SuaraJakarta.id - Satlantas Polres Tangerang Selatan kesulitan meminta klarifikasi dari pemilik mobil sedan yang viral diduga halangi laju ambulans saat hendak jemput pasien kritis di Jalan Gaplek, Pamulang.
Kasatlantas Polres Tangerang Selatan AKP Dicky Sutarman pihaknya sudah mengidentifikasi dan mengirim surat undangan klarifikasi ke alamat pemilik mobil tersebut.
"Saat ini kami telah memanggil kedua belah pihak untuk klarifikasi ke Polres Tangerang Selatan," katanya kepada wartawan di kantornya, Sabtu (31/7/2021).
Dicky menerangkan, dalam surat undangan klarifikasi tersebut pihaknya menjadwalkan dilakukan hari ini.
Sayangnya, agenda tersebut bakal tertunda lantaran pemilik sedan belum dapat ditemui dan pengendara ambulans masih sibuk antar jenazah.
"Kami belum menemui pemilik kendaraan tersebut. Kemungkinan besar sudah pindah rumah. Sedangkan pengendara ambulans masih sibuk antar jenazah, tapi dijadwalkan hari ini ke Polres," terang Dicky.
Nantinya, Dicky akan kembali mengirimkan undangan klarifikasi kedua ke alamat yang sama di Jakarta Pusat meski pemilik kendaraan tak lagi tinggal di alamat tersebut.
"Nanti akan kita kirim lagi suratnya. Kita juga sudah mendapatkan nomor telepon pemilik kendaraan dan akan segera dihubungi," ungkapnya.
Sebelumnya diberitakan, aksi mobil sedan diduga menghalangi laju ambulans viral di Instagram.
Baca Juga: Aniaya Putrinya hingga Memar, Ayah Kandung dan Ibu Tiri di Tangsel Dipolisikan
Dalam video yang diunggah akun @tangselmomen, terlihat mobil sedan hitam diduga menghalangi laju ambulans saat melintas di persimpangan Gaplek, Pamulang, Tangsel.
Dicky menyebut, aksi tersebut diketahui terjadi pada Rabu (28/7/2021) sekitar pukul 19.25 WIB.
Saat itu, ambulans swasta Almeera itu akan menjemput pasien kritis di Perumahan Kemang Residence Parung, Bogor.
"Menurut keterangan sementara dari pihak ambulans bahwa pihak ambulans dihalangi lajunya oleh kendaraan sedan tersebut. Kami menduga adanya pelanggaran Pasal 287 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," beber Dicky.
Nantinya, jika terbukti menghalangi laju ambulans, Satlantas Polres Tangsel akan memberikan sanksi berupa tilang.
"Nanti akan kami tilang. Sementara ini, nomor polisi dari kendaraan tersebut kami blokir," pungkasnya.
Kontributor : Wivy Hikmatullah
Berita Terkait
-
Chat Anak Bunuh Diri di Demak dengan Ibunya Tersebar, Dikhawatirkan Menular
-
Lebih dari Sekadar Es Krim, Halocoko Torehkan Rekor MURI Lewat Gerakan Sosial
-
Viral Kejagung Geledah Rumah Pejabat Pajak Temukan Rp 920 Miliar, Kemenkeu Pastikan Hoaks
-
Bigmo Anak Siapa? Ferry Irwandi Panen Kritik Usai Undang Anak Koruptor ke Podcast
-
Belasan Telur dan Lauk Sering Dibawa Pulang Pekerja MBG, Curhat Istri Picu Amarah Warganet
Terpopuler
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- Biar Terlihat Muda Pakai Lipstik Warna Apa? Ini 5 Pilihan Shade yang Cocok
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
- 7 HP Flagship Terkencang Versi AnTuTu Februari 2026, Jagoannya Gamer dan Multitasker
- Kenapa Pajak Kendaraan Jateng Naik, tapi Jogja Tidak? Ini Penjelasannya
Pilihan
-
Jangan ke Petak Sembilan Dulu, 7 Spot Perayaan Imlek di Jakarta Lebih Meriah & Anti Mainstream
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
Terkini
-
Cek Fakta: Benarkah Klaim Jokowi Resmi Jadi Wantimpres?
-
Cek Fakta: Viral Klaim Ahok Bagi-Bagi Bantuan Modal Usaha, Benarkah?
-
5 Base Ombre Terbaik untuk Menutupi Bibir Gelap agar Hasil Lebih Mulus & Flawless
-
Jangan ke Petak Sembilan Dulu, 7 Spot Perayaan Imlek di Jakarta Lebih Meriah & Anti Mainstream
-
Polisi Bongkar Penyelundupan Ganja 15,5 Kg dari Jakarta Hingga Pamulang