SuaraJakarta.id - Sebanyak 54 perusahaan non esesnsial di Jakarta Barat melanggar penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat/PPKM Darurat atau PPKM Level 4. Temuan itu berdasarkan pemeriksaan terhadap 156 perusahaan yang dilakukan sejak 3 Juli hingga 25 Juli 2021.
Kasatpol PP Jakarta Barat, Tamo Sijabat mengatakan terdapat dua perusahaan yang dikenakan sanksi denda.
“Total denda dikumpulkan senilai Rp10 juta," kata Tamo saat dihubungi wartawan, Kamis (29/7/2021).
Kedua perusahaan itu, kata Tamo, berada di Kecamatan Grogol Pertamburan. Kemudian terdapat 11 perusahaan yang dibekukan sementara.
Sementara tujuh perusahaan diwajibkan tutup 3X24 jam. Sedangkan sisanya diberikan teguran tertulis.
“Sisanya 34 perusahaan hanya kami beri teguran tertulis karena melanggar ketentuan PPKM Darurat," ujar Tomo.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bedak Tabur atau Bedak Padat Dulu? Panduan Makeup Flawless Tahan Lama
- 4 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Sesuai Review Pembeli
- Aisyah Zakkiyah, Komisaris Baru PTPP yang Viral Punya Gaji dan Tunjangan Miliaran
- Bedak Tabur Apa yang Bikin Glowing dan Tahan Lama? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review dan Harga
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan 12 Juli 2026, Masa Sulit Diprediksi Berakhir
Pilihan
-
Garda Revolusi Iran Tutup Lagi Selat Hormuz Sampai Batas Waktu Tak Ditentukan
-
Jadi Tersangka Bareng Eks Jampidsus Febrie, Don Ritto Sudah Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
-
Polri Tetapkan Febrie Adriansyah dan DR Tersangka Kasus Dugaan Korupsi serta TPPU
-
Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur
-
Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam
Terkini
-
Mas Dhito Komitmen untuk Membantu Petani Melalui Kerja Sama dengan Pertamina dan PLN
-
Serentak di 131 Lokasi, BRI KKB Expo 2026 Hadirkan Promo Kredit Kendaraan dengan Suku Bunga 1,80%
-
Mantri BRI Hadir di Wilayah 3T, Ini Dedikasi Eka Layani Warga Kabupaten Banggai Kepulauan
-
FIFGROUP Gaungkan 'Perempuan Berperan' di Car Free Day, Dorong Kesetaraan Gender dan Hidup Sehat
-
BRI Tegas Menolak Berbagai Bentuk Penyimpangan yang Merugikan Negara dan Masyarakat