SuaraJakarta.id - Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Mohamad Taufik menyebut besar kemungkinan revisi Perda COVID-19, akan disepakati anggota DPRD DKI.
Taufik juga meyakini revisi Perda Nomor 2 Tahun 2020 dengan menyertakan sanksi pidana bagi pelanggar protokol kesehatan, tidak akan ada pertentangan dari anggota DPRD DKI. Sebab, tujuannya untuk keselamatan masyarakat luas.
"Insya Allah setuju karena ini untuk kepentingan masyarakat. Untuk kepentingan Jakarta ke depan dan kesehatan masyarakat," ujar Taufik, Rabu (21/7/2021).
Taufik meyakini revisi Perda COVID-19 itu bakal disetujui, meski di dalamnya terdapat pasal pidana bagi pelanggaran seperti tidak memakai masker, hingga tempat usaha dengan kurungan badan, serta adanya peningkatan kewenangan PNS menjadi penyidik atau Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).
Lebih lanjut, Taufik menyebut peningkatan kewenangan PNS sebagai penyidik pelanggaran prokes layaknya kepolisian, memang bisa saja dilakukan karena diperbolehkan undang-undang.
"Kan ada ketentuannya PNS juga bisa penyidikan. Tentunya tidak semua PNS bisa melakukannya," ujar dia.
Meski memiliki kewenangan melakukan penyidikan, Taufik menegaskan bahwa PNS seperti Satpol PP tidak memiliki kuasa untuk memutuskan perkara pelanggaran.
"Yang memutuskan pidana kan tetap hakim. Jadi ini penguatan Perda Nomor 2 Tahun 2020 terhadap sanksi-sanksi. Kalau kemarin kan sekedar administrasi saja. Tapi ternyata itu enggak buat jera juga," tuturnya.
Dalam usulan Perubahan Perda Nomor 2 Tahun 2020 Pemprov DKI Jakarta mengusulkan ancaman pidana tiga bulan kurungan atau denda Rp 500.000 untuk pelanggaran tidak menggunakan masker dan denda Rp 50 juta untuk pelanggaran prokes lainnya.
Baca Juga: Anies Usulkan Sanksi Pidana Pelanggar Prokes, DPRD Setuju: Ini untuk Kepentingan Bersama
Dalam draf revisi peraturan daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan COVID-19 itu juga, ada pasal tambahan mengenai kewenangan Satpol PP sebagai penyidik tertulis dalam BAB IXA soal Penyidikan pada Pasal 28A.
Pasal 28A menyebutkan selain aparat kepolisian, pejabat pegawai negeri sipil di lingkungan Pemprov DKI Jakarta atau penyidik pada Satpol PP diberikan kewenangan khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Hukum Acara Pidana untuk melakukan penyidikan atas pelanggaran Perda.
Berita Terkait
-
DPRD DKI Soroti Kesiapan LPDP Jakarta, Usul Anggaran Diprioritaskan untuk Sekolah Gratis
-
DPRD DKI Kebut Penyelesaian 220 Ribu Berkas Tanah, Sertifikat Warga Jadi Taruhan
-
Posko Pengaduan Rakyat, Harapan Baru bagi Warga Bersengketa Tanah di Jakarta
-
61 Ribu Siswa Jakarta Belum Nikmati Sekolah Gratis
-
Anggota DPRD DKI Bongkar Dugaan Praktik Culas Trayek Mikrotrans: Saya Pernah Ditawari Rp4 Miliar
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Infinix Memori 256 GB dan NFC Harga Rp1 Jutaan, Solusi Multitasking hingga Gaming
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- KPAI Desak Audit Total MBG: Tata Kelola Gagal, Anak-anak Jadi Korban Ambisi Program
- Ramalan Shio 9 Agustus 2026: 5 Shio Bakal Buang Kesialan dan Buka Jalan Keberuntungan
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Menuju IFRC 2026, ERT NHM Perdalam Teknik dan Strategi Penyelamatan
-
Dosen Ilmu Komunikasi UPNVJ Edukasi Siswa SD tentang Cerdas Bermedia di Era Digital
-
Jakarta dan Bandung Siap Jadi Tuan Rumah FIFA ASEAN Cup 2026
-
Polisi Tangkap Enam Perampok Spesialis Nasabah Bank di Jakarta dan Bekasi
-
Merawat Kulit Ketiak dan Lipatan Tubuh agar Tampak Lebih Cerah