SuaraJakarta.id - Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PB SEMMI) resmi melaporkan Dinar Candy ke Polda Metro Jaya.
PB SEMMI melaporkan Dinar Candy atas kasus dugaan penyebaran konten pornografi berkaitan dengan aksi berbikini di muka umum.
Laporan ini telah teregistrasi dengan Nomor: STLP/B/3.756/VIII/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 5 Agustus 2021.
Direktur Lembaga Bantuan Hukum SEMMI, Gurun Arisastra berdalih melaporkan Dinar Candy demi kepentingan umum.
"Dia melakukan perbuatan asusila melanggar kepentingan umum dan ini tidak sehat dan tidak baik untuk generasi bangsa kita. Dan kewajiban moral kita sebagai organisasi mahasiswa untuk melaporkan ini, tidak boleh tinggal diam," kata Gurun di Polda Metro Jaya, Kamis (5/8/2021).
Gurun berharap aparat kepolisian dapat mengusut tuntas kasus ini. Sehingga dapat memberi efek jera terhadap Dinar Candy.
"Karena dia jadi publik figur tidak etis dan tidak baik, seharusnya mengedepankan nilai moral kepada publik," katanya.
Stres PPKM Diperpanjang
Diketahui, Dinar Candy nekat melakukan aksi berbikini di tempat umum. Aksi tersebut dilakukannya sebagai bentuk protes lantaran diperpanjangnya masa PPKM.
Baca Juga: Protes PPKM Berbikini Merah, Dinar Candy Diancam 10 Tahun Penjara
Video aksi berbikini di jalan itu sempat diunggah langsung lewat Instagram @dinar_can dy pada Rabu (4/8) kemarin.
Dalam video itu terlihat Dinar Candy mengenakan bikini warna merah seraya memegang poster.
"Warning!! Jangan tiru adegan ini!! Aku lagi cari pelampiasan lagi stres," tulis Dinar Candy.
Hanya saja beberapa menit setelah itu unggahan video tersebut dihapus. Belum diketahui alasan Dinar Candy menghapus unggahannya.
Meski telah dihapus, penyidik dari Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan menangkap Dinar Candy pada Rabu (4/8) malam. Dia selanjutnya digelandang ke Mapolres Metro Jakarta Selatan untuk diperiksa.
Selain Dinar Candy, penyidik turut memeriksa adiknya. Dia diperiksa selaku pihak yang memvideokan aksi berbikini Dinar Candy.
Kekinian penyidik pun telah menetapkan Dinar Candy tersangka dugaan kasus pornografi. Dia dijerat dengan Undang-Undang Nomor 36 tentang Pornografi.
"Sementara tidak dilakukan penahanan, tapi sudah ditetapkan tersangka," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Azis Andriansyah kepada wartawan, Kamis (5/8/2021) petang.
Berita Terkait
-
Selain Ridwan Kamil, Lisa Mariana Ngaku Pernah Jadi Simpanan Banyak Pejabat Lain
-
Borok Ridwan Kamil Dikuliti Dinar Candy, Ada Simpanan Selain Lisa Mariana Berinisial S
-
Polda Kalteng Didesak Usut Tuntas Penganiayaan Ketum SEMMI
-
Hikmah DJ Panda Kena Cancel Imbas Isu Erika Carlina, Dinar Candy Jadi Kebanjiran Job
-
Dicap Pelakor, Dinar Candy Ungkap Hikmah Tak Terduga di Balik Job DJ yang Kena Cancel
Terpopuler
- Pratama Arhan dan Azizah Salsha Dikabarkan Rujuk, Ini Penjelasaan Pengadilan Agama Tigaraksa
- Selamat Datang Elkan Baggott Gantikan Mees Hilgers Bela Timnas Indonesia, Peluangnya Sangat Besar
- Hari Pelanggan Nasional 2025: Nikmati Promo Spesial BRI, Diskon Sampai 25%
- Maki-Maki Prabowo dan Ingin Anies Baswedan Jadi Presiden, Ibu Jilbab Pink Viral Disebut Korban AI
- Buktinya Kuat, Pratama Arhan dan Azizah Salsha Rujuk?
Pilihan
-
Paspor Sehari Jadi: Jurus Sat-set untuk yang Kepepet, tapi Siap-siap Dompet Kaget!
-
Kunker Dihapus, Pensiun Jalan Terus: Cek Skema Lengkap Pendapatan Anggota DPR Terbaru!
-
Waktu Rujuk Hampir Habis! Jumat Minggu Depan Pratama Arhan Harus Ikrar Talak ke Azizah Salsha
-
Nadiem Makarim Jadi Menteri Ke-7 Era Jokowi yang Jadi Tersangka Korupsi, Siapa Aja Pendahulunya?
-
Jadwal dan Link Streaming Timnas Indonesia vs Taiwan Malam Ini di GBT
Terkini
-
Cara Mudah Klaim DANA Kaget Rp249 Ribu Langsung Cair, Jangan Sampai Ketinggalan
-
Mas Dhito Kembali Masukkan Fragmen Kepala Ganesha yang Hilang ke Museum
-
Transjakarta Uji Coba Fungsional Halte Bundaran Senayan Pascademo
-
Warga Gotong Royong Bersihkan Kantor Pemkab, Mas Dhito: Kita Bersama Jaga Rumah Rakyat
-
60 Orang Jadi Tersangka Serangan Polres Jakut: Ajakan di Medsos Jadi Biang Kerok