Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Kamis, 29 Juli 2021 | 17:35 WIB
Sejumlah keluarga tengah berdoa usai prosesi pemakaman di lahan zona 2 TPU Jombang, Ciputat, Kota Tangsel, Kamis (29/7/2021). [SuaraJakarta.id/Wivy Hikmatullah]

SuaraJakarta.id - Pemakaman jenazah COVID-19 di TPU Jombang, Kota Tangerang Selatan dipungut restribusi Rp 1 juta untuk setiap jenazah. Retribusi tersebut berlaku untuk warga luar Tangsel.

Adanya pungutan retribusi pemakaman sebesar Rp 1 juta itu dibenarkan oleh Ketua TPU Jombang Tabroni.

Menurutnya, pungutan tersebut sudah sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2014 tentang Restribusi.

Tabroni menambahkan, persoalan retribusi itu merupakan persoalan klasik lantaran pihaknya sudah menerapkannya sejak lama.

Baca Juga: Hibahkan Tanah untuk Pemakaman Jenazah Covid-19, Jusuf Hamka Ungkap Alasan Haru

Tapi, persoalan itu kini ramai lagi setelah adanya keluhan dari keluarga yang memakamkan jenazah di TPU Jombang.

"Ini masalah retribusi masalah klasik. Dalam Perda retribusi pemakaman untuk orang Tangsel itu cuma Rp 250 ribu. Sedangkan orang luar Tangsel empat kali lipat atau Rp 1 juta. Misalnya KTP DKI, Bogor, pokoknya luar Tangsel," kata Tabroni, Kamis (29/7/2021).

Tabroni mengakui, selama ini memang retribusi tersebut sering dikeluhkan oleh pihak keluarga yang merupakan warga luar Tangsel.

Bahkan, menurutnya, pernah ada anggota dewan menganggap bahwa pemakaman jenazah COVID-19 itu gratis.

"Ada keluarga yang kurang paham ya wajar. Jangankan masyarakat, dewan aja kadang lupa. Kayak kejadian aja misalnya dewan kirim tetangganya atau dari daerah pilih dia 'sudah kirim aja, COVID-19 gratis' itu ada. Tinggal aja kita jadi ribut sama masyarakat," ungkapnya.

Baca Juga: Jerit Jasa Servis Elektronik di Tangsel Tutup Toko Sebulan Akibat PPKM: Kacau!

Tabroni menegaskan, retribusi yang dibayarkan untuk pemakaman jenazah COVID-19 tidak masuk ke kantong pribadi, tapi langsung disetorkan ke Bapenda Tangsel.

Load More