Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah | Muhammad Yasir
Senin, 02 Agustus 2021 | 17:40 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus dalam ungkap kasus tawuran geng motor yang menewaskan satu orang di Bekasi, Senin (2/8/2021). [Suara.com/Muhammad Yasir]

Mereka dijerat dengan Pasal 170 Ayat 2 dan atau Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Sedangkan lima tersangka yang masih di bawah umur dititipkan ke Kejaksaan.

Load More