SuaraJakarta.id - The Indonesian Institute, Center for Public Policy Research (TII) menolak usulan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk menerapkan sanksi pidana pada pelanggar prokes (protokol kesehatan). Masyarakat saat ini dianggap lebih membutuhkan edukasi ketimbang hukuman pidana.
Manajer Riset dan Program TII, Arfianto Purbolaksono menilai edukasi terhadap protokol pencegahan COVID-19 yang harus digencarkan.
Seharusnya, kata Anto, Pemprov DKI dapat mengevaluasi bagaimana edukasi sudah masif terlaksana atau belum.
Pasalnya, DKI Jakarta merupakan daerah yang paling rendah ketaatannya berdasarkan hasil monitoring Satgas Penanganan COVID-19 di masa PPKM Darurat.
"Hal ini yang seharusnya menjadi PR Pemprov DKI Jakarta untuk memasifkan edukasi protokol pencegahan COVID-19 kepada masyarakat," ujar Anto dalam keterangan tertulis, Jumat (23/7/2021).
Saat ini, usulan sanksi pidana itu sedang dibahas dalam revisi Peraturan Daerah DKI Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan COVID-19 di Bapemperda DPRD DKI Jakarta.
Anto meminta usulan sanksi pidana dalam revisi Perda COVID-19 tersebut tak langsung disetujui.
"Pemprov seharusnya tidak terburu-buru menjadikan sanksi pidana menjadi sebuah pilihan kebijakan," katanya.
Anto juga menyoroti usulan Pasal 32A Ayat 1 yang berbunyi, “Jika ada orang yang mengulangi perbuatan tidak mengenakan masker setelah dikenakan sanksi berupa kerja sosial atau denda administratif, maka akan dikenakan sanksi pidana. Pelanggar bisa dihukum kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu”.
Baca Juga: Minimarket Menjamur, PAN Minta Anies Perhatikan Toko Kelontong Selama PPKM
"Pasal ini tidak secara jelas mengatur tentang frasa mengulangi perbuatan, yang dimaksud mengulangi berapa kali. Lalu, siapa yang mengawasi, dan apakah Satpol PP akan terus mengawasi? Di area mana mereka mengawasi, apakah hanya di jalan protokol?" ucapnya.
Menurutnya, jika ada aturan yang tidak jelas, maka pelaksana kebijakan di lapangan akan kesulitan memahaminya.
Apabila pelaksana kebijakan gagal paham terhadap kebijakan tersebut, maka implementasinya akan tidak sejalan dengan tujuan kebijakan itu sendiri.
Jika hal ini terjadi, ia khawatir aturan sanksi ini hanya akan memunculkan benturan antara masyarakat dengan unsur pelaksana di lapangan.
Masyarakat pun bisa jadi akan bingung dan tidak mendukung kebijakan terkait upaya penanggulangan COVID-19 seperti yang sudah terjadi selama ini.
"Untuk itu, perangkat di Kelurahan serta Puskesmas harus bekerjasama dengan RW dan RT untuk terus mensosialisasikan ketaatan terhadap protokol pencegahan Covid-19, dan mengajak masyarakat untuk melakukan vaksinasi," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Daftar Karya Ahmad Bahar: Pernah Tulis Buku Jokowi, Gibran Hingga Anies Baswedan
-
Anies Baswedan ke Wisudawan UGM: Lulusan di Masa Sulit, Cari Kerja Sedang Menantang
-
Anies Baswedan Soroti Dampak AI pada Remaja: Tantangan Besar Buat Orang Tua dan Guru
-
Usai Temui JK, Anies Baswedan Beri Komentar Santai Terkait Putusan MK Soal IKN
-
Milad ke-84 Jusuf Kalla, Anies Baswedan: Ambon, Poso, dan Aceh Adalah 'Sidik Jari' Pak JK
Terpopuler
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
- Sepatu Lari Cocok untuk Jalan Kaki? Ini 3 Sepatu Terbaik Menurut Pakar Beserta Harganya
- 5 Sunscreen Lokal untuk Hempas Flek Hitam, Lengkap dengan Review dan Harganya
Pilihan
-
Kebakaran Kemayoran: Ratusan KK Terdampak, Korban Dievakuasi ke RS Hermina
-
Atma Jaya Yogyakarta Temukan Empat Mahasiswa Terlibat Kasus Riset AI, Kampus Siapkan Sanksi
-
Prabowo: Kalau Kita Lapar, Tidak Ada Bangsa Lain yang Kasihan dan Bantu
-
Prabowo Tabuh Genderang Perang: Kita Lawan Kelompok Anti Tanah Air
-
Prabowo Pidato 1 Juni 2026: Lawan Asing, Waktunya Kembali ke Ekonomi Pancasila
Terkini
-
7 Sepatu Lari Daily Trainer Paling Awet: Tetap Nyaman Meski Sudah Menempuh Ribuan Kilometer
-
Pajak Motor Mati 5 Tahun di Jakarta? Segini yang Bisa Dihemat Selama Pemutihan 2026
-
Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta 2026, Denda Dihapus hingga 31 Agustus
-
Review Sepatu Lari Carbon Plate Lokal: Worth It Nggak Buat Pelari Pemula, Cuma Lari 5 KM?
-
Jangan Kredit Mobil Dulu, Hitung-hitungan Ini Membuat Banyak Warga Jakarta Berubah Pikiran