SuaraJakarta.id - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangerang Selatan masih mengkaji permintaan pemblokiran KTP elektronik (e-KTP) bagi warga yang melanggar PPKM Level 4.
Sanksi pemblokiran e-KTP itu sebelumnya ditujukan untuk memberikan efek jera. Sejauh ini, ada satu warga yang terancam diblokir e-KTP-nya.
Kepala Disdukcapil Tangsel Dedi Budiawan menyebut, pemblokiran sementara e-KTP itu merupakan rekomendasi dari Satpol PP Kota Tangsel hasil razia pelanggar PPKM.
"Mereka (Satpol-PP) ada surat resminya ke kami mengajukan permohonan untuk warga tersebut diblokir KTP-nya, berhubungan melanggar PPKM," kata Dedi saat dikonfirmasi, Jumat (30/7/2021).
Dedi menerangkan, permohonan pemblokiran e-KTP tersebut diajukan pada pekan lalu. Tetapi, hingga saat ini pihaknya belum melakukan pemblokiran.
Dedi mengaku, harus berhati-hati melakukan hal tersebut lantaran dikhawatirkan kebijakan yang dilakukan tidak ada aturan dasarnya.
"Terus terang kami sendiri masih mengkaji. Saya masih melihat urgensinya, aturan resminya, karena saya tidak mau blunder. Kalau putusan pengadilan, baru patuh. Kalau sidang tindak pidana ringan saya juga harus patuh dong, tapi saya harus baca detail lagi," ungkap Dedi.
Lebih lanjut, Dedi yang enggan menyebut identitas warga yang terancam diblokir e-KTP-nya tersebut menuturkan, Satpol PP Tangsel meminta memblokir sementara KTP pelanggar PPKM selama satu bulan.
Hal itu dianggap sebagai langkah teguran atau sanksi agar warga mematuhi aturan PPKM Level 4 yang kini diterapkan di Kota Tangsel.
Baca Juga: Cerita Putri, Biduan Tangsel Berjuang Kais Rezeki di Tengah Ancaman COVID di TPU Jombang
"Dalam surat permohonan permintaan diblokirnya selama satu bulan. Tetapi itu berlaku hanya sistem lokal. Artinya, warga yang KTP-nya diblokir tidak dapat mengurus administrasi kependudukan," papar Budi.
Terpisah, Kabid Penegakan Peraturan Undang-Undang dan Peraturan Daerah Satpol PP Tangsel, Sapta Mulyana mengaku, tak merasa melakukan penindakan dengan rekomendasi sanksi blokir e-KTP tersebut.
Dirinya mengaku, bakal berkoordinasi dengan pihak lain dan atasannya untuk memastikan soal rekomendasi sanksi blokir e-KTP ke Disdukcapil tersebut.
"Kejadian di mana ya? Belum dapat laporan. Coba entar saya nanya dulu deh. Sempat denger tapi nggak jelas kejadiannya kapan. Karena kalau saya enggak sampai segitu sampai blokir e-KTP," ujarnya.
Kontributor : Wivy Hikmatullah
Berita Terkait
-
Benyamin Davnie: Kritik Mahasiswa adalah Energi, Kami Berpacu dengan Waktu Benahi Sampah Tangsel
-
Aksi Buang Sampah Warnai Protes di Kantor Wali Kota Tangsel
-
Gunung Sampah Kembali Muncul di Tangsel, Ini 6 Fakta Terbarunya
-
Akselerasi Ekonomi Hijau, Wali Kota Tangsel Pacu 100 Hari Pembenahan Sampah Terintegrasi
-
Kerja Sama dengan Pemkot Serang Bisa Jadi Solusi Sementara Pengelolaan Sampah di Tangsel
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Sunscreen Menghilangkan Flek Hitam Usia 40 Tahun
- 5 Sunscreen untuk Hilangkan Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- 4 Mobil Keluarga Bekas 50 Jutaan: Mesin Awet, Cocok Pemakaian Jangka Panjang
- Purbaya Temukan Uang Ribuan Triliun Milik Jokowi di China? Kemenkeu Ungkap Fakta Ini
- 5 Bedak Murah Mengandung SPF untuk Dipakai Sehari-hari, Mulai Rp19 Ribuan
Pilihan
-
Tim SAR Temukan Serpihan Pesawat ATR42-500 Berukuran Besar
-
KLH Gugat 6 Perusahaan Rp 4,8 Trliun, Termasuk Tambang Emas Astra dan Toba Pulp Lestari?
-
Bursa Transfer Liga Inggris: Manchester United Bidik Murillo sebagai Pengganti Harry Maguire
-
John Herdman Termotivasi Memenangi Piala AFF 2026, Tapi...
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
Terkini
-
Cek Fakta: Benarkah Trump Bilang AS Tak Butuh PBB dan Hanya Takut Tuhan?
-
Malam 27 Rajab Jangan Terlewat, Ini Doa Lengkap Arab-Latin, Waktu Baca & Tata Caranya
-
Lima Hari Tanpa Kabar dari Iran, Orang Tua WNI Hanya Bisa Berdoa Menunggu Pesan Anak
-
Pengakuan Jokowi Usai Pertemuan Tertutup dengan Tersangka Ijazah Palsu di Solo
-
Cek Fakta: Benarkah Jokowi Berharap Tak Dipenjara Jika Ijazahnya Palsu?