SuaraJakarta.id - Daftar aturan PPKM Level 4 Jakarta terbaru berdasarkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 925 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 Covid-19.
Artinya status dan penamaan telah diganti dari yang sebelumnya bernama PPKM Darurat. Dengan terbitnya Kepgub itu, Gubernur DKI JAkarta Anies Baswedan mengikuti arahan Pemerintah Pusat yang mengganti PPKM Darurat jadi PPKM level 3 dan 4 mulai 21 sampai 25 Juli.
"Menetapkan PPKM Level 4 Covid-19 selama 5 hari terhitung sejak tanggal 21 Juli 2021 sampai dengan tanggal 25 Juli," ujar Anies melalui Kepgub Nomor 925, dikutip Kamis (22/7/2021).
Jika dibandingkan, PPKM Darurat dengan PPKM level 4 tidak memiliki banyak perbedaan. Masyarakat diminta tetap berada di rumah dan hanya keperluan mendesak saja yang diizinkan dilakukan di luar rumah.
Baca Juga: Kota Solo Berstatus PPKM Level 4, Ini Alasannya
Perbedaan pada dua regulasi ini terletak pada pengaturan soal kegiatan para pekerja. Penggolongan sektor esensial dan kritikal dibuat lebih rinci dari sebelumnya.
Lalu, di tiap penggolongan diatur juga soal maksimal kapasitas yang boleh bekerja dari kantor atau work from office (WFO) dan dari rumah atau work from home (WFH).
Kegiatan belajar mengajar sekolah dan perguruan tinggi masih dilakukan secara daring atau online. Kegiatan ibadah juga diminta dilakukan di rumah.
Area publik seperti Taman Pemakaman Umum (TPU), RPTRA, dan lainnya masih ditutup untuk publik. Masyarakat pun juga dilarang membuat kerumunan.
Jam operasional pasar tradisional juga hanya sampai pukul 13.00 WIB. Restoran, kafe, dan tempat makan sejenisnya hanya diizinkan melayani pesan antar.
Baca Juga: Polda Metro: Pola Penyekatan PPKM Level 4 Sama Seperti PPKM Darurat
Namun bagi supermarket dan pasar swalayan yang ada di dalam mal atau pusat perbelanjaan diizinkan beroperasi lebih lama sampai 20.00 WIB.
Beda PPKM Level 4 dan PPKM Darurat terletak pada aturan bekerja di rumah atau work from home (WFH) dan bekerja di kantor (WFO).
Berikut aturan baru soal kegiatan pekerja di Jakarta:
Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial berikut ini:
- Keuangan dan perbankan hanya meliputi asuransi, bank pegadaian, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan yang berorientasi pada layanan dengan pelanggan harus WFO 50 persen untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan masyarakat.
- Ketentuan berubah jadi WFO 25 persen jika hanya membutuhkan pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional.
- Pasar modal; teknologi informasi dan komunikasi; perhotelan non penanganan Covid-19 WFO 50 persen.
- Industri orientasi ekspor WFO 50 persen hanya di fasilitas produksi/pabrik. Jika hanya untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional hanya diizinkan WFO 10 persen.
- Sektor pemerintahan yang memberikan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya WFO 25 persen.
Pelaksanaan kegiatan pada sektor kritikal meliputi:
- Kesehatan; keamanan dan ketertiban masyarakat WFO 100 persen.
- Penanganan bencana; energi; logistik, transportasi, dan distribusi terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat; makanan dan minuman, serta penunjangnya, termasuk untuk ternak/hewan peliharaan; pupuk dan petrokimia; semen dan bahan bangunan; objek vital nasional; proyek strategis nasional; konstruksi; utilitas dasar diiziinkan WFO 100 persen hanya pada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan kepada masyarakat. Namun hanya diizinkan WFO 25 persen untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional.
Berita Terkait
-
Hasil Survei Indikator Terbaru Jelang Pemilihan, Pramono-Doel Paling Unggul
-
Relawan Pramono-Rano Putar Haluan Saat Kampanye Akbar RIDO, Ganti Baju di Atas Panggung
-
Ganti Lirik 'Judi' Saat Kampanye Akbar RIDO, Rhoma Irama Minta RK Berantas Judol di Jakarta
-
Sihir '250 Juta' Rhoma Irama Bikin Goyang RK-Suswono di Lapangan Banteng
-
Pramono-Rano Didukung Anies, Maruarar Sirait Kampanye RK-Suswono: Kita Lihat Siapa yang Lebih Kuat
Terpopuler
- Mees Hilgers Didesak Tinggalkan Timnas Indonesia, Pundit Belanda: Ini Soal...
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Miliano Jonathans Akui Tak Prioritaskan Timnas Indonesia: Saya Sudah Bilang...
- Denny Sumargo Akui Kasihani Paula Verhoeven: Saya Bersedia Mengundang..
- Elkan Baggott Kembali Tak Bisa Penuhi Panggilan Shin Tae-yong ke TC Timnas Indonesia
Pilihan
-
PublicSensum: Isran-Hadi Unggul Telak atas Rudy-Seno dengan Elektabilitas 58,6 Persen
-
Munawwar Sebut Anggaran Rp 162 Miliar untuk Bimtek Pemborosan: Banyak Prioritas Terabaikan
-
Drama Praperadilan Tom Lembong: Kuasa Hukum Bongkar Dugaan Rekayasa Kesaksian Ahli
-
Dua Juara Liga Champions Plus 5 Klub Eropa Berlomba Rekrut Mees Hilgers
-
5 Rekomendasi HP Infinix Sejutaan dengan Baterai 5.000 mAh dan Memori 128 GB Terbaik November 2024
Terkini
-
Apakah Samsung S23 FE Memiliki Zoom 100x? Ini Dia Penjelasan Lengkap dengan Keunggulan Kamera yang Dimilikinya
-
HUT KORPRI, ASN Diharapkan Lebih Adaptif dengan Perkembangan Teknologi
-
Mas Dhito Dukung Penyandang Tuna Netra Wujudkan Mimpi ke Perguruan Tinggi
-
Eks Pendukung Deny-Mudawamah Putar Haluan ke Dhito-Dewi
-
Perkuat Perda-Perkada, Pemkab Kediri Tingkatkan Kompetensi ASN lewat Diklat Legal Drafting