SuaraJakarta.id - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mendesak Pemprov DKI untuk membatalkan rencana pemidanaan bagi pelanggar protokol kesehatan atau prokes dalam revisi Peraturan Daerah DKI Jakarta nomor 2 tentang Penanggulangan Covid-19.
Anggota YLBHI Ahmad Fauzi mengatakan, revisi Perda ini merupakan bentuk ketidakadilan terhadap rakyat kecil. Sebab, pemerintah tidak mau memenuhi kebutuhan pokok masyarakat selama pembatasan tapi mau menghukum masyarakat jika tertangkap tidak menggunakan masker.
"Ini menunjukkan bahwa pemerintah gagal menyadarkan publik dari bahaya covid, tapi dijawab dengan memenjarakan rakyat, mendenda masyarakat di tengah kondisi rakyat yang kewalahan saat ini, ini tidak perlu," kata Ahmad Fauzi dalam diskusi virtual, Minggu (25/7/2021).
Dia meminta pemerintah untuk fokus menekan laju penularan dengan perkuat 3T (testing, tracing, dan treatment) serta memenuhi kebutuhan pokok masyarakat jika pembatasan dilakukan, bukan memenjarakan dan mendenda rakyat.
"Fokus saja pada kewajiban pemerintah, penuhi hak hidup masyarakat berikan kebutuhan hidup sehari-hari, bagaimana mungkin masyarakat mau patuh prokes tapi kebutuhan hidupnya belum terpenuhi," ucapnya.
"Bagaimana mungkin mampu membeli masker yang harganya Rp 2 ribu sementara uang dari pemerintah hanya Rp 2 ribu per hari," sambungnya.
Diketahui, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Jakarta bakal mengebut pembahasan revisi Peraturan Daerah (Perda) nomor 2 tentang penanggulangan Covid-19. Pasalnya saat ini situasi sedang dianggap darurat.
Revisi Perda ini akan menambah wewenang Satpol PP sebagai penyidik, hingga sanksi pidana bagi pelanggar protokol kesehatan.
Secara rinci ketentuan yang rencananya akan ditambah dalam Perda ini adalah pasal 28A yang berisi aturan soal pemberian wewenang kepada Satpol PP untuk melakukan penyidikan seperti aparat kepolisian.
Baca Juga: Jaringan Rakyat Miskin Kota Tolak Sanksi Pidana Pelanggar Prokes di DKI
Lalu, pasal 32A dan 32B berisi tahapan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan selama pandemi Covid-19. Pelanggar akan dijatuhi sanksi sosial, denda administratif Rp 500 ribu sampai Rp 50 juta, dan sanksi pidana maksimal tiga bulan kurungan.
Tag
Berita Terkait
-
Jaringan Rakyat Miskin Kota Tolak Sanksi Pidana Pelanggar Prokes di DKI
-
Anies Mau Pidanakan Pelanggar Prokes, Indonesian Institute: Warga Butuh Edukasi
-
Polda Sumbar Tetapkan 4 Pemilik Usaha di Kota Padang Tersangka Pelanggaran Prokes
-
Nasdem Sebut Usulan Anies Soal Pelanggar Prokes Dipidana Bertentangan dengan Presiden
-
Situasi Darurat Covid-19, DPRD DKI Bakal Kebut Revisi Perda Soal Pidana Pelanggar Prokes
Terpopuler
- Owner Bake n Grind Terancam Penjara Hingga 5 Tahun Akibat Pasal Berlapis
- Beda Biaya Masuk Ponpes Al Khoziny dan Ponpes Tebuireng, Kualitas Bangunan Dinilai Jomplang
- 5 Fakta Viral Kakek 74 Tahun Nikahi Gadis 24 Tahun, Maharnya Rp 3 Miliar!
- Promo Super Hemat di Superindo, Cek Katalog Promo Sekarang
- Tahu-Tahu Mau Nikah Besok, Perbedaan Usia Amanda Manopo dan Kenny Austin Jadi Sorotan
Pilihan
-
Cuma Satu Pemain di Skuad Timnas Indonesia Sekarang yang Pernah Bobol Gawang Irak
-
4 Rekomendasi HP Murah dengan MediaTek Dimensity 7300, Performa Gaming Ngebut Mulai dari 2 Jutaan
-
Tarif Transjakarta Naik Imbas Pemangkasan Dana Transfer Pemerintah Pusat?
-
Stop Lakukan Ini! 5 Kebiasaan Buruk yang Diam-diam Menguras Gaji UMR-mu
-
Pelaku Ritel Wajib Tahu Strategi AI dari Indosat untuk Dominasi Pasar
Terkini
-
Cara Pre Order iPhone 17 di Blibli, Panduan Lengkap Pemesanan Awal dengan Harga Resmi
-
Deolipa Yumara: Sikap Nikita Mirzani di Sidang Bisa Pengaruhi Hukuman 40 Persen
-
Amanda Manopo & Kenny Austin Resmi Menikah di Hotel Mewah: Intip Biaya Pernikahannya
-
WAKENI Umumkan Pameran Terpadu 2026: Integrasikan Food, Logistik dan Hospitality Satu Atap
-
Peta Harta Karun 3 Link DANA Kaget, Hadiah Rp299 Ribu Menanti Pemenang