Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Kamis, 22 Juli 2021 | 15:42 WIB
Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria melakukan donor plasma konvalesen di PMI DKI Jakarta. Wagub DKI merupakan penyintas COVID-19. [Instagram@bangariza]

SuaraJakarta.id - Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria meminta penyintas COVID-19 untuk tetap jaga protokol kesehatan (prokes). Sebab potensi terpapar COVID-19 kembali masih mungkin terjadi.

"Tetap patuhi protokol kesehatan dan jaga imun tubuh karena kemungkinan terinfeksi lagi masih tetap ada," kata Wagub DKI di Jakarta, Kamis (22/7/2021).

Wagub DKI mendorong warga termasuk para penyintas untuk tidak melupakan aturan 5M, yakni memakai dobel masker dengan benar, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan dan mengurangi mobilitas.

Tak hanya itu, Riza juga berbagi tips kepada warga dan penyintas COVID-19 untuk menjaga imunitas dengan mengonsumsi makanan bergizi seimbang, rutin berolahraga, tidur cukup, menghindari stres dan vaksinasi.

Baca Juga: Pelanggar Prokes di Jakarta Bakal Disidang Dulu, Wagub DKI: Masyarakat Jangan Takut

Bagi para penyintas COVID-19 tetap harus divaksin, yakni tiga bulan setelah dinyatakan sembuh.

Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria berbincang dengan salah satu warga yang akan melakukan vaksinasi COVID-19 di Pulogadung, Jakarta Timur, Rabu (7/7/2021). [Instagram@arizapatria]

Riza juga membagikan informasi terkait keperluan tes usap PCR setelah dinyatakan sembuh dan usai menjalani isolasi mandiri.

Berdasarkan data dari Badan Kesehatan Dunia (WHO) dan Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Amerika Serikat (CDC), tes usap PCR ulang tidak perlu dilakukan apabila hasilnya tetap positif setelah dua minggu.

Alasannya, karena tes PCR masih dapat mendeteksi virus bahkan yang sudah mati di saluran udara.

Hasil tes PCR dapat tetap positif hingga delapan minggu bahkan ketika pasien sudah tidak dapat menularkan virus setelah 10 hari sejak timbulnya gejala.

Baca Juga: Bantah Satgas Covid-19, Wagub DKI Sebut Warga Jakarta Sudah Patuh Jaga Jarak

Empat dari delapan pasien positif yang telah sembuh dari COVID-19 mengikuti acara pelepasan kepulangan mereka di Dinas Kesehatan Provinsi Kalbar di Pontianak, Senin (18/5). [ANTARA FOTO/Jessica Helena Wuysang]

Pasien dapat dinyatakan sembuh setelah hari ke-10, sejak timbulnya gejala, selama tidak mengalami gejala pada hari ketiga berikutnya.

Jika gejala sudah hilang pada hari keenam, pasien itu dinyatakan sembuh setelah hari ke-10 dan jika gejala masih ada setelah hari ke-12, perlu menambah tiga hari lagi masa isolasi.

Load More