Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Selasa, 20 Juli 2021 | 21:01 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat memimpin rapat terbatas melalui konferensi video mengenai evaluasi PPKM Darurat dari Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (16/7/2021). [Dok. Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden]

Dia meminta selama lima hari ke depan sampai 25 Juli 2021, masyarakat bisa mematuhi protokol kesehatan dan seluruh aturan PPKM Darurat agar pelonggaran ini bisa terealisasi.

"Dengan usaha keras kita bersama, Insya Allah kita bisa segera terbebas dari COVID-19 dan kegiatan sosial dan kegiatan ekonomi masyarakat bisa kembali normal," pungkasnya.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengecek pelaksanaan vaksinasi COVID-19 pada warga lansia dan pengemudi ojek di GOR Pajajaran, Kota Bogor, Jawa Barat, Jumat (19/3/2021). (ANTARA/HO Biro Pers Sekretariat Presiden/Lukas)

Selain di Pulau Jawa dan Bali, PPKM Darurat juga diterapkan di 15 kota luar Jawa-Bali. Antara lain Kota Pontianak, Kota Singkawang, Kota Balikpapan, Kota Bontang, Berau, Kota Batam, Kota Tanjung Pinang, dan Kota Bandar Lampung.

Lalu, Kota Mataram, Kota Sorong, Manokwari, Kota Bukittinggi, Kota Padang, Kota Padang Panjang, dan Kota Medan.

Baca Juga: PPKM Darurat Resmi Diperpanjang Meski Berat, Ini Pertimbangan Pemerintah

Diketahui, pandemi COVID-19 telah menginfeksi 2.950.058 orang Indonesia, kini masih terdapat 550.192 kasus aktif COVID-19 di Indonesia, 2.323.666 orang sudah dinyatakan sembuh, dan 76.200 jiwa meninggal dunia.

Load More