SuaraJakarta.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mewajibkan seluruh keluarga dan tamu serta petugas dalam pelaksanaan akad nikah di hotel dan gedung pertemuan sudah divaksin Covid-19.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta Gumilar Ekalaya di Jakarta, Kamis (29/7/2021), mengatakan aturan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Kadis Parekraf Nomor 495 Tahun 2021 yang diterbitkan pada 26 Juli 2021. Aturan berlaku hingga 2 Agustus 2021.
Dalam peraturan itu disebutkan bahwa keluarga, tamu serta petugas harus menunjukkan bukti sertifikat vaksinasi.
Adapun kapasitas maksimal pengunjung yang hadir adalah 20 persen dari kapasitas ruangan dan tidak boleh lebih dari 30 orang dengan jam yang diperkenankan mulai pukul 06.00-20.00 WIB.
Baca Juga: Terima Tabung Oksigen Hasil Sitaan, Anies Salurkan ke Puskesmas
Selain itu, tidak diperkenankan menyediakan makan di tempat, penyediaan makanan hanya diperbolehkan dalam tempat tertutup dan untuk dibawa pulang.
Untuk resepsi pernikahan di hotel dan gedung pertemuan yang sudah mengantongi izin penyelenggaraan ditiadakan sementara.
Selain terkait akad nikah, dalam peraturan itu juga mengatur soal karyawan dan pengunjung salon atau tempat cukur rambut wajib sudah divaksin dengan bukti sertifikat vaksin.
Tempat usaha ini tidak berada dalam mal atau pusat perbelanjaan, diizinkan buka mulai pukul 10.00-20.00 WIB dengan layanan hanya perawatan rambut.
Sementara itu, pengunjung dan karyawan rumah makan, kafe dan restoran yang tidak berada di ruang tertutup juga wajib sudah divaksin dengan bukti sertifikat vaksinasi.
Baca Juga: Ratusan Tabung Oksigen Hasil Sitaan Diserahkan ke Pemprov DKI Jakarta
Kapasitas maksimal yang diizinkan adalah 25 persen dan makan di tempat dibatasi sampai 20 menit dengan operasional hingga 20.00 WIB.
Berita Terkait
-
JakOne Mobile Bank DKI Diserang Hacker? Ini Kata Stafsus Gubernur Jakarta
-
Lewat JSDP, Pemprov DKI Wujudkan Sanitasi Sehat untuk Masyarakat Jakarta
-
Banyak Fasilitas Umum Rusak Pasca Demo di DPR, Begini Respons Heru Budi
-
Kondisi Menyedihkan Rusun Marunda Usai Dijarah Pencuri
-
PJ Gubernur Heru Budi: HUT ke-497 Jakarta Jadi yang Terakhir dengan Status Ibu Kota
Tag
Terpopuler
- Pamer Hampers Lebaran dari Letkol Teddy, Irfan Hakim Banjir Kritikan: Tolong Jaga Hati Rakyat
- Kekayaan Menakjubkan Lucky Hakim, Bupati Indramayu yang Kena Sentil Dedi Mulyadi
- Jairo Riedewald Belum Jelas, Pemain Keturunan Indonesia Ini Lebih Mudah Diproses Naturalisasi
- Jualan Sepi usai Mualaf, Ruben Onsu Disarankan Minta Tolong ke Sarwendah
- Bak Trio Ridho-Idzes-Hubner, Timnas Indonesia U-17 Punya 3 Bek Solid
Pilihan
-
IHSG Hari Ini Anjlok Parah, Prabowo Mengaku Tidak Takut Hingga Singgung Judi
-
Kopicek: Ketika Komunitas Mata Hati Mengubah Stigma Tunanetra Melalui Kopi
-
IHSG Bergejolak, Prabowo Sesumbar: Saya Tidak Takut dengan Pasar Modal
-
7 Rekomendasi HP Murah Memori Jumbo Terbaru April 2025, Mulai Rp 2 Jutaan
-
AFC Sempat Ragu Posting Timnas Indonesia U-17 Lolos Piala Dunia, Ini Penyebabnya
Terkini
-
Cuti Bersama Berakhir, Arus Lalu Lintas di Sejumlah Ruas Jalan Jakarta Masih Lancar
-
390 Ribu Pengunjung Padati Ancol Selama Lebaran, Masih Ada Konser NDX AKA di Tanggal Ini
-
Wajib Lapor Diri! Pendatang Baru di Jakarta Harus Tahu Aturan Ini
-
Dishub DKI Minta Warga Balik ke Jakarta Jangan Turun Sembarangan dari Bus, Nanti Susah Sendiri
-
Jalanan Jakarta Mulai Ramai di Hari Terakhir Libur Lebaran