SuaraJakarta.id - Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PB SEMMI) resmi melaporkan Dinar Candy ke Polda Metro Jaya.
PB SEMMI melaporkan Dinar Candy atas kasus dugaan penyebaran konten pornografi berkaitan dengan aksi berbikini di muka umum.
Laporan ini telah teregistrasi dengan Nomor: STLP/B/3.756/VIII/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 5 Agustus 2021.
Direktur Lembaga Bantuan Hukum SEMMI, Gurun Arisastra berdalih melaporkan Dinar Candy demi kepentingan umum.
Baca Juga: Protes PPKM Berbikini Merah, Dinar Candy Diancam 10 Tahun Penjara
"Dia melakukan perbuatan asusila melanggar kepentingan umum dan ini tidak sehat dan tidak baik untuk generasi bangsa kita. Dan kewajiban moral kita sebagai organisasi mahasiswa untuk melaporkan ini, tidak boleh tinggal diam," kata Gurun di Polda Metro Jaya, Kamis (5/8/2021).
Gurun berharap aparat kepolisian dapat mengusut tuntas kasus ini. Sehingga dapat memberi efek jera terhadap Dinar Candy.
"Karena dia jadi publik figur tidak etis dan tidak baik, seharusnya mengedepankan nilai moral kepada publik," katanya.
Stres PPKM Diperpanjang
Diketahui, Dinar Candy nekat melakukan aksi berbikini di tempat umum. Aksi tersebut dilakukannya sebagai bentuk protes lantaran diperpanjangnya masa PPKM.
Baca Juga: Buntut Protes PPKM Pakai Bikini, Dinar Candy Resmi Tersangka
Video aksi berbikini di jalan itu sempat diunggah langsung lewat Instagram @dinar_can dy pada Rabu (4/8) kemarin.
Dalam video itu terlihat Dinar Candy mengenakan bikini warna merah seraya memegang poster.
"Warning!! Jangan tiru adegan ini!! Aku lagi cari pelampiasan lagi stres," tulis Dinar Candy.
Hanya saja beberapa menit setelah itu unggahan video tersebut dihapus. Belum diketahui alasan Dinar Candy menghapus unggahannya.
Meski telah dihapus, penyidik dari Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan menangkap Dinar Candy pada Rabu (4/8) malam. Dia selanjutnya digelandang ke Mapolres Metro Jakarta Selatan untuk diperiksa.
Selain Dinar Candy, penyidik turut memeriksa adiknya. Dia diperiksa selaku pihak yang memvideokan aksi berbikini Dinar Candy.
Kekinian penyidik pun telah menetapkan Dinar Candy tersangka dugaan kasus pornografi. Dia dijerat dengan Undang-Undang Nomor 36 tentang Pornografi.
"Sementara tidak dilakukan penahanan, tapi sudah ditetapkan tersangka," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Azis Andriansyah kepada wartawan, Kamis (5/8/2021) petang.
Berita Terkait
-
Putus Dari Ko Apex, Dinar Candy Akui Kapok Jatuh Cinta Lagi
-
Malam Nge-DJ, Dinar Candy Kini Jadi Ketua Pengajian Umi Pipik
-
Dinar Candy Kasihan Pada Anak-anak Nikita Mirzani: Ada-ada Aja Kak Niki Mah
-
Dinar Candy Dekat dengan Pria Lain saat Ko Apex Dipenjara, Lina Mukherjee Ungkap Fakta Mengejutkan
-
Lina Mukherjee Bongkar Status Hubungan Dinar Candy dengan Mr. Juli
Tag
Terpopuler
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Jika Lolos Babak Keempat, Timnas Indonesia Tak Bisa Jadi Tuan Rumah
- Pemain Keturunan Indonesia Statusnya Berubah Jadi WNI, Miliki Prestasi Mentereng
- Pemain Keturunan Indonesia Bikin Malu Raksasa Liga Jepang, Bakal Dipanggil Kluivert?
- Menghitung Ranking FIFA Timnas Indonesia Jika Menang, Imbang, atau Kalah Melawan China
Pilihan
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Meroket, Malaysia Semakin Ketinggalan
-
Duel Kevin Diks vs Laurin Ulrich, Pemain Keturunan Indonesia di Bundesliga
-
Daftar Lengkap 180 Negara Perang Dagang Trump, Indonesia Kena Tarif 32 Persen
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
-
Nilai Tukar Rupiah Terjun Bebas! Trump Beri 'Pukulan' Tarif 32 Persen ke Indonesia
Terkini
-
Pemprov DKI Ingatkan Pendatang Baru Tak Bisa Langsung Dapat Bansos, Harus Tinggal 10 Tahun Dulu
-
Jakarta Tak Sepi Lebaran Ini, Bang Doel Ungkap Hikmah Tak Terduga
-
Pramono Teken Pergub Syarat PPSU: Cukup Ijazah SD, Kontrak Kerja Tiap 3 Tahun
-
Baru Tempati Rumah Dinas, Pramono Curhat Jatuh dari Sepeda Sampai Pelipis Luka
-
Lebaran Pertama Pramono Sebagai Gubernur: Dari Istiqlal, Istana hingga Rumah Mega Tanpa Ganti Sepatu