SuaraJakarta.id - Satlantas Polres Tangerang Selatan kesulitan meminta klarifikasi dari pemilik mobil sedan yang viral diduga halangi laju ambulans saat hendak jemput pasien kritis di Jalan Gaplek, Pamulang.
Kasatlantas Polres Tangerang Selatan AKP Dicky Sutarman pihaknya sudah mengidentifikasi dan mengirim surat undangan klarifikasi ke alamat pemilik mobil tersebut.
"Saat ini kami telah memanggil kedua belah pihak untuk klarifikasi ke Polres Tangerang Selatan," katanya kepada wartawan di kantornya, Sabtu (31/7/2021).
Dicky menerangkan, dalam surat undangan klarifikasi tersebut pihaknya menjadwalkan dilakukan hari ini.
Sayangnya, agenda tersebut bakal tertunda lantaran pemilik sedan belum dapat ditemui dan pengendara ambulans masih sibuk antar jenazah.
"Kami belum menemui pemilik kendaraan tersebut. Kemungkinan besar sudah pindah rumah. Sedangkan pengendara ambulans masih sibuk antar jenazah, tapi dijadwalkan hari ini ke Polres," terang Dicky.
Nantinya, Dicky akan kembali mengirimkan undangan klarifikasi kedua ke alamat yang sama di Jakarta Pusat meski pemilik kendaraan tak lagi tinggal di alamat tersebut.
"Nanti akan kita kirim lagi suratnya. Kita juga sudah mendapatkan nomor telepon pemilik kendaraan dan akan segera dihubungi," ungkapnya.
Sebelumnya diberitakan, aksi mobil sedan diduga menghalangi laju ambulans viral di Instagram.
Baca Juga: Aniaya Putrinya hingga Memar, Ayah Kandung dan Ibu Tiri di Tangsel Dipolisikan
Dalam video yang diunggah akun @tangselmomen, terlihat mobil sedan hitam diduga menghalangi laju ambulans saat melintas di persimpangan Gaplek, Pamulang, Tangsel.
Dicky menyebut, aksi tersebut diketahui terjadi pada Rabu (28/7/2021) sekitar pukul 19.25 WIB.
Saat itu, ambulans swasta Almeera itu akan menjemput pasien kritis di Perumahan Kemang Residence Parung, Bogor.
"Menurut keterangan sementara dari pihak ambulans bahwa pihak ambulans dihalangi lajunya oleh kendaraan sedan tersebut. Kami menduga adanya pelanggaran Pasal 287 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," beber Dicky.
Nantinya, jika terbukti menghalangi laju ambulans, Satlantas Polres Tangsel akan memberikan sanksi berupa tilang.
"Nanti akan kami tilang. Sementara ini, nomor polisi dari kendaraan tersebut kami blokir," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Masa Depan Tak Boleh Hancur, Bocah 12 Tahun Korban Inses Ayah Kandung Tetap Lanjutkan Sekolah
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
-
Demi Bisa Ikut Sidang Skripsi, Mahasiswi di Kampus Swasta Nekat Tawarkan Staycation ke Dosen
-
Kronologi Lengkap Oknum Peneliti Indonesia Diduga Palsukan Riset Demi 'Travel Grant'
-
Siapa Orang Indonesia yang Diduga Palsukan Riset di Denmark? Begini Klarifikasinya
Terpopuler
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- 7 HP Midrange Serasa Flagship 2026: Spesifikasi Premium dan Performa Juara
- 5 HP Realme RAM 12 GB dan Kamera Jernih Paling Murah Mulai Rp2 Jutaan
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 4 Sepatu Nike Tanpa Tali Serbaguna: Nyaman untuk Olahraga, Praktis buat Jalan Santai
Pilihan
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
Terkini
-
Salat Idul Adha di Jakarta Berpotensi Diguyur Hujan Lokal, BMKG Minta Warga Waspada
-
Urutan Bacaan saat Menyembelih Sapi atau Kambing Kurban, Dari Basmalah hingga Doa Keberkahan
-
Manhattan Hotel Jakarta Raih Penghargaan Agoda Gold Circle Award 2025
-
Suspend SPPG, Mas Dhito Jenguk Siswa Diduga Keracunan MBG
-
Review 5 Sepatu Lari Lokal yang Katanya 'Tiru' Brand Luar, Mirip atau Beda Jauh?