Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah | Muhammad Yasir
Rabu, 21 Juli 2021 | 20:27 WIB
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Azis Adrianysah saat menyampaikan keterangan pers terkait tawuran yang terjadi di Pasar Manggis, Setiabudi, di Mapolresto Jaksel, Rabu (21/7/2021). [ANTARA/Sihol]

SuaraJakarta.id - Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan 13 remaja yang terlibat tawuran di Pasar Manggis, Setiabudi, sebagai tersangka.

Mereka merupakan bagian dari 15 remaja yang sebelumnya diamankan pada Selasa (20/7/2021) kemarin.

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Azis Andriansyah mengatakan, pihaknya juga tengah memburu empat tersangka lainnya.

"Dari 15 orang tersebut 13 orang kita tetapkan tersangka yang dua lagi sedang pendalaman. Kemudian berkembang empat tersangka lainnya sedang dalam pengejaran," kata Azis saat jumpa pers di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Rabu (21/7/2021).

Baca Juga: Pasar Manggis Setiabudi Dijaga Polisi Pasca Tawuran Antar Kampung

Azis mengungkapkan dari 13 tersangka, tiga diantaranya masih berstatus di bawah umur. Mereka merupakan bagian dari dua kelompok remaja yang terlibat tawuran.

Dalam perkara ini, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa senjata tajam. Di antaranya yakni celurit, pecahan botol, batu hingga bom molotov.

"Ini semua ada ditemukan di tempat kejadian perkara atau TKP saat kejadian. Termasuk juga ada yang diamankan dari beberapa pelaku," bebernya.

Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 170, Pasal 406 dan Pasal 358 KUHP. Mereka terancam hukuman penjara maksimal di atas 5 tahun.

Disiram Air Seni

Baca Juga: Tawuran Remaja di Pasar Manggis, Warung Sembako Hampir Terbakar Terkena Bom Molotov

Sebelumnya, dua kelompok remaja di Pasar Manggis, Setiabudi, Jakarta Selatan terlibat tawuran. Peristiwa itu terjadi di saat perayaan Hari Raya Idul Adha pada Selasa (20/7) sore.

Load More