Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Selasa, 03 Agustus 2021 | 08:05 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat memantau vaksinasi COVID-19. [Instagram@aniesbaswedan]
Status vaksinasi COVID-19 yang bisa diihat dari aplikasi JAKI. [Instagram@dkijakarta]

Mereka yang telah menerima vaksin secara lengkap dapat langsung memperoleh sertifikat vaksin. Adapun, langkah-langkah untuk cek status vaksinasi, sebagai berikut:

  1. Buka Aplikasi JAKI
  2. Ketuk banner pendaftaran vaksinasi Covid-19
  3. Isi NIK dan nama lengkap (pendaftar usia 12 hingga 17 tahun dapat melihat NIK pada KK)
  4. Klik lihat sertifikat vaksinasi (data langsung terkonfirmasi dengan aplikasi PeduliLindungi)
  5. Simpan dan cetak bukti sertifikat vaksin sebagai bukti telah divaksinasi

Lalu, bagaimana bila belum melakukan vaksinasi? Berikut cara daftar vaksinasi di JAKI:

  1. Buka aplikasi JAKI
  2. Ketuk banner Pendaftaran Vaksinasi COVID-19
  3. Isi NIK dan nama lengkap (pendaftar usia 12 hingga 17 tahun dapat melihat NIK pada KK)
  4. Ketuk Daftar Vaksinasi COVID-19
  5. Masukan kode dari petugas (jika ada) khusus peserta di lokasi Mobil Vaksin Keliling
  6. Isi identitas, alamat, kategori penerima vaksin, jadwal dan lokasi vaksinasi
  7. Wajib mengisi formulir pre-screening agar dapat mengunduh Kartu Kendali dan Kartu Vaksinasi
  8. Mengunduh hasil pre-screening dan Kartu Vaksinasi

"Formulir pre-screening berisi pertanyaan kesehatan yang diisi oleh calon peserta vaksinasi. Hasil pre-screening (dalam bentuk Kartu Kendali) harus diunduh dan wajib dibawa saat vaksinasi dosis 1 dan 2 beserta Kartu Vaksinasi," tulis @dkijakarta.

Baca Juga: PPKM Diperpanjang, Wagub DKI Langsung Pasang Target Ini di Bulan Agustus

Load More