Muhammad Yunus
Minggu, 24 Agustus 2025 | 16:29 WIB
Barang bukti ganja seberat total 7 kilogram siap edar yang disita dari tersangka berinisial AZ (21) yang ditangkap di Jakarta Timur, Kamis (21/8/2025)[Suara.com/ANTARA/HO-Ditresnarkoba Polda Metro Jaya]

SuaraJakarta.id - Subdit 3 Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkap pemuda berinisial AZ (21) yang kedapatan menyimpan narkoba jenis ganja seberat total 7 kilogram di dua lokasi di Jakarta Timur.

"Penangkapan pertama terjadi sekitar pukul 17.00 WIB di depan Terminal Pulogebang pada Kamis (21/8), kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan lima paket ganja seberat lebih dari lima kilogram," kata Kanit 2 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Kompol Deny Simanjuntak dalam keterangannya, Minggu 24 Agustus 2025.

Pihaknya kemudian menelusuri kontrakan yang digunakan oleh pelaku di Wilayah Cakung, Jakarta Timur, dan menemukan dua paket ganja tambahan dengan berat 2 kilogram.

"Total barang bukti yang diamankan mencapai 7 kilogram ganja beserta ponsel pelaku," ucap Deny.

Saat ini, sambung dia, pelaku telah diamankan oleh Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk pendalaman lebih lanjut.

"Saat ini pelaku berada di Subdit 3 Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ujar Deny.

Dia juga menyebutkan pihaknya berkomitmen memerangi peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

Load More