Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana | Achmad Fauzi
Senin, 26 Juli 2021 | 09:06 WIB
Suasana sepi di salah satu mal di kawasan Jakarta Barat, Rabu (30/6/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]

SuaraJakarta.id - Mal bebas pajak PPn atau pajak penambahan nilai selama PPKM level 4 sampai 2 Agustus 2021. Hal itu bagian dari kebijakan pemerintah memberi keringanan kepada para pelaku usaha.

Dilansir Suara.com, keringanannya yaitu, penyewa toko di mal akan mendapatkan insentif fiskal berupa bebas membayar pajak pertambahan nilai (PPn).

"Diberikan bantuan ke dunia usaha yaitu sewa toko di pusat perbelanjaan atau mal itu diberikan insentif fiskal berupa Pajak pertambahan nilai (PPn), yang ditanggung pemerintah," ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers virtual, Minggu (25/7/2021).

Suasana mal Kota Kasablanka, Jakarta Selatan di hari pertama PPKM Darurat tampak sepi pengunjung, Sabtu (3/7/2021). [Suara.com/Yaumal]

Pemberian insentif ini diberikan untuk masa pajak bulan Juni hingga Agustus.

Baca Juga: Aturan Baru PPKM Level 4, Warteg Boleh Buka, Makan Bergantian Maksimal 3 Orang

Menurut Ketua KPCPEN ini, kebijakan ini akan tercantum dalam peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang kini tengah dalam proses.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 4 hingga 2 Agustus.

Perpanjangan PPKM selama satu pekan lagi ini dilakukan karena situasi pandemi Covid-19 belum membaik.

Suasana mal Kota Kasablanka, Jakarta Selatan di hari pertama PPKM Darurat tampak sepi pengunjung, Sabtu (3/7/2021). [Suara.com/Yaumal]

"Dengan mempertimbangkan aspek kesehatan, aspek ekonomi dan dinamika sosial, saya memutuskan untuk melanjutkan penerapan PPKM Level 4 dari tanggal 26 Juli sampai 2 Agustus 2021," kata Jokowi dalam jumpa pers virtual, Minggu (25/7/2021).

Meski begitu, Jokowi menyebut beberapa aktivitas ekonomi dan sosial akan dilonggarkan sedikit dalam perpanjangan PPKM kali ini.

Baca Juga: Catat! PPKM Level 4 Diperpanjang Berlaku di 95 Kabupaten dan Kota se-Jawa-Bali

Pasar tradisional yang menjual selain kebutuhan pokok sehari-hari, diizinkan buka seperti biasa dengan protokol kesehatan yang ketat.

Wakil Wali Kota Tegal M Jumadi bersama Kapolres Tegal Kota AKBP Rita Wulandari Wibowo dan Ketua DPRD ‎Kusnendro menutup tenant di mal yang kedapatan buka saat PPKM Darurat, Sabtu (3/7/2021). [Suara.com/F Firdaus]

"Pasar rakyat yang menjual sembako diperbolehkan buka seperti biasa dengan protokol kesehatan yang ketat," ucapnya.

Lalu pasar yang yang menjual selain kebutuhan pokok sehari-hari, diizinkan dibuka sampai dengan pukul 15.00 dengan kapasitas maksimal 50 persen.

Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen atau outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha kecil lain yang sejenis, diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 21.00.

Warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 20.00 dan maksimum waktu makan untuk setiap pengunjung 20 menit.

"Maksimum waktu makan untuk pengunjung 20 menit, hal teknis lainnya akan dijelaskan oleh menko dan menteri terkait," tuturnya.

Load More