SuaraJakarta.id - Sebanyak 54 perusahaan non esesnsial di Jakarta Barat melanggar penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat/PPKM Darurat atau PPKM Level 4. Temuan itu berdasarkan pemeriksaan terhadap 156 perusahaan yang dilakukan sejak 3 Juli hingga 25 Juli 2021.
Kasatpol PP Jakarta Barat, Tamo Sijabat mengatakan terdapat dua perusahaan yang dikenakan sanksi denda.
“Total denda dikumpulkan senilai Rp10 juta," kata Tamo saat dihubungi wartawan, Kamis (29/7/2021).
Kedua perusahaan itu, kata Tamo, berada di Kecamatan Grogol Pertamburan. Kemudian terdapat 11 perusahaan yang dibekukan sementara.
Baca Juga: PPKM Level 4 Berlanjut, Menko Perekonomian: Pemerintah Siapkan Insentif Tambahan
Sementara tujuh perusahaan diwajibkan tutup 3X24 jam. Sedangkan sisanya diberikan teguran tertulis.
“Sisanya 34 perusahaan hanya kami beri teguran tertulis karena melanggar ketentuan PPKM Darurat," ujar Tomo.
Berita Terkait
Terpopuler
- Raffi Ahmad Ungkap Tragedi yang Dialami Ariel NOAH, Warganet: Masih dalam Lindungan Allah
- Eliano Reijnders Ungkap Rencana Masa Depannya, Berniat Susul Tijjani Reijnders
- Seharga Raize tapi Mesin Sekelas Innova: Yuk Simak Pesona Toyota Frontlander
- Crazy Rich Kalimantan, Begini Mewah dan Mahalnya Kado Istri Haji Isam untuk Ulang Tahun Azura
- Bayern Munchen Pampang Foto Nathan Tjoe-A-On, Pindah ke Bundesliga Jerman?
Pilihan
-
Viral Pertamax Dituding Jadi Biang Rusaknya Fuel Pump Mobil, ITB Sampai Dipanggil
-
MR.DIY Mau Melantai Bursa di BEI, Ini Harga Saham dan Jadwal IPO
-
Diskusi OIKN dan BPK RI: Pembangunan IKN Harus Berlanjut dengan Tata Kelola yang Baik
-
1.266 Personel Diterjunkan, Polres Bontang Pastikan Keamanan di 277 TPS
-
Masa Tenang, Tim Gabungan Samarinda Fokus Bersihkan Alat Peraga Kampanye
Terkini
-
Umroh Murah dengan Open Trip Wish Travelers
-
3 Pemain Persija Jakarta Dipanggil ke Timnas Indonesia untuk Piala AFF 2024
-
Polda Metro Jaya Bentuk 7 Satgas untuk Pastikan Pilkada 2024 Aman dan Damai
-
Di Periode Kedua, Mas Dhito Rencanakan Revitalisasi Pasar Pamenang Pare
-
Mas Dhito Minta Foto Pjs Bupati Heru Dipajang di Pendopo Panjalu Jayati