SuaraJakarta.id - Sebanyak 54 perusahaan non esesnsial di Jakarta Barat melanggar penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat/PPKM Darurat atau PPKM Level 4. Temuan itu berdasarkan pemeriksaan terhadap 156 perusahaan yang dilakukan sejak 3 Juli hingga 25 Juli 2021.
Kasatpol PP Jakarta Barat, Tamo Sijabat mengatakan terdapat dua perusahaan yang dikenakan sanksi denda.
“Total denda dikumpulkan senilai Rp10 juta," kata Tamo saat dihubungi wartawan, Kamis (29/7/2021).
Kedua perusahaan itu, kata Tamo, berada di Kecamatan Grogol Pertamburan. Kemudian terdapat 11 perusahaan yang dibekukan sementara.
Sementara tujuh perusahaan diwajibkan tutup 3X24 jam. Sedangkan sisanya diberikan teguran tertulis.
“Sisanya 34 perusahaan hanya kami beri teguran tertulis karena melanggar ketentuan PPKM Darurat," ujar Tomo.
Berita Terkait
Terpopuler
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- 7 HP Midrange Serasa Flagship 2026: Spesifikasi Premium dan Performa Juara
- 5 HP Realme RAM 12 GB dan Kamera Jernih Paling Murah Mulai Rp2 Jutaan
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 4 Sepatu Nike Tanpa Tali Serbaguna: Nyaman untuk Olahraga, Praktis buat Jalan Santai
Pilihan
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
Terkini
-
Salat Idul Adha di Jakarta Berpotensi Diguyur Hujan Lokal, BMKG Minta Warga Waspada
-
Urutan Bacaan saat Menyembelih Sapi atau Kambing Kurban, Dari Basmalah hingga Doa Keberkahan
-
Manhattan Hotel Jakarta Raih Penghargaan Agoda Gold Circle Award 2025
-
Suspend SPPG, Mas Dhito Jenguk Siswa Diduga Keracunan MBG
-
Review 5 Sepatu Lari Lokal yang Katanya 'Tiru' Brand Luar, Mirip atau Beda Jauh?