SuaraJakarta.id - Sebuah video aksi sebuah mobil diduga menghalangi laju ambulans yang hendak jemput pasien viral di media sosial. Insiden terjadi di Gaplek, Pamulang, Kota Tangerang Selatan (Tangsel).
Dalam video yang diunggah akun @tangselmomen terlihat, mobil sedan berwarna hitam itu diduga menghalangi laju ambulans. Padahal sirine nyaring terdengar.
"Aduh..duh..duh. Diduga mobil menghalangi perjalanan ambulans yang terjadi di Gaplek, Pamulang, Tangerang Selatan," tulis akun tersebut dikutip SuaraJakarta.id—grup Suara.com—Jumat (30/7/2021).
Aksi tersebut direkam oleh salah seorang dari dalam mobil ambulans. Ia sengaja merekam lantaran kesal laju ambulans yang tengah darurat untuk menjemput pasien diduga dihalangi.
"Woy gue viralin loh, viralin loh, masuk di TV," teriak sang perekam dari dalam ambulans.
Kasat Lantas Polres Tangsel AKP Dicky Sutarman membenarkan adanya aksi mobil sedan yang diduga halangi laju ambulans tersebut.
Pihaknya belum mengetahui pasti kronologi peristiwa tersebut lantaran masih melakukan penyelidikan.
"Saat ini kami tengah melakukan upaya penyelidikan. Lokasi kawasan Simpang Gaplek, Pamulang, Tangerang Selatan," kata Dicky ditemui di Mapolres Tangsel, Jumat (30/7/2021).
Dicky mengaku, pihaknya sudah mengantongi identitas pemilik mobil sedan hitam tersebut dan akan melakukan pemanggilan.
Baca Juga: Kaji Rekom Blokir e-KTP Pelanggar PPKM, Kadisdukcapil Tangsel: Saya Tak Mau Blunder
Termasuk juga akan melakukan pemanggilan terhadap sopir ambulans atau perekam video yang viral itu.
"Kami sudah mengantongi identitas pemilik kendaraan sedan tersebut dan akan memanggil kedua belah pihak, baik (pemilik) sedan dan pemilik ambulans, untuk dimintai keterangan lebih lanjut," ungkapnya.
Dari hasil penyelidikan, lanjut Dicky, mobil sedan yang diduga menghalangi laju ambulans tersebut beralamat di Jakarta Pusat.
"Sementara pemilik mobil sedan, kami indentifikasi bertempat tinggal di Jakpus dan sampai saat ini kami masih berusaha menghubungi pemilik kendaraan tersebut untuk dapat hadir di Polres Tangsel besok," tuturnya.
"Kita lakukan penyelidikan terkait dugaan pelanggaran Pasal 287 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terhadap mobil sedan yang diduga menghalangi kendaraan ambulans," sambung Dicky.
Berita Terkait
-
Viral di Madura, Jenazah Disebut Tak Boleh Dikubur Sebelum Utang Rp215 Juta Lunas
-
Tuan Guru Bajang Soal Syiah: Mereka Tetap Bagian Umat Islam, Jangan Mau Diadu Domba
-
Iftar Friends of Palestine: 300 Figur Publik Himpun Donasi Rp130 Juta untuk Gaza
-
Viral Harga Bensin di Iran Cuma Rp500 per Liter, Jadi yang Termurah di Dunia
-
2 Kapal Tanker Pertamina Terjebak Perang Iran vs AS - Israel, Stok BBM Nasional Cuma Aman 20 Hari?
Terpopuler
- Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
- Profil dan Biodata Anis Syarifah Istri Bos HS Meninggal Karena Kecelakaan Moge
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Surabaya
- Rekam Jejak Muhammad Suryo: Pebisnis dari Nol hingga Jadi Bos Rokok HS
- Prabowo-Gibran Beri Penghormatan Terakhir di Pemakaman Try Sutrisno: Momen Khidmat di TMP Kalibata
Pilihan
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
-
Detik-detik Remaja di Makassar Tewas Tertembak, Perwira Polisi Jadi Tersangka
-
100 Hari Jelang Piala Dunia 2026, FIFA Belum Kantongi Izin dari Dewan Kota
-
Nelayan Tanpa Perahu di Sambeng, Menjaga Kali Progo dari Ancaman Tambang Tanah Urug
-
Hasil BRI Super League: Lewat Duel Sengit, Persija Jakarta Harus Puas Ditahan Borneo FC
Terkini
-
Imsak Jakarta 5 Maret 2026 Jam Berapa? Catat Jadwal Sahur dan Buka Puasa Hari Ini
-
Ini Waktu Terbaik Mudik Lebaran 2026 Agar Tidak Terjebak One Way
-
Maghrib Jakarta Hari Ini Jam Berapa? Cek Jadwal Buka Puasa Rabu 4 Maret 2026
-
Wajib Tahu! Jadwal One Way, Contraflow dan Ganjil Genap Mudik Lebaran 2026 Agar Tak Terjebak Macet
-
Warga Jakarta Wajib Tahu! Waktu Imsak Hari ini, 4 Maret 2026 Jangan Sampai Mepet Subuh