SuaraJakarta.id - The Indonesian Institute, Center for Public Policy Research (TII) menolak usulan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk menerapkan sanksi pidana pada pelanggar prokes (protokol kesehatan). Masyarakat saat ini dianggap lebih membutuhkan edukasi ketimbang hukuman pidana.
Manajer Riset dan Program TII, Arfianto Purbolaksono menilai edukasi terhadap protokol pencegahan COVID-19 yang harus digencarkan.
Seharusnya, kata Anto, Pemprov DKI dapat mengevaluasi bagaimana edukasi sudah masif terlaksana atau belum.
Pasalnya, DKI Jakarta merupakan daerah yang paling rendah ketaatannya berdasarkan hasil monitoring Satgas Penanganan COVID-19 di masa PPKM Darurat.
Baca Juga: Minimarket Menjamur, PAN Minta Anies Perhatikan Toko Kelontong Selama PPKM
"Hal ini yang seharusnya menjadi PR Pemprov DKI Jakarta untuk memasifkan edukasi protokol pencegahan COVID-19 kepada masyarakat," ujar Anto dalam keterangan tertulis, Jumat (23/7/2021).
Saat ini, usulan sanksi pidana itu sedang dibahas dalam revisi Peraturan Daerah DKI Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan COVID-19 di Bapemperda DPRD DKI Jakarta.
Anto meminta usulan sanksi pidana dalam revisi Perda COVID-19 tersebut tak langsung disetujui.
"Pemprov seharusnya tidak terburu-buru menjadikan sanksi pidana menjadi sebuah pilihan kebijakan," katanya.
Anto juga menyoroti usulan Pasal 32A Ayat 1 yang berbunyi, “Jika ada orang yang mengulangi perbuatan tidak mengenakan masker setelah dikenakan sanksi berupa kerja sosial atau denda administratif, maka akan dikenakan sanksi pidana. Pelanggar bisa dihukum kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu”.
Baca Juga: Nasdem Sebut Usulan Anies Soal Pelanggar Prokes Dipidana Bertentangan dengan Presiden
"Pasal ini tidak secara jelas mengatur tentang frasa mengulangi perbuatan, yang dimaksud mengulangi berapa kali. Lalu, siapa yang mengawasi, dan apakah Satpol PP akan terus mengawasi? Di area mana mereka mengawasi, apakah hanya di jalan protokol?" ucapnya.
Menurutnya, jika ada aturan yang tidak jelas, maka pelaksana kebijakan di lapangan akan kesulitan memahaminya.
Apabila pelaksana kebijakan gagal paham terhadap kebijakan tersebut, maka implementasinya akan tidak sejalan dengan tujuan kebijakan itu sendiri.
Jika hal ini terjadi, ia khawatir aturan sanksi ini hanya akan memunculkan benturan antara masyarakat dengan unsur pelaksana di lapangan.
Masyarakat pun bisa jadi akan bingung dan tidak mendukung kebijakan terkait upaya penanggulangan COVID-19 seperti yang sudah terjadi selama ini.
"Untuk itu, perangkat di Kelurahan serta Puskesmas harus bekerjasama dengan RW dan RT untuk terus mensosialisasikan ketaatan terhadap protokol pencegahan Covid-19, dan mengajak masyarakat untuk melakukan vaksinasi," pungkasnya.
Berita Terkait
-
3 Ucapan Anies yang Kini Jadi Kenyataan Disorot Warganet: Harus Ngerasain Dulu, Baru Paham
-
Uniknya Rumah Anies Baswedan, Pilih Bangun Kamar Mandi Luar dan Tak Gunakan Pagar
-
Alasan Anies Baswedan Pilih Bangun Rumah dengan Kamar Mandi Luar, Nampak Sederhana tapi Dampak Signifikan
-
Fakta Menarik Kiai yang Izinkan Gus Miftah Mengundurkan Diri, Pernah Beri Nasihat ke Anies Baswedan
-
Anies Ucapkan Selamat atas Kemenangan Pramono Anung, Warganet: Ridwan Kamil Tidak Suka Ini
Tag
Terpopuler
- Gus Miftah Malu Lihat Ceramah Ustaz Maulana di TV: Gak Pantas Dakwah Pecicilan!
- Staf Gibran Gusur Jemaah Lain di Masjid Demi Wapres Salat di Saf Depan, Buya Yahya: Haram!
- Menyesal Sudah Mengundang, Wendy Cagur Hentikan Ceramah Ustaz Maulana: Selesai Sudah Ya
- Diajak Lukman Sardi Pindah Agama usai Cerai dari Natasha Rizki, Begini Respons Desta
- Gibran Diteriaki Fufufafa saat Datangi Lokasi Kebakaran, Auto Kena Tegur Aparat
Pilihan
-
Menteri Investasi Bocorkan Rencana Peluncuran Mobil PHEV BYD di Awal 2025, Denza D9?
-
Delapan Proyek Groundbreaking di IKN Tembus Rp 58,4 Triliun, Progres Signifikan
-
Kasasi Ditolak, Putusan Pailit Inkrah! Sritex di Ujung Kebangkrutan
-
MK Masih Proses Sengketa, Kukar Belum Miliki Kepala Daerah Terpilih
-
Kemiskinan Ekstrem di Kota Industri, Dewan Kritik Program Pemkot Bontang: Ada yang Salah...
Terkini
-
Jelang Libur Nataru, KAI Wisata Lepas Perjalanan Perdana KA Java Priority Gambir - Yogya
-
Rute Transjakarta yang Bersinggungan dengan MRT akan Dihentikan
-
DKI Jakarta Gencarkan Penanaman Mangrove di Pesisir Utara untuk Cegah Banjir Rob
-
Kondisi Sudah Membaik, Carlos Eduardo Hadir di Persija Training Ground
-
Banjir Rob Tak Menghalangi Penyaluran Bantuan di Kepulauan Seribu