SuaraJakarta.id - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mendesak Pemprov DKI untuk membatalkan rencana pemidanaan bagi pelanggar protokol kesehatan atau prokes dalam revisi Peraturan Daerah DKI Jakarta nomor 2 tentang Penanggulangan Covid-19.
Anggota YLBHI Ahmad Fauzi mengatakan, revisi Perda ini merupakan bentuk ketidakadilan terhadap rakyat kecil. Sebab, pemerintah tidak mau memenuhi kebutuhan pokok masyarakat selama pembatasan tapi mau menghukum masyarakat jika tertangkap tidak menggunakan masker.
"Ini menunjukkan bahwa pemerintah gagal menyadarkan publik dari bahaya covid, tapi dijawab dengan memenjarakan rakyat, mendenda masyarakat di tengah kondisi rakyat yang kewalahan saat ini, ini tidak perlu," kata Ahmad Fauzi dalam diskusi virtual, Minggu (25/7/2021).
Dia meminta pemerintah untuk fokus menekan laju penularan dengan perkuat 3T (testing, tracing, dan treatment) serta memenuhi kebutuhan pokok masyarakat jika pembatasan dilakukan, bukan memenjarakan dan mendenda rakyat.
Baca Juga: Jaringan Rakyat Miskin Kota Tolak Sanksi Pidana Pelanggar Prokes di DKI
"Fokus saja pada kewajiban pemerintah, penuhi hak hidup masyarakat berikan kebutuhan hidup sehari-hari, bagaimana mungkin masyarakat mau patuh prokes tapi kebutuhan hidupnya belum terpenuhi," ucapnya.
"Bagaimana mungkin mampu membeli masker yang harganya Rp 2 ribu sementara uang dari pemerintah hanya Rp 2 ribu per hari," sambungnya.
Diketahui, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Jakarta bakal mengebut pembahasan revisi Peraturan Daerah (Perda) nomor 2 tentang penanggulangan Covid-19. Pasalnya saat ini situasi sedang dianggap darurat.
Revisi Perda ini akan menambah wewenang Satpol PP sebagai penyidik, hingga sanksi pidana bagi pelanggar protokol kesehatan.
Secara rinci ketentuan yang rencananya akan ditambah dalam Perda ini adalah pasal 28A yang berisi aturan soal pemberian wewenang kepada Satpol PP untuk melakukan penyidikan seperti aparat kepolisian.
Baca Juga: Anies Mau Pidanakan Pelanggar Prokes, Indonesian Institute: Warga Butuh Edukasi
Lalu, pasal 32A dan 32B berisi tahapan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan selama pandemi Covid-19. Pelanggar akan dijatuhi sanksi sosial, denda administratif Rp 500 ribu sampai Rp 50 juta, dan sanksi pidana maksimal tiga bulan kurungan.
Tag
Terpopuler
- Mudik Lebaran Berujung Petaka, Honda BR-V Terbakar Gara-Gara Ulang Iseng Bocah
- Persija Jakarta: Kalau Transfer Fee Oke, Rizky Ridho Mau Ya Silahkan
- 3 Pemain Liga Inggris yang Bisa Dinaturalisasi Timnas Indonesia untuk Lawan China dan Jepang
- Pemain Kelahiran Jakarta Ini Musim Depan Jadi Lawan Kevin Diks di Bundesliga?
- Infinix Hot 50 vs Redmi 13: Sama-sama Sejutaan Tapi Beda Performa Begini
Pilihan
-
Mees Hilgers Dituduh Pura-pura Cedera, Pengamat Pasang Badan
-
Anthony Elanga, Sang Mantan Hancurkan Manchester United
-
BREAKING NEWS! Daftar 23 Pemain Timnas Indonesia U-17 di Piala Asia U-17 2025
-
Terungkap! MisteriHilangnya Oksigen di Stadion GBK Saat Timnas Indonesia vs Bahrain
-
Tolak Timnas Indonesia, Pemain Keturunan Ini Bakal Setim dengan Cristiano Ronaldo
Terkini
-
Jakarta Tak Sepi Lebaran Ini, Bang Doel Ungkap Hikmah Tak Terduga
-
Pramono Teken Pergub Syarat PPSU: Cukup Ijazah SD, Kontrak Kerja Tiap 3 Tahun
-
Baru Tempati Rumah Dinas, Pramono Curhat Jatuh dari Sepeda Sampai Pelipis Luka
-
Lebaran Pertama Pramono Sebagai Gubernur: Dari Istiqlal, Istana hingga Rumah Mega Tanpa Ganti Sepatu
-
Curhat Warga Langsung ke Gubernur Pramono Anung Saat Open House: KPDJ Belum Cair