya membawa surat pengantar RT/RW dan surat keterangan vaksinasi saja.

Petugas loket TransJakarta di Halte BRT Tanjung Priok tidak membolehkan ES melakukan "tap in" di pintu masuk tanpa menunjukkan STRP untuk menaiki bus TransJakarta di masa PPKM Darurat.

Baca Juga: Tata Cara Pemotongan Hewan Kurban Saat PPKM Darurat untuk Idul Adha 2021

Lantaran tak bisa menunjukkan dokumen tersebut, Empuh bingung saat mau pulang. Padahal, Empuh mengatakan tadi pagi masih bisa naik TransJakarta dari Halte Jembatan Besi dengan surat vaksinasi dan surat pengantar RT yang dibawanya.

"Saya tunjukkan surat vaksin sama keterangan pengantar RT/RW tadi pagi bisa naik ini dari (halte) Jembatan Besi (Tambora, Jakarta Barat)," katanya.

Pantauan Antara, petugas cukup ketat mengawasi setiap calon penumpang yang ingin menaiki BRT di Halte Tanjung Priok tersebut. Sebelum naik TransJakarta, calon penumpang disetop petugas di dekat loket dan diminta menunjukkan STRP.

Mereka yang bisa menunjukkan STRP langsung dipersilakan masuk menuju peron, sementara yang tidak punya STRP dilarang menaiki BRT. (Antara)

Load More