SuaraJakarta.id - Polda Metro Jaya bakal panggil I Gede Ari Astina alias Jerinx terkait kasus pengancaman terhadap pegiat sosial media, Adam Deni.
Polda Metro Jaya saat ini telah meminta keterangan kepada Adam Deni terkait laporan yang dilayangkan terhadap Jerinx.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan, pihaknya masih dalam tahap klarifikasi dan mengumpulkan keterangan para saksi.
"Perkembangan mengenai saudara AD ya terlapornya adalah saudara J tentang pengancaman sesuai pasal 335 KUHP jo UU ITE, kemarin sudah kita klarifikasi mengambil keterangan pelapor (Adam Deni) dengan membawa bukti-bukti yang menguatkan apa yang dilaporkan ke Polda Metro Jaya ini," ujar Yusri, Jumat (16/7/2021).
Kasus ini berawal ketika Adam Deni kerap berkomentar terkait pandemi Covid-19 di unggahan akun instagram Jerinx.
Tak lama kemudian, akun instagram Jerinx menghilang atau diblokir oleh pihak instagram. K
Kemudian, Jerinx menelepon Adam dan menuduh jika Adam yang mendalangi pemblokiran itu.
"Kemudian hari ini sudah ada satu saksi yang sudah kita lakukan pemeriksaan. Kami rencanakan ada lagi saksi yang diperiksa minggu depan ini, akan ada saksi lagi untuk kita ambil keterangan untuk kita klarifikasi, karena ini sudah naik tingkat penyelidikan," tuturnya.
Menurut Yusri, jika petugas kepolisian telah memeriksa para saksi, barulah polisi akan memanggil Jerinx untuk diperiksa.
Baca Juga: Adam Deni Tolak PPKM Jilid 2, Biar Jerinx Bisa Penuhi Panggilan Polisi
"Nanti kalau sudah semuanya, baru kita undang dan klarifikasi terlapor (Jerinx). Nanti kita jadwalkan, tapi Minggu depan kita jadwalkan beberapa saksi yang lain, saksi pelapor yang mengetahui, dan saksi yang diperlukan oleh penyelidikan," jelas Yusri.
Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya menerima laporan yang dilayangkan pegiat media sosial Adam Deni kepada I Gede Aryastina alias Jerinx.
Adam Deni melaporkan drummer Superman is Dead itu ke Polda Metro Jaya pada Sabtu (10/7/2021).
Jerinx dilaporkan atas dugaan perbuatan disertai ancaman kekerasan dan atau pengancaman melalui media elektronik.
Adam Deni melayangkan laporan terhadap Jerinx karena dinilai melanggar Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 29 Juncto Pasal 45 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Berita Terkait
-
Tiga Bulan, Rp1,13 Triliun Narkoba Disita: Kapolda Metro Jaya Janji Sikat Bandar dan Bekingan!
-
Sebulan Hilang usai Meletus Demo Agustus, Polisi Buka Suara soal Nasib Reno dan Farhan
-
Cara Ikut Daftar Komunitas Ojol Kamtibmas, Rekam Kejahatan Bonusnya Rp500 Ribu Per Orang
-
Iming-imingi Ojol Uang Rp500 Ribu jika jadi Mata-mata Polisi, Polda Metro: Tantangan Makin Berat
-
Pengedar Sabu Jaringan Malaysia Diringkus, Puluhan Kilogram Barang Haram Disita
Terpopuler
- Pelatih Argentina Buka Suara Soal Sanksi Facundo Garces: Sindir FAM
- Kiper Keturunan Karawang Rp 2,61 Miliar Calon Pengganti Emil Audero Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
- 30 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 28 September: Raih Hadiah Prime Icon, Skill Boost dan Gems Gratis
Pilihan
-
Lowongan Kerja PLN untuk Lulusan D3 hingga S2, Cek Cara Daftarnya
-
Here We Go! Jelang Lawan Timnas Indonesia: Arab Saudi Krisis, Irak Limbung
-
Berharap Pada Indra Sjafri: Modal Rekor 59% Kemenangan di Ajang Internasional
-
Penyumbang 30 Juta Ton Emisi Karbon, Bisakah Sepak Bola Jadi Penyelamat Bumi?
-
Muncul Tudingan Ada 'Agen' Dibalik Pertemuan Jokowi dengan Abu Bakar Ba'asyir, Siapa Dia?
Terkini
-
Diadaptasi dari Kisah Nyata Mencekam, 'Kampung Sunyi Suwirjo' Siap Hantui Pengunjung Carstensz Mall
-
Jangan Panik! Ini Beda Influenza Biasa dan Berbahaya Pada Anak Menurut Dokter
-
Investor Crypto Berpeluang Raup Imbal Hasil hingga 25 Persen Lewat Program Flexi Earn
-
Demo Kaum Muda Bikin Pemerintahan Negara Ini Bubar
-
STOP! Jangan Brutal ke Jerawatmu, Ini Kata Dokter Soal Skincare Bikin Jerawat Makin Parah