SuaraJakarta.id - The Indonesian Institute, Center for Public Policy Research (TII) menolak usulan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk menerapkan sanksi pidana pada pelanggar prokes (protokol kesehatan). Masyarakat saat ini dianggap lebih membutuhkan edukasi ketimbang hukuman pidana.
Manajer Riset dan Program TII, Arfianto Purbolaksono menilai edukasi terhadap protokol pencegahan COVID-19 yang harus digencarkan.
Seharusnya, kata Anto, Pemprov DKI dapat mengevaluasi bagaimana edukasi sudah masif terlaksana atau belum.
Pasalnya, DKI Jakarta merupakan daerah yang paling rendah ketaatannya berdasarkan hasil monitoring Satgas Penanganan COVID-19 di masa PPKM Darurat.
"Hal ini yang seharusnya menjadi PR Pemprov DKI Jakarta untuk memasifkan edukasi protokol pencegahan COVID-19 kepada masyarakat," ujar Anto dalam keterangan tertulis, Jumat (23/7/2021).
Saat ini, usulan sanksi pidana itu sedang dibahas dalam revisi Peraturan Daerah DKI Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan COVID-19 di Bapemperda DPRD DKI Jakarta.
Anto meminta usulan sanksi pidana dalam revisi Perda COVID-19 tersebut tak langsung disetujui.
"Pemprov seharusnya tidak terburu-buru menjadikan sanksi pidana menjadi sebuah pilihan kebijakan," katanya.
Anto juga menyoroti usulan Pasal 32A Ayat 1 yang berbunyi, “Jika ada orang yang mengulangi perbuatan tidak mengenakan masker setelah dikenakan sanksi berupa kerja sosial atau denda administratif, maka akan dikenakan sanksi pidana. Pelanggar bisa dihukum kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu”.
Baca Juga: Minimarket Menjamur, PAN Minta Anies Perhatikan Toko Kelontong Selama PPKM
"Pasal ini tidak secara jelas mengatur tentang frasa mengulangi perbuatan, yang dimaksud mengulangi berapa kali. Lalu, siapa yang mengawasi, dan apakah Satpol PP akan terus mengawasi? Di area mana mereka mengawasi, apakah hanya di jalan protokol?" ucapnya.
Menurutnya, jika ada aturan yang tidak jelas, maka pelaksana kebijakan di lapangan akan kesulitan memahaminya.
Apabila pelaksana kebijakan gagal paham terhadap kebijakan tersebut, maka implementasinya akan tidak sejalan dengan tujuan kebijakan itu sendiri.
Jika hal ini terjadi, ia khawatir aturan sanksi ini hanya akan memunculkan benturan antara masyarakat dengan unsur pelaksana di lapangan.
Masyarakat pun bisa jadi akan bingung dan tidak mendukung kebijakan terkait upaya penanggulangan COVID-19 seperti yang sudah terjadi selama ini.
"Untuk itu, perangkat di Kelurahan serta Puskesmas harus bekerjasama dengan RW dan RT untuk terus mensosialisasikan ketaatan terhadap protokol pencegahan Covid-19, dan mengajak masyarakat untuk melakukan vaksinasi," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Dari Masjid Nabawi, Anies Berdoa agar Aib Pelaku Kejahatan Dibuka Allah
-
Ditanya Nyesal Ikut Pilpres 2024, Anies Balik Tanya Publik: NyeseI Tak Memilih Saya?
-
Prabowo dalam Tekanan! Media Asing Sebut Anies Baswedan Saat Rupiah dan IHSG Kompak Jebol
-
Anies Baswedan Skakmat Seskab Teddy yang Sebut Dino Patti Djalal 'Pejabat Cuma 3 Bulan'
-
Daftar Karya Ahmad Bahar: Pernah Tulis Buku Jokowi, Gibran Hingga Anies Baswedan
Terpopuler
- Penjelasan Polda Sulsel Terkait Kabar Penangkapan Basri Kajang
- 5 HP Murah Kamera Bagus Sesuai Review untuk Foto dan Video, Mulai Rp1 Jutaan
- 3 Parfum Mykonos Paling Wangi dengan Aroma Clean dan Tahan Lama Menurut Review Pembeli
- 6 Sepatu Jalan Terbaik yang Nyaman Dipakai Lari dari Brand Luar dan Lokal
- Di Mana Tempat Beli Sepatu Asics Ori di Indonesia? Ini 5 Rekomendasi Toko Tepercaya
Pilihan
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
Terkini
-
Bukan Sekadar Bangun Hunian, Pengembangan Kota Mandiri Mengarah Penyediaan Fasilitas
-
BRI Perkuat Inklusi Keuangan Lewat BRILink Agen, Sosok di Sumatera Utara Ini Jadi Inspirasi
-
IUCN Sebut Menhut Paham Akar Persoalan Konservasi Gajah Indonesia
-
Kebutuhan Lift dan Eskalator Meningkat Seiring Pertumbuhan Properti Modern
-
Lift Rumah Makin Diminati, Hunian Mewah Kini Utamakan Kenyamanan dan Aksesibilitas