SuaraJakarta.id - Daftar aturan PPKM Level 4 Jakarta terbaru berdasarkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 925 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 Covid-19.
Artinya status dan penamaan telah diganti dari yang sebelumnya bernama PPKM Darurat. Dengan terbitnya Kepgub itu, Gubernur DKI JAkarta Anies Baswedan mengikuti arahan Pemerintah Pusat yang mengganti PPKM Darurat jadi PPKM level 3 dan 4 mulai 21 sampai 25 Juli.
"Menetapkan PPKM Level 4 Covid-19 selama 5 hari terhitung sejak tanggal 21 Juli 2021 sampai dengan tanggal 25 Juli," ujar Anies melalui Kepgub Nomor 925, dikutip Kamis (22/7/2021).
Jika dibandingkan, PPKM Darurat dengan PPKM level 4 tidak memiliki banyak perbedaan. Masyarakat diminta tetap berada di rumah dan hanya keperluan mendesak saja yang diizinkan dilakukan di luar rumah.
Perbedaan pada dua regulasi ini terletak pada pengaturan soal kegiatan para pekerja. Penggolongan sektor esensial dan kritikal dibuat lebih rinci dari sebelumnya.
Lalu, di tiap penggolongan diatur juga soal maksimal kapasitas yang boleh bekerja dari kantor atau work from office (WFO) dan dari rumah atau work from home (WFH).
Kegiatan belajar mengajar sekolah dan perguruan tinggi masih dilakukan secara daring atau online. Kegiatan ibadah juga diminta dilakukan di rumah.
Area publik seperti Taman Pemakaman Umum (TPU), RPTRA, dan lainnya masih ditutup untuk publik. Masyarakat pun juga dilarang membuat kerumunan.
Jam operasional pasar tradisional juga hanya sampai pukul 13.00 WIB. Restoran, kafe, dan tempat makan sejenisnya hanya diizinkan melayani pesan antar.
Baca Juga: Kota Solo Berstatus PPKM Level 4, Ini Alasannya
Namun bagi supermarket dan pasar swalayan yang ada di dalam mal atau pusat perbelanjaan diizinkan beroperasi lebih lama sampai 20.00 WIB.
Beda PPKM Level 4 dan PPKM Darurat terletak pada aturan bekerja di rumah atau work from home (WFH) dan bekerja di kantor (WFO).
Berikut aturan baru soal kegiatan pekerja di Jakarta:
Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial berikut ini:
- Keuangan dan perbankan hanya meliputi asuransi, bank pegadaian, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan yang berorientasi pada layanan dengan pelanggan harus WFO 50 persen untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan masyarakat.
- Ketentuan berubah jadi WFO 25 persen jika hanya membutuhkan pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional.
- Pasar modal; teknologi informasi dan komunikasi; perhotelan non penanganan Covid-19 WFO 50 persen.
- Industri orientasi ekspor WFO 50 persen hanya di fasilitas produksi/pabrik. Jika hanya untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional hanya diizinkan WFO 10 persen.
- Sektor pemerintahan yang memberikan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya WFO 25 persen.
Pelaksanaan kegiatan pada sektor kritikal meliputi:
- Kesehatan; keamanan dan ketertiban masyarakat WFO 100 persen.
- Penanganan bencana; energi; logistik, transportasi, dan distribusi terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat; makanan dan minuman, serta penunjangnya, termasuk untuk ternak/hewan peliharaan; pupuk dan petrokimia; semen dan bahan bangunan; objek vital nasional; proyek strategis nasional; konstruksi; utilitas dasar diiziinkan WFO 100 persen hanya pada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan kepada masyarakat. Namun hanya diizinkan WFO 25 persen untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional.
Berita Terkait
-
Allano Lima Ungkap Kunci Kemenangan Persija Atas PSIM, The Power of Jakmania
-
Hasil Persija Jakarta vs PSIM Yogyakarta, 2 Gol Telat Untuk Ultah Macan Kemayoran ke-97
-
Krisis Air Bersih di Pesisir Jakarta, Benarkah Pipa PAM Jaya Jadi Solusi?
-
Rizky Ridho Bertahan, Persija: Tak Ada Paksaan
-
Klub Malaysia 'Sungkem' ke Persija Jakarta, Akui Ingin Curi Ilmu dari Macan Kemayoran
Terpopuler
- 6 Mobil Bekas 50 Jutaan Cocok untuk Milenial, Bodi Stylish Tak Repot Perawatan
- 5 Moisturizer dengan Alpha Arbutin untuk Memudarkan Flek Hitam, Cocok Dipakai Usia 40-an
- Kronologi Lengkap Petugas KAI Diduga Dipecat Gara-Gara Tumbler Penumpang Hilang
- 5 Rekomendasi Ban Tubeless Motor Matic, Tidak Licin saat Hujan dan Jalan Berpasir
- 7 Mobil Boros Bahan Bakar Punya Tenaga Kuda, Tetapi Banyak Peminatnya
Pilihan
-
Dirumorkan Latih Indonesia, Giovanni van Bronckhorst Tak Direstui Orang Tua?
-
Jadi Kebijakan Progresif, Sineas Indonesia Ingatkan Dampak Ekonomi LSF Hapus Kebijakan Sensor Film
-
Daftar Maskapai RI yang Pakai Airbus A320
-
5 Tempat Ngopi Tersembunyi di Palembang yang Bikin Ketagihan Sejak Seduhan Pertama
-
6 HP 5G Paling Murah di Bawah Rp 4 Juta, Investasi Terbaik untuk Gaming dan Streaming
Terkini
-
5 Mobil Bekas Rp30 Jutaan untuk Harian yang Penting Jalan dan Gak Kehujanan
-
Stok Sering Habis! 5 Mobil Bekas Rp 100 Jutaan yang Tetap Jadi Rebutan Walau Sudah Berumur
-
Manhattan Hotel Jakarta Promosikan Ragam Hidangan "Dosa" di Man Aur Tan
-
Manhattan Hotel Jakarta dan KARA Indonesia Gelar Live Cooking di SIAL Interfood 2025
-
Dari Workshop hingga Mini Cinema: Dukungan Penuh bagi Talenta Visual Tanah Air