SuaraJakarta.id - Sebuah video aksi sebuah mobil diduga menghalangi laju ambulans yang hendak jemput pasien viral di media sosial. Insiden terjadi di Gaplek, Pamulang, Kota Tangerang Selatan (Tangsel).
Dalam video yang diunggah akun @tangselmomen terlihat, mobil sedan berwarna hitam itu diduga menghalangi laju ambulans. Padahal sirine nyaring terdengar.
"Aduh..duh..duh. Diduga mobil menghalangi perjalanan ambulans yang terjadi di Gaplek, Pamulang, Tangerang Selatan," tulis akun tersebut dikutip SuaraJakarta.id—grup Suara.com—Jumat (30/7/2021).
Aksi tersebut direkam oleh salah seorang dari dalam mobil ambulans. Ia sengaja merekam lantaran kesal laju ambulans yang tengah darurat untuk menjemput pasien diduga dihalangi.
"Woy gue viralin loh, viralin loh, masuk di TV," teriak sang perekam dari dalam ambulans.
Kasat Lantas Polres Tangsel AKP Dicky Sutarman membenarkan adanya aksi mobil sedan yang diduga halangi laju ambulans tersebut.
Pihaknya belum mengetahui pasti kronologi peristiwa tersebut lantaran masih melakukan penyelidikan.
"Saat ini kami tengah melakukan upaya penyelidikan. Lokasi kawasan Simpang Gaplek, Pamulang, Tangerang Selatan," kata Dicky ditemui di Mapolres Tangsel, Jumat (30/7/2021).
Dicky mengaku, pihaknya sudah mengantongi identitas pemilik mobil sedan hitam tersebut dan akan melakukan pemanggilan.
Baca Juga: Kaji Rekom Blokir e-KTP Pelanggar PPKM, Kadisdukcapil Tangsel: Saya Tak Mau Blunder
Termasuk juga akan melakukan pemanggilan terhadap sopir ambulans atau perekam video yang viral itu.
"Kami sudah mengantongi identitas pemilik kendaraan sedan tersebut dan akan memanggil kedua belah pihak, baik (pemilik) sedan dan pemilik ambulans, untuk dimintai keterangan lebih lanjut," ungkapnya.
Dari hasil penyelidikan, lanjut Dicky, mobil sedan yang diduga menghalangi laju ambulans tersebut beralamat di Jakarta Pusat.
"Sementara pemilik mobil sedan, kami indentifikasi bertempat tinggal di Jakpus dan sampai saat ini kami masih berusaha menghubungi pemilik kendaraan tersebut untuk dapat hadir di Polres Tangsel besok," tuturnya.
"Kita lakukan penyelidikan terkait dugaan pelanggaran Pasal 287 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terhadap mobil sedan yang diduga menghalangi kendaraan ambulans," sambung Dicky.
Berita Terkait
-
Ketika Perhatian Menjadi Senjata: Membaca Ulang Ancaman Child Grooming
-
Tren Media Sosial Cepat Berganti: Kemampuan Adaptasi atau Mudah Melupa?
-
India Open 2026 Viral: Polusi Ekstrem, Kotoran Burung di Lapangan, Monyet Masuk Tribun
-
Dedi Mulyadi dan Willy Bongkar Sisi Gelap Gunung Emas: 70 Ribu Gurandil dan Raup 250 Kg Emas
-
Viral Donald Trump Diduga Beri Isyarat Jari Tengah Saat Kunjungi Pabrik Ford
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Sunscreen Menghilangkan Flek Hitam Usia 40 Tahun
- Jejak Pendidikan Noe Letto, Kini Jabat Tenaga Ahli di Dewan Pertahanan Nasional
- 5 Bedak Murah Mengandung SPF untuk Dipakai Sehari-hari, Mulai Rp19 Ribuan
- 6 Mobil Bekas Keren di Bawah 50 Juta untuk Mahasiswa, Efisien buat Jangka Panjang
- 50 Kode Redeem FF Terbaru 17 Januari 2026, Klaim Hadiah Gojo Gratis
Pilihan
-
Siapa Ario Damar? Tokoh Penting Palembang yang Makamnya Kini Dikritik Usai Direvitalisasi
-
Fadli Zon Kaget! Acara Serah Terima SK Keraton Solo Diserbu Protes, Mikrofon Direbut
-
Tim SAR Temukan Serpihan Pesawat ATR42-500 Berukuran Besar
-
KLH Gugat 6 Perusahaan Rp 4,8 Trliun, Termasuk Tambang Emas Astra dan Toba Pulp Lestari?
-
Bursa Transfer Liga Inggris: Manchester United Bidik Murillo sebagai Pengganti Harry Maguire
Terkini
-
5 Tren Fashion Pengganti Gorpcore Setelah Salomon, Dari Retro Skate hingga Gaya Anti Mainstream
-
Evakuasi Belum Berhasil, Ini 6 Fakta Pencarian Korban Pesawat ATR 42-500 di Maros
-
Dulu Dibilang Terlalu Besar, Kini Jadi Rebutan: Vans Knu Skool Bangkit Lagi
-
Cek Fakta: Benarkah Prabowo Ingin Jadikan Purbaya sebagai Presiden Tahun Depan?
-
Pertama Kali, Ayatollah Khamenei Akui Ribuan Tewas dalam Aksi Protes Iran