SuaraJakarta.id - Polda Metro Jaya bakal panggil I Gede Ari Astina alias Jerinx terkait kasus pengancaman terhadap pegiat sosial media, Adam Deni.
Polda Metro Jaya saat ini telah meminta keterangan kepada Adam Deni terkait laporan yang dilayangkan terhadap Jerinx.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan, pihaknya masih dalam tahap klarifikasi dan mengumpulkan keterangan para saksi.
"Perkembangan mengenai saudara AD ya terlapornya adalah saudara J tentang pengancaman sesuai pasal 335 KUHP jo UU ITE, kemarin sudah kita klarifikasi mengambil keterangan pelapor (Adam Deni) dengan membawa bukti-bukti yang menguatkan apa yang dilaporkan ke Polda Metro Jaya ini," ujar Yusri, Jumat (16/7/2021).
Baca Juga: Adam Deni Tolak PPKM Jilid 2, Biar Jerinx Bisa Penuhi Panggilan Polisi
Kasus ini berawal ketika Adam Deni kerap berkomentar terkait pandemi Covid-19 di unggahan akun instagram Jerinx.
Tak lama kemudian, akun instagram Jerinx menghilang atau diblokir oleh pihak instagram. K
Kemudian, Jerinx menelepon Adam dan menuduh jika Adam yang mendalangi pemblokiran itu.
"Kemudian hari ini sudah ada satu saksi yang sudah kita lakukan pemeriksaan. Kami rencanakan ada lagi saksi yang diperiksa minggu depan ini, akan ada saksi lagi untuk kita ambil keterangan untuk kita klarifikasi, karena ini sudah naik tingkat penyelidikan," tuturnya.
Menurut Yusri, jika petugas kepolisian telah memeriksa para saksi, barulah polisi akan memanggil Jerinx untuk diperiksa.
Baca Juga: Maki-maki Adam Deni, Jerinx SID Kemungkinan akan Diperiksa Polda Metro Jaya
"Nanti kalau sudah semuanya, baru kita undang dan klarifikasi terlapor (Jerinx). Nanti kita jadwalkan, tapi Minggu depan kita jadwalkan beberapa saksi yang lain, saksi pelapor yang mengetahui, dan saksi yang diperlukan oleh penyelidikan," jelas Yusri.
Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya menerima laporan yang dilayangkan pegiat media sosial Adam Deni kepada I Gede Aryastina alias Jerinx.
Adam Deni melaporkan drummer Superman is Dead itu ke Polda Metro Jaya pada Sabtu (10/7/2021).
Jerinx dilaporkan atas dugaan perbuatan disertai ancaman kekerasan dan atau pengancaman melalui media elektronik.
Adam Deni melayangkan laporan terhadap Jerinx karena dinilai melanggar Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 29 Juncto Pasal 45 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Berita Terkait
-
Siap Kawal Wacana Pemprov DKI Gelar Car Free Night, Polda Metro: Insyaallah Personel Cukup
-
Pemprov Jakarta Wacanakan Car Free Night, Polda Metro Jaya: Kita Hitung Volume Kendaraan
-
Nora Alexandra Dihina Perkara Baju Olahraga, Ibunya Sampai Disebut Pelacur
-
Jerat Paramedis May Day Tersangka, TAUD: Polisi Banyak Salahi Prosedur Hukum Demi Bungkam Kritik
-
Nikita Mirzani Dilarikan ke RS Polri? Polda Metro Jaya Buka Suara!
Terpopuler
- 6 Mobil Bekas untuk Keluarga di Bawah Rp50 Juta: Kabin Luas, Cocok untuk Perjalanan Jauh
- 5 Mobil Eropa Bekas yang Murah dan Tahun Muda, Mulai dari Rp60 Jutaan
- 5 Rekomendasi Mobil SUV Bekas Bermesin Gahar tapi Murah: Harga Rp60 Jutaan Beda Tipis dengan XMAX
- Pemain Keturunan Medan Rp 3,4 Miliar Mirip Elkan Baggott Tiba H-4 Timnas Indonesia vs Jepang
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Anti Hujan Terbaik 2025: Irit, Stylist, Gemas!
Pilihan
-
Pemain Keturunan Rp 112,98 Miliar Potensi Comeback Gantikan Teman Duet Bek Klub Serie B Lawan Jepang
-
5 Mobil Keluarga Rp70 Jutaan Juni 2025: Kabin Longgar Mesin Bandel, Irit Bahan Bakar
-
Eksklusif dari Jepang: Mulai Memerah, Ini Kondisi Osaka Jelang Laga Timnas Indonesia
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan dengan NFC Terbaru Juni 2025
-
Timnas Indonesia Cuma Jadi Samsak Uji Coba, Niat Jepang Hanya Ekspermien Taktik dan Pemain
Terkini
-
Jangan Lewatkan Promo Indomaret Hari Ini, Beli Kebutuhan Rumah dengan Harga Terbaik
-
Timnas Indonesia Menang, Warga Kediri Bertakbir saat Nobar yang Digelar Mas Dhito
-
Auto Cuan Setelah Klaim Link DANA Kaget Hari Ini, Jangan Tunda Lagi!
-
Harga Miring! KPK Lelang Mobil Chevrolet dan Motor Triumph Harga Rp56 Juta
-
Tips Membeli Barang Harga Diskon agar Tidak Menyesal