SuaraJakarta.id - Seleb TikTok Juy Putri dinyatakan bersalah melanggar PPKM Level 4 dan didenda Rp 12 juta. Sanksi itu dijatuhkan usai menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Kantor Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi, Kamis (29/7/2021).
Juy Putri alias Julia Eka Putri Istanti, menjalani sidang tipiring buntut dari perayaan ulang tahunnya di salah satu hotel di Kota Bekasi di tengah penerapan PPKM Level 4, Rabu (21/7/2021) lalu.
Terkait sanksi pelanggaran PPKM Bekasi ini, manajer Juy Putri, Andre mengatakan pihaknya menerima keputusan hakim tersebut.
"Kalau secara nominal kita gak tau, yang penting pasti kita menerima. Kalau itu yang terbaik kita akan patuh," kata Andre, Kamis (29/7/2021).
Baca Juga: Cerita Putri, Biduan Tangsel Berjuang Kais Rezeki di Tengah Ancaman COVID di TPU Jombang
Andre juga mengatakan persidangan tipiring yang sudah dijalani Juy Putri adalah yang terbaik buat semuanya.
"Sebagai pendamping Juy dan sahabatnya juga, turut mengikuti persidangan yang ada, kita sudah melewati alur proses persidangan yang ada, ini yang terbaik juga," jelasnya.
Dia juga menyadari bahwa perayaan ulang tahun Juy Putri secara mewah di Hotel Aston saat PPKM Level 4 Kota Bekasi, telah menimbulkan kontroversi di tengah masyarakat.
"Kita sudah cukup gitu, apa yang kita lakukan ini cukup meresahkan dan kita yakin ini pelajaran yang penting juga buat teman-teman di luar sana," jelasnya.
Sementara itu, sebelumnya majelis hakim PN Kota Bekasi menetapkan sanksi kepada Seleb TikTok Juy Putri dengan nominal denda Rp 12 Juta atau kurungan penjara selama 20 hari.
Baca Juga: Hotel Tempat Perayaan Ultah Seleb TikTok Juy Putri Didenda Rp 17 Juta
"Kamu dikenakan sanksi Rp 12 juta dengan subsider kurungan 20 hari, bisa diterima?" tanya hakim, Kamis (29/7/2021).
Seleb TikTok Juy Putri juga mengakui bahwa dirinya melakukan kesalahan saat merayakan ulang tahun secara meriah dan dihadiri oleh puluhan teman-temannya.
"Saya bisa menerima semuanya, karena memang kesalahan saya juga," ucap seleb TikTok asal Samarinda, Kalimantan Timur.
Kontributor : Imam Faisal
Berita Terkait
-
Jadwal Pra-pendaftaran SPMB SD dan SMP Kota Bekasi 2025, Cek Verifikasi Dokumen Terbaru
-
Terungkap, Ini Alasan Karyawan Tega Bunuh Juragan Sembako di Pondok Gede
-
Job Fair Bekasi: Alarm Krisis Lapangan Kerja dan Potensi Kriminalitas?
-
Tak Sengaja Senggol Motor di SPBU, Sopir Truk di Bekasi Dianiaya Hingga Tulang Pinggul Retak
-
7 Fakta Antrean Pencari Kerja di Bekasi Membludak, Jumlah Pengangguran Naik Ekstrem?
Terpopuler
- Selamat Datang Penyerang Keturunan Rp 15,6 Miliar untuk Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- 5 Rekomendasi Mobil Tangguh Mulai Rp16 Jutaan: Tampilan Gagah dan Mesin Badak
- 5 Rekomendasi Mobil Bekas Tipe SUV Juni 2025: Harga di Bawah 80 Juta, Segini Pajaknya
- 36 Kode Redeem FF Max Terbaru 5 Juni: Klaim Ribuan Diamond dan Skin Senjata Apik
- 6 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Tranexamic Acid: Atasi Flek Hitam & Jaga Skin Barrier!
Pilihan
-
6 Skincare Aman untuk Anak Sekolahan, Harga Mulai Rp2 Ribuan Bikin Cantik Menawan
-
5 Rekomendasi Mobil Kabin Luas Muat 10 Orang, Cocok buat Liburan Keluarga Besar
-
Indonesia Jadi Tuan Rumah Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026, Apa Untungnya?
-
Daster Bukan Simbol Kemalasan: Membaca Ulang Makna Pakaian Perempuan
-
Daftar 5 Sepatu Olahraga Pilihan Dokter Tirta, Brand Lokal Kualitas Internasional
Terkini
-
7 Saldo DANA Gratis Hari Ini, Klaim Sekarang Auto Cuan!
-
4 Remaja Bersenjata Tajam Ditangkap di Menteng Jakarta Pusat
-
Klaim 5 Saldo DANA Kaget: Modal Hari Pertama Masuk Kerja Setelah Libur Panjang
-
Peluang Emas Raih DANA Kaget Ratusan Ribu Akhir Pekan, Cek Link Aktifnya di Sini
-
Promo Indomaret Akhir Pekan, Segera Tebus Murah Minyak, Beras Hingga Kebutuhan Lainnya