SuaraJakarta.id - Nasib para buruh kian terjepit di masa pandemi Covid-19 yang kini mengganas di Indonesia. Mereka disebut terpaksa masih kerja di pabrik meski dalam kondisi terpapar Covid-19. Alasan para buruh tetap bekerja karena khawatir tidak mendapatkan upah.
Fakta itu diungkap Ketua Umum serikat buruh dari FSP TSK KSPSI, Helmi Salim dalam konferensi pers daring, Senin (19/7/2021).
"Ini memang faktanya seperti itu jadi memang mereka cenderung memilih masuk lah mereka mengambil risiko masuk walaupun dalam keadaan sakit toh mereka pikir gejala juga tidak seberapa," kata Helmi.
Tak hanya itu, Helmi juga mengungkap jika banyak buruh yang sudah dirumahkan tanpa gaji selama pandemi ini. Lantaran takut tidak diupah pimpinan pabrik, ada buruh yang nekat masuk kerja walau kondisinya masih terinfeksi Covid-19.
"Ya pertama memang motivasi buruh masuk bekerja karena takut nggak mendapatkan upah. Benar itu. Banyak kan mereka yang dirumahkan tanpa upah. Jadi dia ada kekhawatiran kalau pun dia tidak masuk upahnya dibayar apae enggak? Tidak ada kepastian untuk itu," kata dia.
Helmi mengatakan, jika ada pula buruh yang tidak bisa bekerja karena kondisi sakit Covid-19 yang diidapnya sudah parah.
"Kecuali kalau memang udah gejala demam batuk banget terpaksa enggak bisa masuk. Habis baru suspek misalnya dia tetap masuk itu memang motivasi pertama memang itu. Setelah banyak contoh di perusahaan itu banyak teman-teman dirumahkan tanpa upah," ungkapnya.
Dia pun mengak, masi ada perusahaan yang memberikan fasilitas kesehatan kepada buruh di masa pandemi ini. Akan tetapi, lanjutnya, keselamatan dan perhatian perusahaan kepada para buruh tidak merata.
Dalam diskusi yang sama, Ketua Bidang Luar Negeri FSP TSK KSPI, Dion Untung Wijaya menyinggung soal aturan dalam UU Omnibus Law Cipta Kerja yang membuat para buruh memaksakan untuk tetap bekerja dalam kondisi yang tak sehat. Dalam UU tersebut banyak buruh di PHK kemudian diberi pesangon dan hanya dijadikan sebagai harian lepas.
Baca Juga: TPU Rorotan Siang Ini: Belasan Ambulans Covid Berjejer, Ekskavator Sibuk Gali Liang Lahat
"Dengan status seperti itu walaupun mereka terpapar mereka tetap memaksakan diri untuk tetap bekerja karena kalau nggak bekerja dengan status tersebut tidak mendapatkan upah," kata Dion.
Dion pun berharap masalah ini bisa dapat diselesaikan. Terutama pemerintah dalam hal ini bisa lebih memperhatikan terkait masalah yang ada.
"Jadi di sini peran pemerintah untuk bisa seimbang untuk sama-sama mengatasi pandemi ini jadi dari pihak perusahaan pun harus memperhatikan karyawannya yang terpapar terus juga di tempat kerjanya prokes diperketat penyediaan tempat cuci tangan pembagian vitamin dan pengaturan tempat kerja. Itu juga harus dijalankan semua oleh pihak perusahaan jangan jadi seperti sekarang ini."
Berita Terkait
-
Kontak Erat dengan Pasien Covid-19? Tak Perlu Langsung PCR, Begini Saran Dokter
-
Dafar 20 Zona Merah COVID-19 Jawa Barat, Karawang dan Bekasi Masuk!
-
TPU Rorotan Siang Ini: Belasan Ambulans Covid Berjejer, Ekskavator Sibuk Gali Liang Lahat
-
Patut Dicontoh! Kelompok Pemuda di Semarang Patungan Buat Makanan untuk Warga Isoman
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
- Menkop Ferry Minta Alfamart dan Indomaret Stop Ekspansi Karena Mengancam Koperasi Merah Putih
Pilihan
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
Terkini
-
Jadwal Imsak Jakarta Hari Ini 24 Februari 2026: Catat Waktu Sahur, Subuh & Buka Puasa
-
3 Fakta Tiga Pegawai SPBU Dianiaya Oknum Aparat Karena Tolak Isi Pertalite
-
Jadwal Buka Puasa Jakarta Hari Ini 23 Februari 2026, Catat Waktu Magrib & Isya
-
Waktu Imsak Jakarta 23 Februari 2026 Hari Ini, Lengkap Niat Puasa Ramadan
-
7 Fakta Kasat Narkoba Ditangkap, Diduga Terima Setoran Rp13 Juta dari Bandar Narkoba