SuaraJakarta.id - Seleb TikTok Juy Putri dinyatakan bersalah melanggar PPKM Level 4 dan didenda Rp 12 juta. Sanksi itu dijatuhkan usai menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Kantor Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi, Kamis (29/7/2021).
Juy Putri alias Julia Eka Putri Istanti, menjalani sidang tipiring buntut dari perayaan ulang tahunnya di salah satu hotel di Kota Bekasi di tengah penerapan PPKM Level 4, Rabu (21/7/2021) lalu.
Terkait sanksi pelanggaran PPKM Bekasi ini, manajer Juy Putri, Andre mengatakan pihaknya menerima keputusan hakim tersebut.
"Kalau secara nominal kita gak tau, yang penting pasti kita menerima. Kalau itu yang terbaik kita akan patuh," kata Andre, Kamis (29/7/2021).
Baca Juga: Cerita Putri, Biduan Tangsel Berjuang Kais Rezeki di Tengah Ancaman COVID di TPU Jombang
Andre juga mengatakan persidangan tipiring yang sudah dijalani Juy Putri adalah yang terbaik buat semuanya.
"Sebagai pendamping Juy dan sahabatnya juga, turut mengikuti persidangan yang ada, kita sudah melewati alur proses persidangan yang ada, ini yang terbaik juga," jelasnya.
Dia juga menyadari bahwa perayaan ulang tahun Juy Putri secara mewah di Hotel Aston saat PPKM Level 4 Kota Bekasi, telah menimbulkan kontroversi di tengah masyarakat.
"Kita sudah cukup gitu, apa yang kita lakukan ini cukup meresahkan dan kita yakin ini pelajaran yang penting juga buat teman-teman di luar sana," jelasnya.
Sementara itu, sebelumnya majelis hakim PN Kota Bekasi menetapkan sanksi kepada Seleb TikTok Juy Putri dengan nominal denda Rp 12 Juta atau kurungan penjara selama 20 hari.
Baca Juga: Hotel Tempat Perayaan Ultah Seleb TikTok Juy Putri Didenda Rp 17 Juta
"Kamu dikenakan sanksi Rp 12 juta dengan subsider kurungan 20 hari, bisa diterima?" tanya hakim, Kamis (29/7/2021).
Berita Terkait
-
Polisi Gerebek Rumah Mahasiswa di Bekasi, Temukan Ladang Ganja Mini
-
Curhatan KPK Ngeluh Kesulitan Usut Kasus WC Sultan di Bekasi: Tersangka Meninggal hingga Toilet Raib
-
Jeritan Nelayan Bekasi: Akses Melaut Diblokade Pagar Laut, Pembongkaran saat Itu Hanya Seremonial
-
Roundup: Arsin Dkk Lolos Jerat Pidana Korupsi di Kasus Pagar Laut?
-
Kepala Desa Segarajaya Jadi Tersangka Pemalsuan 93 SHM Pagar Laut Bekasi, Begini Modusnya
Tag
Terpopuler
- Marselino Ferdinan Dicoret Patrick Kluivert! Ini 3 Calon Penggantinya di Timnas Indonesia
- 17 HP Xiaomi Ini Tidak Didukung HyperOS 2.1, Ada Perangkatmu?
- Sebut Pegawai Luhut Sosok Asli di Foto Ijazah UGM, Roy Suryo: Saya Pastikan 99,9 Persen Bukan Jokowi
- 8 Kode Redeem FF Hari Ini 14 April 2025 Masih Aktif Siap Dipakai, Klaim Sekarang!
- Ini Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan 2025, Warga Jateng Siap-siap Bebas Denda!
Pilihan
-
Aspirasi Tersampaikan, Ini Momen Aksi TPUA di Rumah Jokowi Dikawal Humanis Polresta Solo
-
Dedi Mulyadi Tunjuk Bossman Mardigu dan Helmy Yahya jadi Komisaris Bank BJB
-
Jokowi Akhirnya Tunjukkan Ijazah Asli dari SD sampai Lulus UGM
-
Terima Apa Adanya, Ni Luh Nopianti Setia Menunggu Hingga Agus Difabel Bebas
-
7 Rekomendasi HP Murah Rp 3 Jutaan RAM 8 GB, Terbaik April 2025
Terkini
-
Pengakuan Mencengangkan Pelaku Pelecehan di Stasiun Tanah Abang: Efek Hasrat Meningkat
-
Rambut Gondong Muka Kucel, Begini Tampang Penculik Anak Perempuan di Pasar Rebo
-
DPRD Minta Pemprov DKI Rutin Lakukan Fogging Nyamuk DBD: Jangan Nunggu Ada Kasus Dulu
-
DPRD Minta Pramono Mulai Terapkan ERP, Bisa Mulai Tahap Satu di Jalan Utama
-
PPSU Cempaka Putih Wafat saat Bekerja, Pemprov DKI: Hak-hak Almarhum Pasti Dipenuhi