Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah | Yaumal Asri Adi Hutasuhut
Sabtu, 17 Juli 2021 | 14:10 WIB
Ilustrasi penangkapan kasus prostitusi anak.

SuaraJakarta.id - Polres Metro Jakarta Selatan membuka peluang menetapkan tersangka baru terkait kasus dugaan prostitusi anak yang melibatkan seorang remaja perempuan 15 tahun. .

Sejauh ini baru satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni seorang perempuan berinisial AWR (20).

“Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka yang lain dan semuanya masih dalam pemeriksaan kami,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Komisaris Polisi Achmad Akbar, pada Jumat (16/7/2021) kemarin.

Dalam perkara kasus prostitusi anak ini, diduga AWR terlibat dalam sindikat prostitusi online. Kemungkinan tersangka tidak bekerja sendiri. Ada pihak lain yang terlibat dan memiliki perannya masing-masing.

Baca Juga: Kabur dari Rumah, Remaja 15 tahun Dijadikan PSK, Dijajakan via Online

“(Diduga) terlibat satu sindikasi ada orang yang bertugas untuk menjaring atau mencari. Kemudian ada yang ditugaskan untuk menampung. Kemudian ada yang ditugaskan untuk menyalurkan atau menawarkan jasa secara seksual,” jelas Achmad.

Achmad mengatakan, AWR diduga menjajakan korbannya dengan tarif berkisar Rp 500 ribu sampai Rp 1 juta.

Namun hal itu masih dalam proses penyelidikan, sebab baru satu orang korban yang ditemukan.

Diberitakan sebelumnya, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Selatan mengungkap eksploitasi seksual terhadap anak di bawah umur.

Seorang perempuan berinisial AWR (20) ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menjadikan seorang anak remaja 15 tahun sebagai PSK.

Baca Juga: Cynthiara Alona Ngaku Tak Tahu Hotelnya Jadi Tempat Prostitusi

“Kami tetapkan sebagai tersangka dengan inisial AWR perempuan (20). Korbannya yang sudah kami deteksi adalah satu anak perempuan berumur 15 tahun,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Achmad Akbar di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Jumat (16/7/2021) kemarin.

Kasus ini terungkap karena adanya aduan dari orang tua tentang anak perempuannya yang kabur dari rumah sejak awal Juni lalu. Mendapati laporan itu, kepolisian langsung melakukan pencarian.

Hingga akhirnya remaja malang itu ditemukan diaplikasi MiChat, diduga dijajakan sebagai pekerja seks komersial (PSK).

“Atas temuan tersebut kemudian kita kembali mendalami sehingga diperolehlah satu kesimpulan tentang terjadinya tindak pidana eksploitasi secara seksual terhadap anak tersebut,” jelas Achmad.

Untuk menangkap tersangka AWR, kepolisian melakukan skenario penjebakan dengan cara memancingnya.

“Sehingga diketahui bahwa anak tersebut ditampung dan diinapkan di paling tidak di dua apartemen di wilayah Kalibata dan Jagakarsa,” kata Achmad.

Berdasarkan hasil pendalaman, remaja tersebut dieksploitasi sejak awal Juni lalu dan telah melakukannya sebanyak 3-4 kali. Saat diamankan, didapati sejumlah alat kontrasepsi seperti pil KB dan kondom.

Di samping itu kepolisian akan terus melakukan pendalaman lebih lanjut, karena diduga AWR terlibat dalam sindikat prostitusi online.

“Kemungkinan terlibat satu sindikasi ada orang yang bertugas untuk menjaring atau mencari. Kemudian ada yang ditugaskan untuk menampung,” papar Achmad.

Atas perbuatannya ini, AWR dijerat Pasal 76 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun.

Sementara remaja yang menjadi korban, telah dikembalikan kepada orang tuanya.

Load More