SuaraJakarta.id - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mendesak Pemprov DKI untuk membatalkan rencana pemidanaan bagi pelanggar protokol kesehatan atau prokes dalam revisi Peraturan Daerah DKI Jakarta nomor 2 tentang Penanggulangan Covid-19.
Anggota YLBHI Ahmad Fauzi mengatakan, revisi Perda ini merupakan bentuk ketidakadilan terhadap rakyat kecil. Sebab, pemerintah tidak mau memenuhi kebutuhan pokok masyarakat selama pembatasan tapi mau menghukum masyarakat jika tertangkap tidak menggunakan masker.
"Ini menunjukkan bahwa pemerintah gagal menyadarkan publik dari bahaya covid, tapi dijawab dengan memenjarakan rakyat, mendenda masyarakat di tengah kondisi rakyat yang kewalahan saat ini, ini tidak perlu," kata Ahmad Fauzi dalam diskusi virtual, Minggu (25/7/2021).
Dia meminta pemerintah untuk fokus menekan laju penularan dengan perkuat 3T (testing, tracing, dan treatment) serta memenuhi kebutuhan pokok masyarakat jika pembatasan dilakukan, bukan memenjarakan dan mendenda rakyat.
Baca Juga: Jaringan Rakyat Miskin Kota Tolak Sanksi Pidana Pelanggar Prokes di DKI
"Fokus saja pada kewajiban pemerintah, penuhi hak hidup masyarakat berikan kebutuhan hidup sehari-hari, bagaimana mungkin masyarakat mau patuh prokes tapi kebutuhan hidupnya belum terpenuhi," ucapnya.
"Bagaimana mungkin mampu membeli masker yang harganya Rp 2 ribu sementara uang dari pemerintah hanya Rp 2 ribu per hari," sambungnya.
Diketahui, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Jakarta bakal mengebut pembahasan revisi Peraturan Daerah (Perda) nomor 2 tentang penanggulangan Covid-19. Pasalnya saat ini situasi sedang dianggap darurat.
Revisi Perda ini akan menambah wewenang Satpol PP sebagai penyidik, hingga sanksi pidana bagi pelanggar protokol kesehatan.
Secara rinci ketentuan yang rencananya akan ditambah dalam Perda ini adalah pasal 28A yang berisi aturan soal pemberian wewenang kepada Satpol PP untuk melakukan penyidikan seperti aparat kepolisian.
Baca Juga: Anies Mau Pidanakan Pelanggar Prokes, Indonesian Institute: Warga Butuh Edukasi
Lalu, pasal 32A dan 32B berisi tahapan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan selama pandemi Covid-19. Pelanggar akan dijatuhi sanksi sosial, denda administratif Rp 500 ribu sampai Rp 50 juta, dan sanksi pidana maksimal tiga bulan kurungan.
Berita Terkait
-
Jaringan Rakyat Miskin Kota Tolak Sanksi Pidana Pelanggar Prokes di DKI
-
Anies Mau Pidanakan Pelanggar Prokes, Indonesian Institute: Warga Butuh Edukasi
-
Polda Sumbar Tetapkan 4 Pemilik Usaha di Kota Padang Tersangka Pelanggaran Prokes
-
Nasdem Sebut Usulan Anies Soal Pelanggar Prokes Dipidana Bertentangan dengan Presiden
-
Situasi Darurat Covid-19, DPRD DKI Bakal Kebut Revisi Perda Soal Pidana Pelanggar Prokes
Tag
Terpopuler
- Istri Menteri UMKM Bukan Pejabat, Diduga Seenaknya Minta Fasilitas Negara untuk Tur Eropa
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas MPV 1500cc: Usia 5 Tahun Ada yang Cuma Rp90 Jutaan
- 5 Rekomendasi Pompa Air Terbaik yang Tidak Berisik dan Hemat Listrik
- Diperiksa KPK atas Kasus Korupsi, Berapa Harga Umrah dan Haji di Travel Ustaz Khalid Basalamah?
- 5 AC Portable Mini untuk Kamar Harga Rp300 Ribuan: Lebih Simple, Dinginnya Nampol!
Pilihan
-
Aura Farming Anak Coki Viral, Pacu Jalur Kuansing Diklaim Berasal dari Malaysia
-
Breaking News! Markas Persija Jakarta Umumkan Kehadiran Jordi Amat
-
Investor Ditagih Rp1,8 Miliar, Ajaib Sekuritas Ajak 'Damai' Tapi Ditolak
-
BLT Rp600 Ribu 'Kentang', Ekonomi Sulit Terbang
-
Usai Terganjal Kasus, Apakah Ajaib Sekuritas Aman Buat Investor?
Terkini
-
Di Garasi UMKM yang Didirikan Mas Dhito, Wisatawan Asal California Antusias Melihat Seni Tari Lokal
-
Cara Mendapatkan Saldo DANA Gratis Hingga Rp400 Ribu Lewat 9 Link DANA Kaget Hari Ini
-
Tumbuhkan Ekonomi Inklusif, Bank Mandiri Bekali 70 Usahawan Kreatif Naik Kelas di Depok
-
5 Rekomendasi Warna Cat Dulux Untuk Ruang Tamu Agar Terlihat Mewah
-
UMKM MerapatKUR BCA 2025: Pinjaman Tanpa Agunan Hingga 500 Juta