SuaraJakarta.id - Satlantas Polres Tangerang Selatan kesulitan meminta klarifikasi dari pemilik mobil sedan yang viral diduga halangi laju ambulans saat hendak jemput pasien kritis di Jalan Gaplek, Pamulang.
Kasatlantas Polres Tangerang Selatan AKP Dicky Sutarman pihaknya sudah mengidentifikasi dan mengirim surat undangan klarifikasi ke alamat pemilik mobil tersebut.
"Saat ini kami telah memanggil kedua belah pihak untuk klarifikasi ke Polres Tangerang Selatan," katanya kepada wartawan di kantornya, Sabtu (31/7/2021).
Dicky menerangkan, dalam surat undangan klarifikasi tersebut pihaknya menjadwalkan dilakukan hari ini.
Sayangnya, agenda tersebut bakal tertunda lantaran pemilik sedan belum dapat ditemui dan pengendara ambulans masih sibuk antar jenazah.
"Kami belum menemui pemilik kendaraan tersebut. Kemungkinan besar sudah pindah rumah. Sedangkan pengendara ambulans masih sibuk antar jenazah, tapi dijadwalkan hari ini ke Polres," terang Dicky.
Nantinya, Dicky akan kembali mengirimkan undangan klarifikasi kedua ke alamat yang sama di Jakarta Pusat meski pemilik kendaraan tak lagi tinggal di alamat tersebut.
"Nanti akan kita kirim lagi suratnya. Kita juga sudah mendapatkan nomor telepon pemilik kendaraan dan akan segera dihubungi," ungkapnya.
Sebelumnya diberitakan, aksi mobil sedan diduga menghalangi laju ambulans viral di Instagram.
Baca Juga: Aniaya Putrinya hingga Memar, Ayah Kandung dan Ibu Tiri di Tangsel Dipolisikan
Dalam video yang diunggah akun @tangselmomen, terlihat mobil sedan hitam diduga menghalangi laju ambulans saat melintas di persimpangan Gaplek, Pamulang, Tangsel.
Dicky menyebut, aksi tersebut diketahui terjadi pada Rabu (28/7/2021) sekitar pukul 19.25 WIB.
Saat itu, ambulans swasta Almeera itu akan menjemput pasien kritis di Perumahan Kemang Residence Parung, Bogor.
"Menurut keterangan sementara dari pihak ambulans bahwa pihak ambulans dihalangi lajunya oleh kendaraan sedan tersebut. Kami menduga adanya pelanggaran Pasal 287 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," beber Dicky.
Nantinya, jika terbukti menghalangi laju ambulans, Satlantas Polres Tangsel akan memberikan sanksi berupa tilang.
"Nanti akan kami tilang. Sementara ini, nomor polisi dari kendaraan tersebut kami blokir," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Harga Diri Bangsa vs Air Mata Korban Bencana Sumatera, Sosok Ini Sebut Donasi Asing Tak Penting
-
7 Rekomendasi Tempat Wisata Viral di Bogor: Negeri Dongeng Mini hingga Sensasi Tenda Mongolia
-
5 Adegan Ciuman Drakor Paling Viral di 2025
-
Fenomena Kasus Bullying Viral: Mengapa Kita Baru Bergerak saat Sudah Telat?
-
Viral! Sepatu Berlumpur Gubernur Aceh Jadi Sorotan Saat Mendampingi Presiden ke Lokasi Bencana
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- 7 Sunscreen Anti Aging untuk Ibu Rumah Tangga agar Wajah Awet Muda
- Mobil Bekas BYD Atto 1 Berapa Harganya? Ini 5 Alternatif untuk Milenial dan Gen Z
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Pabrik VinFast di Subang Resmi Beroperasi, Ekosistem Kendaraan Listrik Semakin Lengkap
-
ASUS Vivobook 14 A1404VAP, Laptop Ringkas dan Kencang untuk Kerja Sehari-hari
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
Terkini
-
7 Tren Fintech yang Diprediksi Mengubah Cara Masyarakat Bertransaksi pada 2026
-
Libur Tahun Baru 2026 Sudah di Depan Mata! Ini Jadwal Libur ASN yang Dinanti
-
8 Mobil Bekas untuk Mengatasi Biaya Perawatan Tak Terduga bagi Pengguna Minim Jajan
-
Cek Fakta: Viral Tautan Pendaftaran 500 Ribu Pekerja di Dapur MBG, Benarkah?
-
Duel HP Murah Layar AMOLED: Samsung vs Xiaomi, Siapa Paling Bagus?