Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Kamis, 29 Juli 2021 | 17:35 WIB
Sejumlah keluarga tengah berdoa usai prosesi pemakaman di lahan zona 2 TPU Jombang, Ciputat, Kota Tangsel, Kamis (29/7/2021). [SuaraJakarta.id/Wivy Hikmatullah]

"Kalau pemerintah mau bebaskan ya kita tinggal ngikut. Tapi kita suruh nggak bayar retribusi, salah juga kan itu larinya ke Bapenda. Kita cuma setor, validasi bank juga ada," tegasnya.

Tabroni menjelaskan, hingga saat ini ada 10 persen warga luar Tangsel yang dimakamkan di TPU Jombang, Ciputat dari 1.800 lebih pemakaman COVID-19 yang telah dilakukan.

Sementara soal ketersediaan lahan, saat ini lahan zona 2 masih dapat menampung ratusan jenazah hingga 2-3 bulan ke depan.

"Saat ini sudah ada 103 jenazah yang dimakamkan. Kalau sehari rata-rata 14 jenazah sehari, maka lahan yang ada mudah-mudahan cukup 2-3 bulan," bebernya.

Baca Juga: Hibahkan Tanah untuk Pemakaman Jenazah Covid-19, Jusuf Hamka Ungkap Alasan Haru

Senada, Kasi Pemakaman Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Tangsel Nazmudin membenarkan bahwa retribusi pemakaman dikenakan Rp 1 juta bagi warga luar Tangsel.

"Iya betul, retribusi itu ada dua tarif. Kalau warga Tangsel Rp 250 ribu, kalau KTP luar Tangsel empat kali lipat atau Rp 1 juta. Jadi enggak usah dipersoalkan, retribusi kok," katanya.

Nazmudin menuturkan, retribusi Rp 1 juta tersebut dibayarkan untuk perizinan dan pengelolaan makam selama tiga tahun.

Jika sudah tiga tahun, pihak keluarga harus melakukan perpanjangan dan kembali bayar retribusi.

Tetapi, jika tidak diperpanjang pihak keluarga diperbolehkan memindahkan jenazah tersebut.

Baca Juga: Jerit Jasa Servis Elektronik di Tangsel Tutup Toko Sebulan Akibat PPKM: Kacau!

"Keluar izin pemakamannya untuk tiga tahun. Kalau tiga tahun nanti perpanjangan. Kalau tidak bisa boleh diambil atau dipindah," pungkas Nazmudin.

Load More