SuaraJakarta.id - Seleb TikTok Juy Putri dinyatakan bersalah melanggar PPKM Level 4 dan didenda Rp 12 juta. Sanksi itu dijatuhkan usai menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Kantor Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi, Kamis (29/7/2021).
Juy Putri alias Julia Eka Putri Istanti, menjalani sidang tipiring buntut dari perayaan ulang tahunnya di salah satu hotel di Kota Bekasi di tengah penerapan PPKM Level 4, Rabu (21/7/2021) lalu.
Terkait sanksi pelanggaran PPKM Bekasi ini, manajer Juy Putri, Andre mengatakan pihaknya menerima keputusan hakim tersebut.
"Kalau secara nominal kita gak tau, yang penting pasti kita menerima. Kalau itu yang terbaik kita akan patuh," kata Andre, Kamis (29/7/2021).
Andre juga mengatakan persidangan tipiring yang sudah dijalani Juy Putri adalah yang terbaik buat semuanya.
"Sebagai pendamping Juy dan sahabatnya juga, turut mengikuti persidangan yang ada, kita sudah melewati alur proses persidangan yang ada, ini yang terbaik juga," jelasnya.
Dia juga menyadari bahwa perayaan ulang tahun Juy Putri secara mewah di Hotel Aston saat PPKM Level 4 Kota Bekasi, telah menimbulkan kontroversi di tengah masyarakat.
"Kita sudah cukup gitu, apa yang kita lakukan ini cukup meresahkan dan kita yakin ini pelajaran yang penting juga buat teman-teman di luar sana," jelasnya.
Sementara itu, sebelumnya majelis hakim PN Kota Bekasi menetapkan sanksi kepada Seleb TikTok Juy Putri dengan nominal denda Rp 12 Juta atau kurungan penjara selama 20 hari.
Baca Juga: Cerita Putri, Biduan Tangsel Berjuang Kais Rezeki di Tengah Ancaman COVID di TPU Jombang
"Kamu dikenakan sanksi Rp 12 juta dengan subsider kurungan 20 hari, bisa diterima?" tanya hakim, Kamis (29/7/2021).
Seleb TikTok Juy Putri juga mengakui bahwa dirinya melakukan kesalahan saat merayakan ulang tahun secara meriah dan dihadiri oleh puluhan teman-temannya.
"Saya bisa menerima semuanya, karena memang kesalahan saya juga," ucap seleb TikTok asal Samarinda, Kalimantan Timur.
Kontributor : Imam Faisal
Berita Terkait
-
Kawal Jakmania ke GBK, 934 Petugas Disiagakan di 47 Titik Pengamanan Kota Bekasi
-
Persija vs Persib Kembali di GBK Setelah 7 Tahun! Jakmania-Bobotoh Bekasi Sepakat Jaga Persaudaraan
-
Polisi Pastikan Kasus Penistaan Agama Abah Setu Lanjut: Laporan Belum Dicabut!
-
Lihat Aksi Pemukulan, Saksi Kunci Bongkar Peran Anggota DPRD Bekasi di Kasus Pengeroyokan
-
KPK Geledah Rumah Polisi yang Akui Terima Rp16 Miliar dari Proyek Bekasi
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- 3 Rekomendasi Helm Half Face Rp200 Ribuan yang Paling Dicari Bikers, Nyaman Buat Harian
- Defisit APBN 'Cuma' 0,91 Persen, Purbaya Khawatir Kementerian-Lembaga Minta Anggaran Tambahan
- Viral Karnaval Mirip Ritual Satanisme di Pekalongan, Ada Penyembelihan Hewan dan Okultisme
- Polisi Sebut Wanita di Video Viral Biksu Thailand Mendadak Kaya Sejak Bolak Balik Masuk Kuil
Pilihan
-
Dilantik Jadi Menkeu, Suahasil Akui Tak Berkomunikasi Dengan Purbaya
-
Purbaya Diganti, Nilai Tukar Rupiah Langsung Loyo ke Level Rp17.699
-
Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
-
Ada Pelantikan di Istana Sore Ini, Pratikno Ngaku Dapat Undangan Mendadak
-
Update Reshuffle Kabinet Hari Ini: Menlu Sugiono Dikabarkan Diganti
Terkini
-
5 Tahun Holding UMi, BRI Perkuat Pembiayaan dan Pemberdayaan Usaha Ultra Mikro
-
Dari Cirebon ke Taipei, Tati Purwanti Bawa Kuliner Lokal dan Tumbuh Bersama BRI
-
Wajah Baru Museum Kediri, Kini Jadi Pusat Layanan Budaya Terpadu
-
Raih Penghargaan IDX Channel 2026, BRImo Taiwan Jadi Solusi Keuangan Diaspora dan PMI
-
Kasus Dolar Singapura Palsu, Kuasa Hukum Ungkap Janji Imbalan 1.500 SGD Per Lembar