SuaraJakarta.id - Warga masih bisa pergi dari Kota Tua, Jakarta Barat ke Tanjung Priok, Jakarta Utara tanpa membawa Surat Tanda Registrasi Pekerja/STRP di tengah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat.
Banyaknya lokasi penyekatan tidak menghalangi seseorang karyawan bernama Lina (38), meski ia akhirnya diberi tahu petugas loket PT TransJakarta kalau aturan tersebut sudah berlaku di halte Bus Rapid Transit, Tanjung Priok, Jakarta Utara.
"Pekerjaan petugas kebersihan, cuma saya kan baru tahu aturan ini. Baru lihat ini," kata Lina, Rabu (14/7/2021).
Lina berangkat ke Tanjung Priok dari Kota Tua menggunakan angkutan kota nomor M15 tanpa membawa STRP. Selama ini memang belum pernah meminta STRP ataupun surat tugas tersebut dari perusahaan tempatnya bekerja.
"Jadinya ribet banget kayaknya harus ada surat itu ya. Tadi saya naik angkot M15, sekarang mau lanjut pakai TransJakarta, sekalian mengisi kartu. Eh tahunya enggak boleh," ujar Lina.
Lina mengatakan akan meminta STRP tersebut dari perusahaan tempatnya bekerja. Karena tanpa itu, dia sulit bepergian menggunakan TransJakarta lagi.
"Ya mau enggak mau. Biar gampang saja pulang begitu. Pakai TJ kan langsung saja, kalau angkot turun lagi, nyambung lagi. Kalau ini kan (enggak berhenti-berhenti)," tuturnya.
Masih di lokasi yang sama, seorang pedagang keliling berinisial ES (50) alias Empuh gagal pulang ke rumah dengan TransJakarta karena hanya membawa surat pengantar RT/RW dan surat keterangan vaksinasi saja.
Petugas loket TransJakarta di Halte BRT Tanjung Priok tidak membolehkan ES melakukan "tap in" di pintu masuk tanpa menunjukkan STRP untuk menaiki bus TransJakarta di masa PPKM Darurat.
Baca Juga: Bosan? Ini 5 Kegiatan Seru di Rumah Anti Mati Gaya selama PPKM Darurat
Lantaran tak bisa menunjukkan dokumen tersebut, Empuh bingung saat mau pulang. Padahal, Empuh mengatakan tadi pagi masih bisa naik TransJakarta dari Halte Jembatan Besi dengan surat vaksinasi dan surat pengantar RT yang dibawanya.
"Saya tunjukkan surat vaksin sama keterangan pengantar RT/RW tadi pagi bisa naik ini dari (halte) Jembatan Besi (Tambora, Jakarta Barat)," katanya.
Pantauan Antara, petugas cukup ketat mengawasi setiap calon penumpang yang ingin menaiki BRT di Halte Tanjung Priok tersebut. Sebelum naik TransJakarta, calon penumpang disetop petugas di dekat loket dan diminta menunjukkan STRP.
Mereka yang bisa menunjukkan STRP langsung dipersilakan masuk menuju peron, sementara yang tidak punya STRP dilarang menaiki BRT. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil Hybrid Paling Murah dan Irit, Cocok untuk Pemula
- 7 HP Terbaru di 2026 Spek Premium, Performa Flagship Mulai Rp3 Jutaan
- Bedak Apa yang Bikin Muka Glowing? Ini 7 Rekomendasi Andalannya
- 7 Sepatu Running Adidas dengan Sol Paling Empuk dan Stabil untuk Pelari
- Pendidikan dan Karier Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto yang Meninggal Dunia
Pilihan
-
Ucap Sumpah di atas Alkitab, Keponakan Prabowo Sah Jabat Deputi Gubernur BI
-
Liburan Keluarga Berakhir Pilu, Bocah Indonesia Ditabrak Mati di Singapura
-
Viral Oknum Paspampres Diduga Aniaya Driver Ojol di Jakbar, Dipicu Salah Titik dan Kata 'Monyet'
-
Hasil Rapat DPR: Pasien PBI BPJS Tetap Dilayani, Pemerintah Tanggung Biaya Selama 3 Bulan
-
OJK Bongkar Skandal Manipulasi Saham, PIPA dan REAL Dijatuhi Sanksi Berat
Terkini
-
7 Fakta Menyentuh di Balik Bocah 8 Tahun yang Tewas Saat Jual Tisu Karena Tak Ada Nasi di Rumah
-
Eksekusi Kilat dan Provisi Terabaikan: Dugaan Perlakuan Berbeda di Meja Hijau
-
The Grand Platinum Jakarta Mempersembahkan "Three Signature Collaborations" Bagi 3 Perayaan Istimewa
-
Anggota DPRD DKI Hardiyanto Sidak Jalan Rusak di Flyover Pesing, Ini Temuannya
-
Aryaduta Menteng Gandeng Chef William Wongso di Ramadan Tahun Ini