SuaraJakarta.id - Satlantas Polres Tangerang Selatan kesulitan meminta klarifikasi dari pemilik mobil sedan yang viral diduga halangi laju ambulans saat hendak jemput pasien kritis di Jalan Gaplek, Pamulang.
Kasatlantas Polres Tangerang Selatan AKP Dicky Sutarman pihaknya sudah mengidentifikasi dan mengirim surat undangan klarifikasi ke alamat pemilik mobil tersebut.
"Saat ini kami telah memanggil kedua belah pihak untuk klarifikasi ke Polres Tangerang Selatan," katanya kepada wartawan di kantornya, Sabtu (31/7/2021).
Dicky menerangkan, dalam surat undangan klarifikasi tersebut pihaknya menjadwalkan dilakukan hari ini.
Sayangnya, agenda tersebut bakal tertunda lantaran pemilik sedan belum dapat ditemui dan pengendara ambulans masih sibuk antar jenazah.
"Kami belum menemui pemilik kendaraan tersebut. Kemungkinan besar sudah pindah rumah. Sedangkan pengendara ambulans masih sibuk antar jenazah, tapi dijadwalkan hari ini ke Polres," terang Dicky.
Nantinya, Dicky akan kembali mengirimkan undangan klarifikasi kedua ke alamat yang sama di Jakarta Pusat meski pemilik kendaraan tak lagi tinggal di alamat tersebut.
"Nanti akan kita kirim lagi suratnya. Kita juga sudah mendapatkan nomor telepon pemilik kendaraan dan akan segera dihubungi," ungkapnya.
Sebelumnya diberitakan, aksi mobil sedan diduga menghalangi laju ambulans viral di Instagram.
Baca Juga: Aniaya Putrinya hingga Memar, Ayah Kandung dan Ibu Tiri di Tangsel Dipolisikan
Dalam video yang diunggah akun @tangselmomen, terlihat mobil sedan hitam diduga menghalangi laju ambulans saat melintas di persimpangan Gaplek, Pamulang, Tangsel.
Dicky menyebut, aksi tersebut diketahui terjadi pada Rabu (28/7/2021) sekitar pukul 19.25 WIB.
Saat itu, ambulans swasta Almeera itu akan menjemput pasien kritis di Perumahan Kemang Residence Parung, Bogor.
"Menurut keterangan sementara dari pihak ambulans bahwa pihak ambulans dihalangi lajunya oleh kendaraan sedan tersebut. Kami menduga adanya pelanggaran Pasal 287 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," beber Dicky.
Nantinya, jika terbukti menghalangi laju ambulans, Satlantas Polres Tangsel akan memberikan sanksi berupa tilang.
"Nanti akan kami tilang. Sementara ini, nomor polisi dari kendaraan tersebut kami blokir," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Dari Wellness hingga Kuliner Viral: Panduan Lengkap Menikmati Kemeriahan di Bulan November
-
Lagu Tor Monitor Viral di Tiktok, Ecko Show Sebut Terinspirasi dari Kadir
-
Lagu Tor Monitor Viral di Tiktok, Ecko Show Sebut Terinspirasi dari Kadir
-
Viral! Napi Ini Tolak Kebebasan dan Memilih Tetap di Penjara
-
Viral! Ibu di Lampung Amuk Siswi yang Diduga Bully Anaknya yang Yatim, Tegaskan Tak Mau Memaafkan
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
- 5 Rekomendasi Sepatu Running Selevel Adidas Adizero Versi Lokal, Lentur dan Kuat Tahan Beban
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
-
Hasil Drawing Play Off Piala Dunia 2026: Timnas Italia Ditantang Irlandia Utara!
-
Pengungsi Gunung Semeru "Dihantui" Gangguan Kesehatan, Stok Obat Menipis!
-
Menkeu Purbaya Lagi Gacor, Tapi APBN Tekor
-
realme C85 Series Pecahkan Rekor Dunia Berkat Teknologi IP69 Pro: 280 Orang Tenggelamkan Ponsel
Terkini
-
Buruan! 10 Link Dana Kaget Hari Ini Sudah Rilis, Langsung Cair ke Akun DANA Kamu
-
Mayor Teddy Turun Tangan! Program Makan Gratis Prabowo Kini Sasar Kelompok Kunci 3B
-
Bank Mandiri dan KAI Group Resmikan Implementasi QRIS Tap di Transportasi Publik: Makin Praktis!
-
Dasco Langsung Eksekusi: Layanan Jantung BPJS di Tangerang Tembus Usai Satu Panggilan Telepon
-
7 Tren Sneakers yang Nilainya Turun di Akhir 2025, Solusi untuk Kamu yang Ingin Jual