Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah | Muhammad Yasir
Rabu, 21 Juli 2021 | 21:10 WIB
Suasana di lokasi tawuran antar kelompok remaja di kawasan Pasar Manggis, Setiabudi, Jaksel dijaga pihak kepolisian, Rabu (21/7/2021). [Suara.com/M Yasir]

SuaraJakarta.id - Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Achmad Akbar mengungkapkan, tawuran di Pasar Manggis, Setiabudi, yang dilakukan antar dua kelompok remaja dipicu saling ejek. Mereka saling ejek di media sosial Instagram.

"Saya tidak sebutkan kelompoknya. Tapi saya tegaskan ada kelompok yang terbentuk yang didasari komunikasi di medsos kemudian di situlah saling mengejek, provokasi terjadi sehingga memicu terjadinya peristiwa tawuran," kata Akbar saat jumpa pers di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Rabu (21/7/2021).

Dalam tawuran di Pasar Manggis, Selasa (20/7/2021) kemarin, satu orang mengalami luka bacok akibat sabetan senjata tajam.

Kemudian, empat bangunan rumah dan warung rusak-rusak terkena lemparan batu dalam tawuran yang bertepatan dengan momen Idul Adha tersebut. 

Baca Juga: 13 Pelaku Tawuran di Pasar Manggis Ditetapkan Jadi Tersangka, 4 Lainnya Diburu

"Ada tempat usaha juga mengalami kerusakan," beber Akbar.

13 Tersangka

Sebelumnya, Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan 13 remaja yang terlibat tawuran sebagai tersangka. Mereka merupakan bagian dari 15 remaja yang sebelumnya diamankan pada Selasa (20/7) kemarin.

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Azis Andriansyah mengatakan pihaknya juga tengah memburu empat tersangka lainnya.

"Dari 15 orang tersebut 13 orang kita tetapkan tersangka yang dua lagi sedang pendalaman. Kemudian berkembang empat tersangka lainnya sedang dalam pengejaran," kata Azis.

Baca Juga: Imbas Tawuran di Pasar Manggis: Dagangan dan Sembako Dijarah hingga HP Raib

Azis mengungkapkan dari 13 tersangka tiga di antaranya masih berstatus di bawah umur.

Dalam perkara ini penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa senjata tajam. Beberapa di antaranya; yakni celurit, pecahan botol, batu hingga bom molotov.

"Ini semua ada ditemukan di tempat kejadian perkara atau TKP saat kejadian. Termasuk juga ada yang diamankan dari beberapa pelaku," bebernya.

Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 170, Pasal 406 dan Pasal 358 KUHP. Mereka terancam hukuman penjara maksimal di atas 5 tahun.

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Azis Adrianysah saat menyampaikan keterangan pers terkait tawuran yang terjadi di Pasar Manggis, Setiabudi, di Mapolresto Jaksel, Rabu (21/7/2021). [ANTARA/Sihol]

Disiram Air Seni

Sebelumnya, dua kelompok remaja di Pasar Manggis, Setiabudi, Jakarta Selatan terlibat tawuran. Peristiwa itu terjadi di saat perayaan Hari Raya Idul Adha pada Selasa (20/7) sore.

Load More