SuaraJakarta.id - Polda Metro Jaya telah menambah jumlah titik penyekatan di DKI Jakarta terkait PPKM Darurat menjadi 100 titik. Aturan baru diberlakukan, pekerja esensial dan kritikal yang akan menuju Jakarta hanya diizinkan melintas pada pukul 06.00 WIB -10.00 WIB.
Pantauan Suara.com pada Kamis (15/7/2021), sejak pukul 08.30 WIB di Pos penyekatan PPKM Darurat Lampiri, Kalimalang, Jakarta Timur, kepolisian dan TNI serta Dinas Perhubungan melakukan pemeriksaan kepada pengendara yang melintas.
Setiap pengendara dari arah Bekasi dan akan menuju ke Jakarta diwajibkan menunjukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP). Bagi pengendara yang tidak memiliki langsung diarahkan putar arah.
Hingga pukul 9.30 WIB, arus lalu lintas terpantau lancar, tidak terjadi kemacetan. Jumlah pengendara yang melintas juga tergolong sepi.
Di samping itu, di ruas Jalan Lampiri arah Jakarta telah tersedia jalur khusus darurat yang juga diperuntukkan bagi para tenaga kesehatan.
Sebelumnya, Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, kebijakan baru itu akan mulai diberlakukan sejak Kamis (14/7/2021) besok.
Pekerja esensial dan kritikal diimbau untuk berangkat ke kantor sebelum pukul 10.00 WIB.
"Kami imbau kepada teman-teman yang bergerak di bidang sektor kritikal dan esensial silakan anda bergerak dari pukul 06.00 sampai 10.00 WIB," kata Sambodo saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (14/7/2021).
Pada pukul 10.00 hingga 22.00 WIB hanya tenaga kesehatan, dokter, perawat, TNI-Polri dan kendaraan darurat yang diperkenankan melintas.
Baca Juga: Pekerja Esensial-Kritikal Tetap Bisa ke Jakarta di Atas Jam 10, Polda Dalih Masih Uji Coba
Selain kategori tersebut Sambodo memastikan tidak akan diperkenankan untuk melintas.
"Di atas pukul 10.00 WIB itu kita jaga khusus nakes, dokter, perawat, darurat termasuk TNI-Polri, oksigen dan sebagainya. Di luar itu kami tidak layani. Karena, kita anggap yang kritikal dan esensial itu seluruhnya sudah masuk kerja," katanya.
Diketahui, Polda Metro Jaya telah menambah 25 titik pos penyekatan untuk membatasi mobilitas warga di masa PPKM Darurat.
Sehingga Total ada 100 titik pos penyekatan yang tersebar di wilayah Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi atau Jadetabek.
Sambodo merinci; 19 titik pos penyekatan di antaranya berada di wilayah dalam kota, 15 titik di tol batas kota, 10 titik di batas kota, 29 titik di wilayah penyangga, dan 27 titik di ruas Jalan Sudirman-Thamrin.
"Ini 100 titik penyekatan," ungkapnya.
Berita Terkait
-
Pekerja Esensial-Kritikal Tetap Bisa ke Jakarta di Atas Jam 10, Polda Dalih Masih Uji Coba
-
PPKM Darurat Hari Keempat, KA Binjai-Medan Sepi
-
Anggota DPRD Pimpin Penolakan Tes Antigen Berbayar di Titik Penyekatan Tanjungpinang
-
Beri Semangat pada UMKM selama PPKM Darurat, Lapak Ganjar akan Hadir Setiap Hari
-
Usai Terima Maaf Bupati Gresik, Suami Susul Istri yang Meninggal Saat Hamil ke Alam Baka
Terpopuler
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 4 HP Flagship Turun Harga di Penghujung Tahun 2025, Ada iPhone 16 Pro!
- 5 Moisturizer Murah yang Mencerahkan Wajah untuk Ibu Rumah Tangga
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
8 Mobil Bekas yang Aman Dipakai Saat Banjir dan Lewati Jalan Rusak
-
Cek Fakta: Viral Luhut Biarkan China Mengelola Bandara Morowali, Ini Faktanya
-
Cek Fakta: Indonesia Gelontorkan Rp16,7 Triliun untuk Pulihkan Hutan Brasil, Benarkah?
-
10 Mobil Tua 90-an yang Kini Jadi Investasi Menguntungkan, Harganya Terus Naik
-
Cek Fakta: Viral Foto Disebut Proses Pembuatan Patung Megawati, Benarkah?