SuaraJakarta.id - Polres Metro Jakarta Pusat memeriksa sejumlah petugas keamanan Gelora Bung Karno (GBK) terkait kasus penganiayaan terhadap seorang mahasiswa, Selasa (3/8/2021).
Sebelumnya seorang mahasiswa bernama Zaelani melalui kuasa hukumnya mengaku menjadi korban pemukulan yang diduga dilakukan petugas kemanan kawasan GBK saat hendak meminta sertifikat vaksinnya yang tidak terbit.
Kasat Reskrim Polres Jakarta Pusat, Kompol Wisnu Wardhana mengatakan ada sekitar tiga orang petugas keamanan GBK yang diperiksa.
"Rencananya dari pihak security mungkin 2 sampai 3 orang lah yang dimintain keterangan hari ini," kata Wisnu saat dihubungi wartawan, Selasa (3/8/2021).
Sementara, korban Zaelani juga sudah dilakukan BAP pada Senin (2/8) kemarin. Kasus ini masih dalam proses pendalaman.
"Sementara dalam proses penyidikan, nanti kami update lagi perkembangannya. Yang jelas hari ini kami minta keterangan dari saksi-saksi sama si terlapor. Visum sudah ada, kira-kira begitu untuk saat ini tahap perkembangannya," ujarnya.
Seperti diketahui, Zaelani (26) babak belur diduga akibat dikeroyok oleh sejumlah petugas keamanan alias Satpam di tempat vaksinasi, Gelora Bung Karno (GBK), Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (30/7) lalu.
Anggota Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pendidikan Indonesia, Eka mengatakan pihaknya telah melaporkan kasus dugaan penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 dan atau Pasal 351 KUHP ini ke Polres Metro Jakarta Pusat pada Sabtu (31/7) lalu.
Laporan tersebut telah teregistrasi dengan Nomor: LP/B/997/VII/2021/SPKT/Polres Metro Jakarta Pusat/Polda Metro Jaya.
Baca Juga: Polisi Selidiki Kasus Penganiyaan Sekuriti Vaksinasi GBK Terhadap Zaelani
Selaku pendamping hukum korban, Eka menuturkan peristiwa dugaan penganiayaan ini berawal ketika Zaelani mendatangani Pos V gerai vaksin di GBK untuk menanyakan sertifikasi vaksin tahap dua yang belum diterimanya.
Merespons tudingan itu, Pusat Pengelolaan Komplek Gelola Bung Karno (PPKGBK) melalui Public Relations PPKGBK M. Trinugroho W, membantah dugaan pengeroyokan yang dilakukan pihak keamanannya terhadap Zaelani.
Trinugroho memang membenarkan adanya pemukulan yang dilakukan secara refleks oleh seorang petugasnya dalam rangka membela diri, namun bukan pengeroyokan.
Hal itu kata Tri dilakukan petugasnya dalam rangka membela diri karena Zaelani memprovokasi petugas keamanan terlebih dahulu dan berusaha untuk memukul.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Tri dari petugas, peristiwa itu terjadi pada Jumat (30/7) sekitar pukul 11.10 WIB, ketika korban Zaelani tidak diperbolehkan masuk ke Kawasan GBK karena tak memiliki undangan vaksinasi.
Awalnya petugas keamanan di Gate 5 GBK, bertanya maksud kedatangan Zaelani dan rekannya. Pengunjung atas nama Zaelani tersebut bermaksud menuju venue Istora namun disampaikan kalau venue ISTORA tidak ada kegiatan apapun pada hari itu.
Berita Terkait
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
Terkini
-
5 Tahun Holding UMi, BRI Perkuat Pembiayaan dan Pemberdayaan Usaha Ultra Mikro
-
Dari Cirebon ke Taipei, Tati Purwanti Bawa Kuliner Lokal dan Tumbuh Bersama BRI
-
Wajah Baru Museum Kediri, Kini Jadi Pusat Layanan Budaya Terpadu
-
Raih Penghargaan IDX Channel 2026, BRImo Taiwan Jadi Solusi Keuangan Diaspora dan PMI
-
Kasus Dolar Singapura Palsu, Kuasa Hukum Ungkap Janji Imbalan 1.500 SGD Per Lembar