SuaraJakarta.id - Sebanyak 54 perusahaan non esesnsial di Jakarta Barat melanggar penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat/PPKM Darurat atau PPKM Level 4. Temuan itu berdasarkan pemeriksaan terhadap 156 perusahaan yang dilakukan sejak 3 Juli hingga 25 Juli 2021.
Kasatpol PP Jakarta Barat, Tamo Sijabat mengatakan terdapat dua perusahaan yang dikenakan sanksi denda.
“Total denda dikumpulkan senilai Rp10 juta," kata Tamo saat dihubungi wartawan, Kamis (29/7/2021).
Kedua perusahaan itu, kata Tamo, berada di Kecamatan Grogol Pertamburan. Kemudian terdapat 11 perusahaan yang dibekukan sementara.
Sementara tujuh perusahaan diwajibkan tutup 3X24 jam. Sedangkan sisanya diberikan teguran tertulis.
“Sisanya 34 perusahaan hanya kami beri teguran tertulis karena melanggar ketentuan PPKM Darurat," ujar Tomo.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 HP Baru Paling Murah Rilis Awal 2026, Fitur Canggih Mulai Rp1 Jutaan
- 6 Mobil Hybrid Paling Murah dan Irit, Cocok untuk Pemula
- 7 HP Terbaru di 2026 Spek Premium, Performa Flagship Mulai Rp3 Jutaan
- Pendidikan dan Karier Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto yang Meninggal Dunia
- Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
Pilihan
-
Hasil Uji Coba: Tanpa Ampun, Timnas Indonesia U-17 Dihajar China Tujuh Gol
-
Iran Susah Payah Kalahkan Timnas Indonesia di Final Piala Futsal Asia 2026
-
LIVE Final Piala Asia Futsal 2026: Israr Megantara Menggila, Timnas Indonesia 3-1 Iran
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
Terkini
-
7 Fakta Menyentuh di Balik Bocah 8 Tahun yang Tewas Saat Jual Tisu Karena Tak Ada Nasi di Rumah
-
Eksekusi Kilat dan Provisi Terabaikan: Dugaan Perlakuan Berbeda di Meja Hijau
-
The Grand Platinum Jakarta Mempersembahkan "Three Signature Collaborations" Bagi 3 Perayaan Istimewa
-
Anggota DPRD DKI Hardiyanto Sidak Jalan Rusak di Flyover Pesing, Ini Temuannya
-
Aryaduta Menteng Gandeng Chef William Wongso di Ramadan Tahun Ini