SuaraJakarta.id - Sebuah video aksi sebuah mobil diduga menghalangi laju ambulans yang hendak jemput pasien viral di media sosial. Insiden terjadi di Gaplek, Pamulang, Kota Tangerang Selatan (Tangsel).
Dalam video yang diunggah akun @tangselmomen terlihat, mobil sedan berwarna hitam itu diduga menghalangi laju ambulans. Padahal sirine nyaring terdengar.
"Aduh..duh..duh. Diduga mobil menghalangi perjalanan ambulans yang terjadi di Gaplek, Pamulang, Tangerang Selatan," tulis akun tersebut dikutip SuaraJakarta.id—grup Suara.com—Jumat (30/7/2021).
Aksi tersebut direkam oleh salah seorang dari dalam mobil ambulans. Ia sengaja merekam lantaran kesal laju ambulans yang tengah darurat untuk menjemput pasien diduga dihalangi.
"Woy gue viralin loh, viralin loh, masuk di TV," teriak sang perekam dari dalam ambulans.
Kasat Lantas Polres Tangsel AKP Dicky Sutarman membenarkan adanya aksi mobil sedan yang diduga halangi laju ambulans tersebut.
Pihaknya belum mengetahui pasti kronologi peristiwa tersebut lantaran masih melakukan penyelidikan.
"Saat ini kami tengah melakukan upaya penyelidikan. Lokasi kawasan Simpang Gaplek, Pamulang, Tangerang Selatan," kata Dicky ditemui di Mapolres Tangsel, Jumat (30/7/2021).
Dicky mengaku, pihaknya sudah mengantongi identitas pemilik mobil sedan hitam tersebut dan akan melakukan pemanggilan.
Baca Juga: Kaji Rekom Blokir e-KTP Pelanggar PPKM, Kadisdukcapil Tangsel: Saya Tak Mau Blunder
Termasuk juga akan melakukan pemanggilan terhadap sopir ambulans atau perekam video yang viral itu.
"Kami sudah mengantongi identitas pemilik kendaraan sedan tersebut dan akan memanggil kedua belah pihak, baik (pemilik) sedan dan pemilik ambulans, untuk dimintai keterangan lebih lanjut," ungkapnya.
Dari hasil penyelidikan, lanjut Dicky, mobil sedan yang diduga menghalangi laju ambulans tersebut beralamat di Jakarta Pusat.
"Sementara pemilik mobil sedan, kami indentifikasi bertempat tinggal di Jakpus dan sampai saat ini kami masih berusaha menghubungi pemilik kendaraan tersebut untuk dapat hadir di Polres Tangsel besok," tuturnya.
"Kita lakukan penyelidikan terkait dugaan pelanggaran Pasal 287 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terhadap mobil sedan yang diduga menghalangi kendaraan ambulans," sambung Dicky.
Berita Terkait
-
Mirip Ritual Satanic, Atraksi Pentagram dan Kostum Iblis di Pekalongan Dikecam MUI
-
Dituding Lakukan Pelecehan, Betrand Peto Beberkan Versinya: Saya Tanya Kenapa Dia Nangis
-
Betrand Peto Bantah Tudingan Dugaan Pelecehan, Akui Ada Adegan Jambak-jambakan
-
Gofar Hilman Bongkar Realita Pahit Harga Bensin, Bikin Penduduk Indonesia Elus Dada
-
Maudy Ayunda Dituding Main Aman, Netizen Sindir Telak: Lulusan Stanford tapi Memalukan
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- 3 Rekomendasi Helm Half Face Rp200 Ribuan yang Paling Dicari Bikers, Nyaman Buat Harian
- Defisit APBN 'Cuma' 0,91 Persen, Purbaya Khawatir Kementerian-Lembaga Minta Anggaran Tambahan
- Viral Karnaval Mirip Ritual Satanisme di Pekalongan, Ada Penyembelihan Hewan dan Okultisme
- Polisi Sebut Wanita di Video Viral Biksu Thailand Mendadak Kaya Sejak Bolak Balik Masuk Kuil
Pilihan
-
Dilantik Jadi Menkeu, Suahasil Akui Tak Berkomunikasi Dengan Purbaya
-
Purbaya Diganti, Nilai Tukar Rupiah Langsung Loyo ke Level Rp17.699
-
Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
-
Ada Pelantikan di Istana Sore Ini, Pratikno Ngaku Dapat Undangan Mendadak
-
Update Reshuffle Kabinet Hari Ini: Menlu Sugiono Dikabarkan Diganti
Terkini
-
5 Tahun Holding UMi, BRI Perkuat Pembiayaan dan Pemberdayaan Usaha Ultra Mikro
-
Dari Cirebon ke Taipei, Tati Purwanti Bawa Kuliner Lokal dan Tumbuh Bersama BRI
-
Wajah Baru Museum Kediri, Kini Jadi Pusat Layanan Budaya Terpadu
-
Raih Penghargaan IDX Channel 2026, BRImo Taiwan Jadi Solusi Keuangan Diaspora dan PMI
-
Kasus Dolar Singapura Palsu, Kuasa Hukum Ungkap Janji Imbalan 1.500 SGD Per Lembar