SuaraJakarta.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menutup seluruh RPTRA (Ruang Publik Terpadu Ramah Anak) selama penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 4.
Penutupan RPTRA di Jakarta tertuang dalam Surat Edaran Kepala Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk (PPAPP) DKI Jakarta Nomor 177/SE/2021.
Penutupan RPTRA di Jakarta telah berlangsung sejak 26 Juli 2021 lalu hingga 2 Agustus mendatang.
Hal ini disampaikan pihak Pemprov DKI melalui akun Instagram resminya, @dkijakarta.
"Dalam rangka pencegahan penyebaran COVID-19 pada area publik dan tempat lainnya yang dapat menimbulkan kerumunan massa, seluruh RPTRA di Jakarta ditutup sementara," tulis akun tersebut dikutip SuaraJakarta.id—grup Suara.com—Sabtu (31/7/2021).
"Selama penutupan tidak melayani masyarakat yang berkunjung dan melakukan kegiatan di RPTRA," tambahnya.
Meski begitu, Pemprov DKI memberikan pengecualian terkait penggunaan RPTRA di Jakarta selama PPKM Level 4.
Antara lain untuk kegiatan vaksinasi COVID-19 dan untuk penampungan korban banjir atau bencana yang lain.
Perpanjangan PPKM Level 4 Jakarta
Baca Juga: Minta Warga Isoman di Rumah Lapor RT, Wagub DKI: Perlu Ada Keterbukaan
Diketahui Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebelumnya menerbitkan kembali aturan soal penerapan PPKM Level 4 Jakarta. Regulasi yang dibuat kali ini tidak jauh berbeda dengan instruksi Pemerintah Pusat.
Hal ini tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 938 Tahun 2021 tentang Penerapan PPKM Level 4. Melalui regulasi ini, Anies memperpanjang PPKM Level 4 sampai 2 Agustus mendatang.
Isi Kepgub sama seperti aturan dari Pemerintah Pusat. Dalam Kepgub itu, Anies juga membatasi waktu makan di warung makan seperti warteg maksimal 20 menit. Jumlah pengunjung juga dibatasi di lokasi maksimal tiga orang.
"Dengan pengunjung maksimal makan di tempat tiga orang dan waktu makan maksimal 20 menit dengan penerapan protokol lebih ketat," ujar Anies dalam Kepgub, Selasa (27/7/2021).
Begitu juga dengan para pedagang kaki lima dan penjual jajanan pinggir jalan. Mereka boleh berjualan dengan batas maksimal waktunya hingga pukul 20.00 WIB.
Kendati demikian, Anies melarang restoran yang berada di mall, atau gedung dan toko tertutup untuk mengadakan layanan makan di tempat atau dine in.
Segala pesanan dari pelanggan hanya boleh dibungkus atau diantar (take away/delivery).
"Hanya menerima delivery atau take away dan tidak menerima makan di tempat," pungkas Anies.
Tag
Berita Terkait
-
Pemprov DKI Jakarta Kembali Poles Ulang Patung Pancoran
-
Soal Kenaikan PBB, Anies: Hunian Adalah Hak Asasi Manusia, Jangan Dipajaki
-
Seruan Anies untuk Generasi Muda: Ekspresi dan Keberanian Berbicara Adalah Bahan Bakar Perubahan
-
Sentilan Anies Baswedan di Panggung Pandji: Merdeka 80 Tahun, Warga Terasa Belum Didengar
-
Pramono Gratiskan Wisata untuk Disabilitas dan Lansia
Terpopuler
- Pendidikan Gustika Hatta, Pantas Berani Sebut Indonesia Dipimpin Penculik dan Anak Haram Konstitusi
- Gebrak Meja Polemik Royalti, Menkumham Perintahkan Audit Total LMKN dan LMK!
- Detik-Detik Pengumuman Hasil Tes DNA: Ridwan Kamil Siap Terima Takdir, Lisa Mariana Tetap Yakin
- Kasih Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Ryan Flamingo Kadung Janji dengan Ibunda
- Putrinya Bukan Darah Daging Ridwan Kamil, Lisa Mariana: Berarti Anak Tuyul
Pilihan
-
Heboh Warga Solo Dituduh Buron 14 Tahun, Kuasa Hukum Tak Habis Pikir: Padahal di Penjara
-
7 Rekomendasi HP Gaming Rp 2 Jutaan RAM 8 GB Terbaru Agustus 2025, Murah Performa Lancar
-
Neraca Pembayaran RI Minus Rp109 Triliun, Biang Keroknya Defisit Transaksi Berjalan
-
Kak Ros dan Realita Pahit Generasi Sandwich
-
Immanuel Ebenezer: Saya Lebih Baik Kehilangan Jabatan
Terkini
-
Jadwal SIM Keliling Jakarta Hari Ini, Rabu 20 Agustus 2025: Cek 5 Lokasi, Syarat, dan Biaya Terbaru
-
BSU 2025 Rp600 Ribu Cair Berapa Kali? Cek Jadwal dan Syarat Lengkap agar Tak Ketinggalan
-
5 Cara Cerdas Mendapatkan Dana Kaget Hari Ini, Langsung Cair Anti Tertipu
-
Layanan SIM Keliling Tersedia di 5 Lokasi DKI Jakarta
-
Pabrik Lilin Rumahan di Jakbar Ludes Terbakar