SuaraJakarta.id - Daftar denda tilang polisi terbaru 2021. Pelanggar akan dikenakan denda mulai dari Rp 100 ribu hingga Rp 1 juta.
Aturan mengenai denda tilang mengacu pada Undang-undang atau UU Nomor 22 tahun 2009 Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Di dalamnya terdapat sejumlah pasal yang secara rinci menjabarkan jenis pelanggaran serta besaran uang yang harus dibayarkan.
Misalnya, pada pasal 281 tertulis, pengendara yang kedapatan tak memiliki Surat Izin Mengemudi atau SIM akan dikenakan denda maksimal Rp1 juta.
Sementara jika memilikinya, namun tak dapat menunjukkannya ke polisi, maka terancam denda lebih kecil, yakni Rp250 ribu.
Denda Tilang Polisi Terbaru 2021
Bukan hanya itu, ancaman denda juga menyasar pengendara yang tak memiliki STNK. Berdasarkan UU LLAJ pasal 288 ayat satu, pelanggar terancam denda Rp500 ribu.
Sedangkan mereka yang tak mengenakan helm, sesuai pasa 291 ayat satu, dendanya Rp250 ribu.
Pemotor yang terkena tilang bisa membayar denda dengan dua cara, yakni datang langsung ke Kejaksaan Negeri sesuai wilayah terkena tilang, atau menyetornya secara daring melalui perangkat aplikasi bernama e-tilang.
Baca Juga: PNS Imigrasi Tewas Digilas Truk di Medan, Begini Kronologinya
Berikut daftar lengkap denda tilang untuk pengendara motor:
- Tidak memiliki SIM (pasal 281) – Rp1.000.000
- Tidak dapat menunjukan SIM (pasal 288 ayat 2) – Rp250.000
- Tidak pakai pelat motor (pasal 280) – Rp500.000
- Tidak pakai spion, lampu rem, lampu utama, dan persyaratan teknis lainnya untuk pengendara motor (pasal 285 ayat satu) – Rp250.000
- Melanggar rambu lalu lintas jalan (pasal 287) – Rp500.000
- Melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi dan paling rendah (pasal 287 ayat 5) – Rp500.000
- Tidak ada STNK (pasal 288 ayat satu) – Rp500.000
- Tidak pakai helm (pasal 291 ayat satu) – Rp250.000
- Tidak menyalakan lampu utama saat malam hari atau kondisi tertentu (pasal 293 ayat satu) – Rp250.000
- Lampu utama sepeda motor tidak dinyalakan saat siang hari (pasal 293 ayat dua) – Rp100.000
- Tidak kasih lampu isyarat (sein) saat belok atau balik arah (pasal 294) – Rp250.000.
Berita Terkait
-
Biaya Biometrik Rp3 Ribu Sekali Pengambilan Data Registrasi SIM, Siapa yang Tanggung?
-
Biaya Akses Data Biometrik di Dukcapil Naik 3 Kali Lipat, ATSI Keberatan
-
PM Australia Anthony Albanese ke Jakarta Besok, Cek 8 Ruas Jalan yang Kena Rekayasa Lalin
-
Registrasi SIM Card Pakai Biometrik, Nasib Pengguna HP Jadul Dipertanyakan
-
4 Rekomendasi Tablet Dukung SIM Card Paling Worth It di 2026, Harga Terjangkau Mulai Rp 1 Jutaan
Terpopuler
- 7 HP Baru Paling Murah Rilis Awal 2026, Fitur Canggih Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
- Pendidikan dan Karier Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto yang Meninggal Dunia
- 5 Sepeda Lipat yang Ringan Digowes dan Ngebut di Tanjakan
Pilihan
-
Iran Susah Payah Kalahkan Timnas Indonesia di Final Piala Futsal Asia 2026
-
LIVE Final Piala Asia Futsal 2026: Israr Megantara Menggila, Timnas Indonesia 3-1 Iran
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
-
Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
Terkini
-
The Grand Platinum Jakarta Mempersembahkan "Three Signature Collaborations" Bagi 3 Perayaan Istimewa
-
Anggota DPRD DKI Hardiyanto Sidak Jalan Rusak di Flyover Pesing, Ini Temuannya
-
Aryaduta Menteng Gandeng Chef William Wongso di Ramadan Tahun Ini
-
Cek Fakta: Tautan Penghapusan Utang Pinjol dari OJK yang Viral, Ini Faktanya!
-
Cek Fakta: DPR Tunda Pembahasan RUU Perampasan Aset hingga Tahun Depan, Ini Faktanya