SuaraJakarta.id - Polres Metro Jakarta Selatan membuka peluang menetapkan tersangka baru terkait kasus dugaan prostitusi anak yang melibatkan seorang remaja perempuan 15 tahun. .
Sejauh ini baru satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni seorang perempuan berinisial AWR (20).
“Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka yang lain dan semuanya masih dalam pemeriksaan kami,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Komisaris Polisi Achmad Akbar, pada Jumat (16/7/2021) kemarin.
Dalam perkara kasus prostitusi anak ini, diduga AWR terlibat dalam sindikat prostitusi online. Kemungkinan tersangka tidak bekerja sendiri. Ada pihak lain yang terlibat dan memiliki perannya masing-masing.
“(Diduga) terlibat satu sindikasi ada orang yang bertugas untuk menjaring atau mencari. Kemudian ada yang ditugaskan untuk menampung. Kemudian ada yang ditugaskan untuk menyalurkan atau menawarkan jasa secara seksual,” jelas Achmad.
Achmad mengatakan, AWR diduga menjajakan korbannya dengan tarif berkisar Rp 500 ribu sampai Rp 1 juta.
Namun hal itu masih dalam proses penyelidikan, sebab baru satu orang korban yang ditemukan.
Diberitakan sebelumnya, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Selatan mengungkap eksploitasi seksual terhadap anak di bawah umur.
Seorang perempuan berinisial AWR (20) ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menjadikan seorang anak remaja 15 tahun sebagai PSK.
Baca Juga: Kabur dari Rumah, Remaja 15 tahun Dijadikan PSK, Dijajakan via Online
“Kami tetapkan sebagai tersangka dengan inisial AWR perempuan (20). Korbannya yang sudah kami deteksi adalah satu anak perempuan berumur 15 tahun,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Achmad Akbar di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Jumat (16/7/2021) kemarin.
Kasus ini terungkap karena adanya aduan dari orang tua tentang anak perempuannya yang kabur dari rumah sejak awal Juni lalu. Mendapati laporan itu, kepolisian langsung melakukan pencarian.
Hingga akhirnya remaja malang itu ditemukan diaplikasi MiChat, diduga dijajakan sebagai pekerja seks komersial (PSK).
“Atas temuan tersebut kemudian kita kembali mendalami sehingga diperolehlah satu kesimpulan tentang terjadinya tindak pidana eksploitasi secara seksual terhadap anak tersebut,” jelas Achmad.
Untuk menangkap tersangka AWR, kepolisian melakukan skenario penjebakan dengan cara memancingnya.
“Sehingga diketahui bahwa anak tersebut ditampung dan diinapkan di paling tidak di dua apartemen di wilayah Kalibata dan Jagakarsa,” kata Achmad.
Berita Terkait
-
Alasan Belum Siap, Ruben Onsu Minta Polisi Tunda Pemeriksaan Kasus Penipuan Rp3,5 M
-
Polisi Kantongi 2 Alat Bukti Kasus Penipuan Ruben Onsu, Siap Diperiksa Jumat Ini
-
Kronologi Ruben Onsu Jadi Tersangka Penipuan Rp3,5 Miliar, Berawal dari Janji Manis Investasi
-
Ruben Onsu Jadi Tersangka Kasus Penipuan Apa?
-
Polisi Tegaskan Tak Ada Ekskul Menembak di Sekolah Harapan Ibu Jaksel
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- 3 Rekomendasi Helm Half Face Rp200 Ribuan yang Paling Dicari Bikers, Nyaman Buat Harian
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
- Defisit APBN 'Cuma' 0,91 Persen, Purbaya Khawatir Kementerian-Lembaga Minta Anggaran Tambahan
Pilihan
-
Purbaya Ogah Bicara Panjang Saat Sertijab Menkeu ke Suahasil: Terima Kasih Semua
-
Apa Salah Purbaya hingga Dipecat Lewat Panggilan Telepon?
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
-
Dilantik Jadi Menkeu, Suahasil Akui Tak Berkomunikasi Dengan Purbaya
-
Purbaya Diganti, Nilai Tukar Rupiah Langsung Loyo ke Level Rp17.699
Terkini
-
5 Tahun Holding UMi, BRI Perkuat Pembiayaan dan Pemberdayaan Usaha Ultra Mikro
-
Dari Cirebon ke Taipei, Tati Purwanti Bawa Kuliner Lokal dan Tumbuh Bersama BRI
-
Wajah Baru Museum Kediri, Kini Jadi Pusat Layanan Budaya Terpadu
-
Raih Penghargaan IDX Channel 2026, BRImo Taiwan Jadi Solusi Keuangan Diaspora dan PMI
-
Kasus Dolar Singapura Palsu, Kuasa Hukum Ungkap Janji Imbalan 1.500 SGD Per Lembar