Scroll untuk membaca artikel
Erick Tanjung | Yaumal Asri Adi Hutasuhut
Kamis, 29 Juli 2021 | 15:00 WIB
Ilustrasi--Perusahaan yang melanggar aturan PPKM Darurat atau PPKM Level 4 di Jabodetabek. [Antara/Pradita K Syah]

SuaraJakarta.id - Sebanyak 54 perusahaan non esesnsial di Jakarta Barat melanggar penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat/PPKM Darurat atau PPKM Level 4. Temuan itu berdasarkan pemeriksaan terhadap 156 perusahaan yang dilakukan sejak 3 Juli hingga 25 Juli 2021.

Kasatpol PP Jakarta Barat, Tamo Sijabat mengatakan terdapat dua perusahaan yang dikenakan sanksi denda.

“Total denda dikumpulkan senilai Rp10 juta," kata Tamo saat dihubungi wartawan, Kamis (29/7/2021).

Kedua perusahaan itu, kata Tamo, berada di Kecamatan Grogol Pertamburan. Kemudian terdapat 11 perusahaan yang dibekukan sementara.

Baca Juga: PPKM Level 4 Berlanjut, Menko Perekonomian: Pemerintah Siapkan Insentif Tambahan

Sementara tujuh perusahaan diwajibkan tutup 3X24 jam. Sedangkan sisanya diberikan teguran tertulis.

“Sisanya 34 perusahaan hanya kami beri teguran tertulis karena melanggar ketentuan PPKM Darurat," ujar Tomo. 

Load More