SuaraJakarta.id - Para pedagang yang terjaring razia PPKM Darurat di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mengeluhkan nominal denda yang harus dibayarkan.
Setidaknya ada 20 pelaku usaha yang terjaring razia PPKM Darurat. Mereka menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) di samping ITC BSD, Tangsel, Kamis (15/7/2021).
Dalam sidang tipiring itu, mereka dikenakan sanksi denda Rp 500 ribu atau kurungan penjara dua hari karena tetap layani pembeli makan atau minum di tempat.
Iis, salah satu pemilik warung kopi di dekat UIN Syarif Hidayatullah, mengeluh lantaran dirinya harus membayar sanksi denda Rp 500 ribu.
Dia mengikuti sidang tipiring karena terjaring razia PPKM Darurat yang dilakukan Satpol PP Tangsel beberapa hari lalu.
"Keberatan sama dendannya. Sanksinya denda Rp 500 paling kecil katanya," ujar Iis, Kamis (15/7/2021).
Iis terjaring razia PPKM Darurat lantaran kedapatan di warungnya ada yang tengah minum kopi dan makan di tempat.
"Ada yang beli kemarin jam 11 makan di tempat. Biasanya kan dibungkus, itu lagi kebetulan aja," ungkapnya.
Saat terjaring razia, Iis mengaku, tak diberitahu bahwa dirinya akan diwajibkan membayar sanksi denda.
Baca Juga: Lewat Pos Penyekatan PPKM Darurat Lenteng Agung, Pekerja Wajib Bawa STRP
Saat itu, petugas hanya membawa KTP miliknya dan memberi tahu jadwal sidang.
"KTP aja dibawa, gak bilang ada sanksi. Bingung bayarnya, jualan lagi sepi gini. Aduuh," keluhnya.
Senada diungkapkan Nofrizal. Pedagang jamu di Ciater, Serpong, ini merasa bingung lantaran dirinya tak diberi informasi soal denda saat terjaring razia PPKM Darurat.
Sama dengan Iis, Nofrizal pun mendapat vonis sanksi denda Rp 500 ribu atau kurungan penjara dua hari.
"Saya pilih bayar denda, didenda Rp 500 ribu. Cuma keterangan di lokasi waktu penggerebekan nggak ada denda, gak tahunya didenda," ungkapanya.
Dia tak habis pikir, di tengah kondisi penjualan sepi dirinya diharuskan membayar denda Rp 500 ribu tersebut.
Berita Terkait
-
Alih Fungsi Kali Ciputat dan Kelalaian Proyek Jadi Biang Kerok Banjir di Tangsel?
-
Polisi Ciduk Pelaku Penusukan Terhadap Ibu di Pondok Aren Tangsel, Motif Masih Dalam Penyelidikan
-
Langit Tangsel Memburuk, Pemkot Siapkan Sanksi Denda hingga Genjot Ekosistem Kendaraan Listrik
-
Latihan Manasik Jamaah Calon Haji di Tangsel
-
Pelaku Tangkap Terduga Pembunuh Wanita Paruh Baya di Tangsel, Ternyata Mantan Suami
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- Promo Alfamart Hari Ini 7 Mei 2026, Body Care Fair Diskon hingga 40 Persen
- 5 Pilihan HP Android Kamera Stabil untuk Hasil Video Minim Jitter Mei 2026, Terbaik di Kelasnya
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Ketua KPK dan Wamen Hukum Beri Pesan Khusus di Pelantikan PERADI Profesional
-
7 Sepatu Lari Lokal dengan Desain Paling Berani: Berani Pakai Warna Tabrak Saat Lari?
-
10 Sepatu Lari Lokal Paling Estetik Versi Netizen, Stylish Banget buat OOTD dan Running
-
Kantongi Izin Mabes dan Polda Metro, Pelantikan Pengurus PERADI Profesional Digelar Besok
-
7 Sepatu Lari Lokal Carbon Plate Termurah: Bisa Ngebut Tanpa Bikin Dompet Menjerit