SuaraJakarta.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ikut mengatur batas waktu makan di tempat seperti warteg dan warung kaki lima maksimal 20 menit. Ia pun meminta masyarakat menaati aturan yang menuai pro dan kontra tersebut.
Anies meyakini masyarakat bisa menaati aturan ini. Asalkan masyarakat yang datang ke warteg makan secukupnya sesuai porsi.
"Ini adalah usaha untuk mencegah penularan, jadi intinya makan secukupnya, jangan nongkrong lalu pulang," kata Anies di posko vaksinasi Nasdem, Selasa (27/7/2021).
Meski ada aturan maksimal 20 menit, Anies meminta masyarakat tak perlu menghitung waktu ketika mulai makan. Begitu selesai makan langsung pulang dan tak lagi berlama-lama di warteg.
"Kita juga kalau makan begitu, makannya sih mungkin tidak terlalu lama," ujarnya.
Mantan Mendikbud ini meminta masyarakat sadar akan pentingnya membatasi membuka masker ketika berada di luar rumah. Pengaturan jam makan ini adalah salah satu upaya agar mengurangi interaksi.
"Jadi buat saya bukan soal 10 menit, 20 menit, 30 menit, tapi soal sesedikit mungkin berinteraksi yanf berpotensi terhadap penularan," tuturnya.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan kembali aturan soal penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM level 4 di ibu kota. Regulasi yang dibuat tidak jauh berbeda dengan instruksi Pemerintah Pusat.
Hal ini tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 938 Tahun 2021 tentang penerapan PPKM Level 4. Melalui regulasi ini, Anies memperpanjang PPKM level 4 sampai 2 Agustus mendatang.
Baca Juga: Kasus Aktif COVID-19 di Jakarta Turun, Daftar RT yang Masih Zona Merah
Sama seperti aturan dari PemerIntah Pusat, Kepgub Anies juga membatasi waktu makan di warung makan seperti warteg maksimal 20 menit. Jumlah pengunjung juga dibatasi di lokasi maksimal tiga orang.
"Dengan pengunjung maksimal makan di tempat tiga orang dan waktu makan maksimal 20 menit dengan penerapan protokol lebih ketat," ujar Anies dalam Kepgub, Selasa (27/7).
Begitu juga dengan para pedagang kaki lima dan penjual jajanan pinggir. Mereka boleh berjualan dengan batas maksimal waktunya hingga pukul 20.00 WIB.
Kendati demikian, Anies melarang restoran yang berada di mal, atau gedung dan toko tertutup untuk mengadakan layanan makan di tempat atau dine in. Segala pesanan dari pelanggan hanya boleh dibungkus atau diantar.
"Hanya menerima delivery atau take away dan tidak menerima makan di tempat (dine in)," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 September: Klaim Pemain 108-112 dan Hujan Gems
- Rekam Jejak Brigjen Helfi Assegaf, Kapolda Lampung Baru Gantikan Helmy Santika
- Thom Haye Akui Kesusahan Adaptasi di Persib Bandung, Kenapa?
- Ahmad Sahroni Ternyata Ada di Rumah Saat Penjarahan, Terjebak 7 Jam di Toilet
- Saham DADA Terbang 2.000 Persen, Analis Beberkan Proyeksi Harga
Pilihan
-
Profil Agus Suparmanto: Ketum PPP versi Aklamasi, Punya Kekayaan Rp 1,65 Triliun
-
Harga Emas Pegadaian Naik Beruntun: Hari Ini 1 Gram Emas Nyaris Rp 2,3 Juta
-
Sidang Cerai Tasya Farasya: Dari Penampilan Jomplang Hingga Tuntutan Nafkah Rp 100!
-
Sultan Tanjung Priok Cosplay Jadi Gembel: Kisah Kocak Ahmad Sahroni Saat Rumah Dijarah Massa
-
Pajak E-commerce Ditunda, Menkeu Purbaya: Kita Gak Ganggu Daya Beli Dulu!
Terkini
-
Pemerintah Tutup Dapur MBG yang Sebabkan Keracunan
-
DPRD DKI : MBG Perlu Dievaluasi Bukan Dihentikan
-
Tukang Parkir Peras dan Aniaya Warga Ditangkap!
-
Jadi Dirtipideksus Bareskrim Polri, Ini Prestasi Mentereng Kombes Ade Safri Simanjuntak
-
Revisi UU ITE Ancam Ekonomi Digital? Praktisi Ungkap Dampak Biaya dan Inovasi