Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Rabu, 28 Juli 2021 | 14:54 WIB
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Azis Andriansyah (tengah) saat menyampaikan keterangan pers penetapan tersangka pembunuhan di Jagakarsa, Jakarta Selatan, Rabu (28/7/2021). [ANTARA/Sihol Hasugian]

Atas perbuatan itu pelaku dijerat dengan Pasal 44 ayat 3 Tahun 2003 tentang KDRT, Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, dan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman mati, pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.

Load More