SuaraJakarta.id - Sebuah video aksi sebuah mobil diduga menghalangi laju ambulans yang hendak jemput pasien viral di media sosial. Insiden terjadi di Gaplek, Pamulang, Kota Tangerang Selatan (Tangsel).
Dalam video yang diunggah akun @tangselmomen terlihat, mobil sedan berwarna hitam itu diduga menghalangi laju ambulans. Padahal sirine nyaring terdengar.
"Aduh..duh..duh. Diduga mobil menghalangi perjalanan ambulans yang terjadi di Gaplek, Pamulang, Tangerang Selatan," tulis akun tersebut dikutip SuaraJakarta.id—grup Suara.com—Jumat (30/7/2021).
Aksi tersebut direkam oleh salah seorang dari dalam mobil ambulans. Ia sengaja merekam lantaran kesal laju ambulans yang tengah darurat untuk menjemput pasien diduga dihalangi.
"Woy gue viralin loh, viralin loh, masuk di TV," teriak sang perekam dari dalam ambulans.
Kasat Lantas Polres Tangsel AKP Dicky Sutarman membenarkan adanya aksi mobil sedan yang diduga halangi laju ambulans tersebut.
Pihaknya belum mengetahui pasti kronologi peristiwa tersebut lantaran masih melakukan penyelidikan.
"Saat ini kami tengah melakukan upaya penyelidikan. Lokasi kawasan Simpang Gaplek, Pamulang, Tangerang Selatan," kata Dicky ditemui di Mapolres Tangsel, Jumat (30/7/2021).
Dicky mengaku, pihaknya sudah mengantongi identitas pemilik mobil sedan hitam tersebut dan akan melakukan pemanggilan.
Baca Juga: Kaji Rekom Blokir e-KTP Pelanggar PPKM, Kadisdukcapil Tangsel: Saya Tak Mau Blunder
Termasuk juga akan melakukan pemanggilan terhadap sopir ambulans atau perekam video yang viral itu.
"Kami sudah mengantongi identitas pemilik kendaraan sedan tersebut dan akan memanggil kedua belah pihak, baik (pemilik) sedan dan pemilik ambulans, untuk dimintai keterangan lebih lanjut," ungkapnya.
Dari hasil penyelidikan, lanjut Dicky, mobil sedan yang diduga menghalangi laju ambulans tersebut beralamat di Jakarta Pusat.
"Sementara pemilik mobil sedan, kami indentifikasi bertempat tinggal di Jakpus dan sampai saat ini kami masih berusaha menghubungi pemilik kendaraan tersebut untuk dapat hadir di Polres Tangsel besok," tuturnya.
"Kita lakukan penyelidikan terkait dugaan pelanggaran Pasal 287 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terhadap mobil sedan yang diduga menghalangi kendaraan ambulans," sambung Dicky.
Berita Terkait
-
Kepala SMAN 1 Cimarga Tampar Murid Gegara Merokok, Ratusan Siswa Mogok Belajar
-
Mempelai Pria Ini Gagal Patahkan Batako Pakai Kepala, Endingnya di Luar Dugaan
-
Anthony Norman Lianto Bantah Tuduhan Kekerasan Seksual, Ungkap Bukti Terkini
-
Viral Kisah Ibu Dessy, 'Mahasiswi Abadi' yang Datangi Kampus Setiap Hari Akibat Trauma Skripsi
-
Viral Siswa Protes Menu MBG Selalu Ikan Lele, Balasan Petugas Katering Tuai Sorotan
Terpopuler
- Penampakan Rumah Denada yang Mau Dijual, Lokasi Strategis tapi Kondisinya Jadi Perbincangan
- Belajar dari Tragedi Bulan Madu Berujung Maut, Kenali 6 Penyebab Water Heater Rusak dan Bocor
- Prabowo Disebut Ogah Pasang Badan untuk Jokowi Soal Ijazah Palsu, Benarkah?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Ketiga 13-19 Oktober 2025
- 4 Mobil Listrik Termurah di Indonesia per Oktober 2025: Mulai Rp180 Jutaan
Pilihan
-
Warisan Utang Proyek Jokowi Bikin Menkeu Purbaya Pusing: Untungnya ke Mereka, Susahnya ke Kita!
-
Tokoh Nasional dan Kader Partai Lain Dikabarkan Gabung PSI, Jokowi: Melihat Masa Depan
-
Proyek Rp65 Triliun Aguan Mendadak Kehilangan Status Strategis, Saham PANI Anjlok 1.100 Poin
-
Pundit Belanda: Patrick Kluivert, Alex Pastoor Cs Gagal Total
-
Tekstil RI Suram, Pengusaha Minta Tolong ke Menkeu Purbaya
Terkini
-
Isu BPA di Galon Air Dipatahkan: Pakar Pastikan Aman untuk Semua, Termasuk Ibu Hamil
-
Kapan Bantuan Subsidi Upah Tahap 2 Cair? Ini Penjelasan Menaker
-
41 Napi Jakarta Berisiko Tinggi Dibuang ke Nusakambangan, Ini Alasannya
-
Rezeki Awal Minggu: Klaim DANA Kaget Rp336 Ribu Sekarang, Semua Bisa Dapat
-
Industri Tekstil Nasional di Ujung Tanduk? Pengusaha Minta Tolong ke Purbaya