SuaraJakarta.id - Polda Metro Jaya bakal panggil I Gede Ari Astina alias Jerinx terkait kasus pengancaman terhadap pegiat sosial media, Adam Deni.
Polda Metro Jaya saat ini telah meminta keterangan kepada Adam Deni terkait laporan yang dilayangkan terhadap Jerinx.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan, pihaknya masih dalam tahap klarifikasi dan mengumpulkan keterangan para saksi.
"Perkembangan mengenai saudara AD ya terlapornya adalah saudara J tentang pengancaman sesuai pasal 335 KUHP jo UU ITE, kemarin sudah kita klarifikasi mengambil keterangan pelapor (Adam Deni) dengan membawa bukti-bukti yang menguatkan apa yang dilaporkan ke Polda Metro Jaya ini," ujar Yusri, Jumat (16/7/2021).
Kasus ini berawal ketika Adam Deni kerap berkomentar terkait pandemi Covid-19 di unggahan akun instagram Jerinx.
Tak lama kemudian, akun instagram Jerinx menghilang atau diblokir oleh pihak instagram. K
Kemudian, Jerinx menelepon Adam dan menuduh jika Adam yang mendalangi pemblokiran itu.
"Kemudian hari ini sudah ada satu saksi yang sudah kita lakukan pemeriksaan. Kami rencanakan ada lagi saksi yang diperiksa minggu depan ini, akan ada saksi lagi untuk kita ambil keterangan untuk kita klarifikasi, karena ini sudah naik tingkat penyelidikan," tuturnya.
Menurut Yusri, jika petugas kepolisian telah memeriksa para saksi, barulah polisi akan memanggil Jerinx untuk diperiksa.
Baca Juga: Adam Deni Tolak PPKM Jilid 2, Biar Jerinx Bisa Penuhi Panggilan Polisi
"Nanti kalau sudah semuanya, baru kita undang dan klarifikasi terlapor (Jerinx). Nanti kita jadwalkan, tapi Minggu depan kita jadwalkan beberapa saksi yang lain, saksi pelapor yang mengetahui, dan saksi yang diperlukan oleh penyelidikan," jelas Yusri.
Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya menerima laporan yang dilayangkan pegiat media sosial Adam Deni kepada I Gede Aryastina alias Jerinx.
Adam Deni melaporkan drummer Superman is Dead itu ke Polda Metro Jaya pada Sabtu (10/7/2021).
Jerinx dilaporkan atas dugaan perbuatan disertai ancaman kekerasan dan atau pengancaman melalui media elektronik.
Adam Deni melayangkan laporan terhadap Jerinx karena dinilai melanggar Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 29 Juncto Pasal 45 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Berita Terkait
-
Sehari Dijabat Suyudi Ario Seto, Polri Langsung Rombak 19 Kapolda: Ini Daftar Lengkapnya!
-
Dinilai Paling Paham 'Jeroan' Ibu Kota, DPRD DKI Minta Kapolri Baru Perkuat Keamanan Jakarta
-
2.820 Personel Gabungan Dikerahkan dalam Pertandingan Vietnam Vs Pakistan di SUGBK
-
Indonesia vs Bangladesh di SUGBK, Polda Metro Kerahkan 3.520 Personel
-
CCTV dan ETLE Ungkap Pergerakan Terakhir Sutrimo Sebelum Ditemukan Kritis
Terpopuler
- WNI Tentara Bayaran Rusia, Rendi Apriyanto Sempat Kirim Duit ke Ortu Tapi Rekening Diblokir
- Operasi Politik Presisi Prabowo: Preteli Siji-siji
- Kekayaan Jusuf Hamka yang Dilaporkan Hary Tanoesoedibjo ke Polisi
- Jaksa Agung Burhanuddin Muncul di Istana, Bantah Bakal Dilantik jadi Jampidum
- 3 Sepatu Lokal Paling Nyaman dan Empuk untuk Jalan Terbaik Menurut Review
Pilihan
-
Resmi, Syahganda Nainggolan Jadi Kepala Bakom RI Gantikan Muhammad Qodari
-
Hadir di Istana, Pratikno Buka Suara Soal Isu Jadi Ketua Wantimpres Era Prabowo
-
Disorot Gegara Gaya Hidup Mewah, Timothy Ivan Mundur dari Deputi II Bakom RI: Ingin Introspeksi Diri
-
KBRI di Singapura Tak Punya Dokumen Soal Jenjang Pendidikan Gibran di Orchid Park dan MDIS
-
Pemain Timnas Indonesia Dapat Ancaman Pembunuhan
Terkini
-
Viral di Medsos! Penganiayaan Sadis ABK Cumi KM Maulana 23 Terbongkar
-
Dukung Penanganan Karhutla, NHM Serahkan Bantuan Tangki Air Operasional kepada BPBD Halmahera Utara
-
Kawasan Pesisir Jakarta Makin Terhubung, Akses Jadi Pertimbangan Pelaku Usaha
-
BRI Peduli Sahabat Disabilitas Bekali Peserta dengan Pelatihan dan Kesempatan Pemagangan
-
Tips Memilih Sekolah dengan Padukan Fasilitas Akademik dan Pengembangan Karakter Siswa