SuaraJakarta.id - Sebuah video aksi sebuah mobil diduga menghalangi laju ambulans yang hendak jemput pasien viral di media sosial. Insiden terjadi di Gaplek, Pamulang, Kota Tangerang Selatan (Tangsel).
Dalam video yang diunggah akun @tangselmomen terlihat, mobil sedan berwarna hitam itu diduga menghalangi laju ambulans. Padahal sirine nyaring terdengar.
"Aduh..duh..duh. Diduga mobil menghalangi perjalanan ambulans yang terjadi di Gaplek, Pamulang, Tangerang Selatan," tulis akun tersebut dikutip SuaraJakarta.id—grup Suara.com—Jumat (30/7/2021).
Aksi tersebut direkam oleh salah seorang dari dalam mobil ambulans. Ia sengaja merekam lantaran kesal laju ambulans yang tengah darurat untuk menjemput pasien diduga dihalangi.
"Woy gue viralin loh, viralin loh, masuk di TV," teriak sang perekam dari dalam ambulans.
Kasat Lantas Polres Tangsel AKP Dicky Sutarman membenarkan adanya aksi mobil sedan yang diduga halangi laju ambulans tersebut.
Pihaknya belum mengetahui pasti kronologi peristiwa tersebut lantaran masih melakukan penyelidikan.
"Saat ini kami tengah melakukan upaya penyelidikan. Lokasi kawasan Simpang Gaplek, Pamulang, Tangerang Selatan," kata Dicky ditemui di Mapolres Tangsel, Jumat (30/7/2021).
Dicky mengaku, pihaknya sudah mengantongi identitas pemilik mobil sedan hitam tersebut dan akan melakukan pemanggilan.
Baca Juga: Kaji Rekom Blokir e-KTP Pelanggar PPKM, Kadisdukcapil Tangsel: Saya Tak Mau Blunder
Termasuk juga akan melakukan pemanggilan terhadap sopir ambulans atau perekam video yang viral itu.
"Kami sudah mengantongi identitas pemilik kendaraan sedan tersebut dan akan memanggil kedua belah pihak, baik (pemilik) sedan dan pemilik ambulans, untuk dimintai keterangan lebih lanjut," ungkapnya.
Dari hasil penyelidikan, lanjut Dicky, mobil sedan yang diduga menghalangi laju ambulans tersebut beralamat di Jakarta Pusat.
"Sementara pemilik mobil sedan, kami indentifikasi bertempat tinggal di Jakpus dan sampai saat ini kami masih berusaha menghubungi pemilik kendaraan tersebut untuk dapat hadir di Polres Tangsel besok," tuturnya.
"Kita lakukan penyelidikan terkait dugaan pelanggaran Pasal 287 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terhadap mobil sedan yang diduga menghalangi kendaraan ambulans," sambung Dicky.
Berita Terkait
-
Kisah Azril, Bocah Cemong Pengantar Cicilan Utang yang Temani Ibu Kerja di Pabrik Arang
-
Didepak Sepihak dari Panggung, Ikif Kawazhima Bongkar 'Permainan' Manajemen Niken Salindry
-
Ditagih Argo Rp80 Ribu, Penumpang Taksi Ogah Bayar dan Mengaku Anaknya Hilang di Bawah Kursi
-
Tudingan Ni Luh Djelantik soal Sikap Acuh Gubernur Bali Dianggap Tak Sesuai Fakta
-
Kantor Gubernur Kaltim Dipasang Kawat Berduri Jelang Demo Besok, Rudy Mas'ud Takut Hadapi Rakyat?
Terpopuler
- Sejumlah Harga BBM Naik Hari Ini, JK: Tidak Bisa Tahan Lagi Negara Ini, Keuangannya Defisit
- 10 Bulan di Laut, 4000 Marinir di Kapal Induk USS Gerald Ford Harus Ngantri Buat BAB
- 5 Tinted Sunscreen yang Bagus untuk Flek Hitam dan Melasma
- 7 Bedak Compact Powder Anti Luntur Bikin Glowing Seharian, Cocok Buat Kegiatan Outdoor
- Kecewa Warga Kaltim hingga Demo 21 April, Akademisi Ingatkan soal Kejadian Pati
Pilihan
-
Gempa 7,5 M Guncang Jepang, Peringatan Tsunami hingga 3 Meter Dikeluarkan
-
Respons Santai Jokowi Soal Pernyataan JK: Saya Orang Kampung!
-
Pemainnya Jadi Korban Tendangan Kungfu, Bos Dewa United Tempuh Jalur Hukum
-
Penembakan Massal Louisiana Tewaskan 8 Anak, Tragedi Paling Berdarah Sejak Awal Tahun 2024
-
Viral Tendangan Kungfu ke Lawan, Eks Timnas Indonesia U-17 Terancam Sanksi Berat
Terkini
-
7 Sepatu Lari Tanpa Tali yang Praktis untuk Lari Sore, Tinggal Pakai Langsung Jalan
-
Anniversary Merlynn Park Hotel: 16 Years of Transformation Hospitality Beyond Excellence
-
Viral Visual Balita di Kemasan: Salah Tafsir atau Kurang Memahami Konteks?
-
Jangan Asal Nyaman, Ini 7 Sepatu Lari yang Direkomendasikan untuk Cegah Cedera
-
Guru Besar Universitas Jayabaya Desak Revolusi Hukum Kepailitan Demi Ekonomi Nasional