Scroll untuk membaca artikel
Erick Tanjung
Minggu, 01 Agustus 2021 | 16:46 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. [Dok Pemprov DKI]

SuaraJakarta.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membatasi kegiatan dan melarang kerumunan massa saat peringatan HUT Kemerdekaan ke-76 RI pada 17 Agustus mendatang, meskipun kasus positif Covid-19 mulai menurun.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan sama seperti hari besar keagamaan sebelumnya, peringatan 17 Agustus mendatang tidak dirayakan dengan aktivitas keramaian termasuk acara perlombaan yang mengundang kerumunan.

"17-an kita lakukan seperti kemarin kita merayakan peringatan-peringatan hari besar. Saat ini kita masih belum bisa menyelenggarakan aktivitas kerumunan apa pun," kata Anies di Jakarta, Minggu (1/8/2021).

Anies mengatakan keputusan ini merupakan upaya Pemprov DKI Jakarta yang masih menjaga kurva landai kasus aktif di Ibu Kota meskipun trennya sudah jauh menurun dibandingkan dua pekan lalu.

Baca Juga: Dua Harimau Terpapar Covid-19, Hewan Lain di Ragunan Rentan

Berdasarkan situs resmi corona.jakarta.go.id yang dikutip 1 Agustus 2021, saat ini kasus aktif Covid-19 di DKI Jakarta sebanyak 17.850 kasus.

Jumlah ini turun signifikan dibandingkan pada 16 Juli lalu, kasus aktif Covid-19 mencapai 113 ribu kasus.

Penurunan jumlah kasus ini merupakan hasil dari upaya pemerintah dari unsur Pemprov DKI Jakarta, TNI, Polri, serta masyarakat yang mendukung Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat dan PPKM Level 4 selama Juli lalu.

"Ini bukti konkret bahwa pembatasan mobilitas yang dikerjakan kemarin efektif. Mari kita teruskan. Saya mengajak semua untuk jangan kendor. Ini belum selesai," ujar Anies.

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu mewanti-wanti agar masyarakat dan seluruh pemangku kepentingan untuk tidak lengah dan tidak kendor dalam membatasi mobilitas. (Antara)

Baca Juga: Anies Sebut Sulit Diterima Alasan Warga Tak Bisa Vaksin

Load More