SuaraJakarta.id - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mendesak Pemprov DKI untuk membatalkan rencana pemidanaan bagi pelanggar protokol kesehatan atau prokes dalam revisi Peraturan Daerah DKI Jakarta nomor 2 tentang Penanggulangan Covid-19.
Anggota YLBHI Ahmad Fauzi mengatakan, revisi Perda ini merupakan bentuk ketidakadilan terhadap rakyat kecil. Sebab, pemerintah tidak mau memenuhi kebutuhan pokok masyarakat selama pembatasan tapi mau menghukum masyarakat jika tertangkap tidak menggunakan masker.
"Ini menunjukkan bahwa pemerintah gagal menyadarkan publik dari bahaya covid, tapi dijawab dengan memenjarakan rakyat, mendenda masyarakat di tengah kondisi rakyat yang kewalahan saat ini, ini tidak perlu," kata Ahmad Fauzi dalam diskusi virtual, Minggu (25/7/2021).
Dia meminta pemerintah untuk fokus menekan laju penularan dengan perkuat 3T (testing, tracing, dan treatment) serta memenuhi kebutuhan pokok masyarakat jika pembatasan dilakukan, bukan memenjarakan dan mendenda rakyat.
"Fokus saja pada kewajiban pemerintah, penuhi hak hidup masyarakat berikan kebutuhan hidup sehari-hari, bagaimana mungkin masyarakat mau patuh prokes tapi kebutuhan hidupnya belum terpenuhi," ucapnya.
"Bagaimana mungkin mampu membeli masker yang harganya Rp 2 ribu sementara uang dari pemerintah hanya Rp 2 ribu per hari," sambungnya.
Diketahui, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Jakarta bakal mengebut pembahasan revisi Peraturan Daerah (Perda) nomor 2 tentang penanggulangan Covid-19. Pasalnya saat ini situasi sedang dianggap darurat.
Revisi Perda ini akan menambah wewenang Satpol PP sebagai penyidik, hingga sanksi pidana bagi pelanggar protokol kesehatan.
Secara rinci ketentuan yang rencananya akan ditambah dalam Perda ini adalah pasal 28A yang berisi aturan soal pemberian wewenang kepada Satpol PP untuk melakukan penyidikan seperti aparat kepolisian.
Baca Juga: Jaringan Rakyat Miskin Kota Tolak Sanksi Pidana Pelanggar Prokes di DKI
Lalu, pasal 32A dan 32B berisi tahapan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan selama pandemi Covid-19. Pelanggar akan dijatuhi sanksi sosial, denda administratif Rp 500 ribu sampai Rp 50 juta, dan sanksi pidana maksimal tiga bulan kurungan.
Tag
Berita Terkait
-
Jaringan Rakyat Miskin Kota Tolak Sanksi Pidana Pelanggar Prokes di DKI
-
Anies Mau Pidanakan Pelanggar Prokes, Indonesian Institute: Warga Butuh Edukasi
-
Polda Sumbar Tetapkan 4 Pemilik Usaha di Kota Padang Tersangka Pelanggaran Prokes
-
Nasdem Sebut Usulan Anies Soal Pelanggar Prokes Dipidana Bertentangan dengan Presiden
-
Situasi Darurat Covid-19, DPRD DKI Bakal Kebut Revisi Perda Soal Pidana Pelanggar Prokes
Terpopuler
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
- Sepatu Lari Cocok untuk Jalan Kaki? Ini 3 Sepatu Terbaik Menurut Pakar Beserta Harganya
- 5 Sunscreen Lokal untuk Hempas Flek Hitam, Lengkap dengan Review dan Harganya
Pilihan
-
Kebakaran Kemayoran: Ratusan KK Terdampak, Korban Dievakuasi ke RS Hermina
-
Atma Jaya Yogyakarta Temukan Empat Mahasiswa Terlibat Kasus Riset AI, Kampus Siapkan Sanksi
-
Prabowo: Kalau Kita Lapar, Tidak Ada Bangsa Lain yang Kasihan dan Bantu
-
Prabowo Tabuh Genderang Perang: Kita Lawan Kelompok Anti Tanah Air
-
Prabowo Pidato 1 Juni 2026: Lawan Asing, Waktunya Kembali ke Ekonomi Pancasila
Terkini
-
7 Sepatu Lari Daily Trainer Paling Awet: Tetap Nyaman Meski Sudah Menempuh Ribuan Kilometer
-
Pajak Motor Mati 5 Tahun di Jakarta? Segini yang Bisa Dihemat Selama Pemutihan 2026
-
Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta 2026, Denda Dihapus hingga 31 Agustus
-
Review Sepatu Lari Carbon Plate Lokal: Worth It Nggak Buat Pelari Pemula, Cuma Lari 5 KM?
-
Jangan Kredit Mobil Dulu, Hitung-hitungan Ini Membuat Banyak Warga Jakarta Berubah Pikiran