SuaraJakarta.id - Satlantas Polres Tangerang Selatan kesulitan meminta klarifikasi dari pemilik mobil sedan yang viral diduga halangi laju ambulans saat hendak jemput pasien kritis di Jalan Gaplek, Pamulang.
Kasatlantas Polres Tangerang Selatan AKP Dicky Sutarman pihaknya sudah mengidentifikasi dan mengirim surat undangan klarifikasi ke alamat pemilik mobil tersebut.
"Saat ini kami telah memanggil kedua belah pihak untuk klarifikasi ke Polres Tangerang Selatan," katanya kepada wartawan di kantornya, Sabtu (31/7/2021).
Dicky menerangkan, dalam surat undangan klarifikasi tersebut pihaknya menjadwalkan dilakukan hari ini.
Sayangnya, agenda tersebut bakal tertunda lantaran pemilik sedan belum dapat ditemui dan pengendara ambulans masih sibuk antar jenazah.
"Kami belum menemui pemilik kendaraan tersebut. Kemungkinan besar sudah pindah rumah. Sedangkan pengendara ambulans masih sibuk antar jenazah, tapi dijadwalkan hari ini ke Polres," terang Dicky.
Nantinya, Dicky akan kembali mengirimkan undangan klarifikasi kedua ke alamat yang sama di Jakarta Pusat meski pemilik kendaraan tak lagi tinggal di alamat tersebut.
"Nanti akan kita kirim lagi suratnya. Kita juga sudah mendapatkan nomor telepon pemilik kendaraan dan akan segera dihubungi," ungkapnya.
Sebelumnya diberitakan, aksi mobil sedan diduga menghalangi laju ambulans viral di Instagram.
Baca Juga: Aniaya Putrinya hingga Memar, Ayah Kandung dan Ibu Tiri di Tangsel Dipolisikan
Dalam video yang diunggah akun @tangselmomen, terlihat mobil sedan hitam diduga menghalangi laju ambulans saat melintas di persimpangan Gaplek, Pamulang, Tangsel.
Dicky menyebut, aksi tersebut diketahui terjadi pada Rabu (28/7/2021) sekitar pukul 19.25 WIB.
Saat itu, ambulans swasta Almeera itu akan menjemput pasien kritis di Perumahan Kemang Residence Parung, Bogor.
"Menurut keterangan sementara dari pihak ambulans bahwa pihak ambulans dihalangi lajunya oleh kendaraan sedan tersebut. Kami menduga adanya pelanggaran Pasal 287 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," beber Dicky.
Nantinya, jika terbukti menghalangi laju ambulans, Satlantas Polres Tangsel akan memberikan sanksi berupa tilang.
"Nanti akan kami tilang. Sementara ini, nomor polisi dari kendaraan tersebut kami blokir," pungkasnya.
Berita Terkait
-
5 Fakta Viral Anak SMP Bawa Pedang Samurai di Jembatan Ngembik Magelang, Polisi Turun Tangan!
-
Fakta Baru Video Syur 7 Menit Jubir Morowali, Polisi Kini Buru Identitas Pria China?
-
Link Video Syur Cewek Jubir Morowali vs Pria China, Viral Diburu hingga Polisi Turun Tangan
-
Kisah Tukang Las Dicekik Kenaikan PBB Cirebon, Dari Rp 380 Ribu Jadi Rp 2,4 Juta
-
5 Fakta Video Viral Diduga Ketua Ormas di Langkat Lagi Nyabu, Pengacara Langsung Klarifikasi!
Terpopuler
- Gebrak Meja Polemik Royalti, Menkumham Perintahkan Audit Total LMKN dan LMK!
- Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Pemain Keturunan Jawa Rp 347,63 Miliar Diincar AC Milan
- Detik-Detik Pengumuman Hasil Tes DNA: Ridwan Kamil Siap Terima Takdir, Lisa Mariana Tetap Yakin
- Kasih Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Ryan Flamingo Kadung Janji dengan Ibunda
- Makna Kebaya Hitam dan Batik Slobog yang Dipakai Cucu Bung Hatta, Sindir Penguasa di Istana Negara?
Pilihan
-
Waduh! Cedera Kevin Diks Mengkhawatirkan, Batal Debut di Bundesliga
-
Shayne Pattynama Hilang, Sandy Walsh Unjuk Gigi di Buriram United
-
Danantara Tunjuk Ajudan Prabowo jadi Komisaris Waskita Karya
-
Punya Delapan Komisaris, PT KAI Jadi Sorotan Danantara
-
5 Rekomendasi HP Tahan Air Murah Mulai Rp2 Jutaan Terbaik 2025
Terkini
-
Jadwal SIM Keliling Jakarta Hari Ini, Rabu 20 Agustus 2025: Cek 5 Lokasi, Syarat, dan Biaya Terbaru
-
BSU 2025 Rp600 Ribu Cair Berapa Kali? Cek Jadwal dan Syarat Lengkap agar Tak Ketinggalan
-
5 Cara Cerdas Mendapatkan Dana Kaget Hari Ini, Langsung Cair Anti Tertipu
-
Layanan SIM Keliling Tersedia di 5 Lokasi DKI Jakarta
-
Pabrik Lilin Rumahan di Jakbar Ludes Terbakar