SuaraJakarta.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarat atau PPKM Level 4.
Keputusan perpanjangan PPKM tertuang dalam Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 966 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Desease 2019.
Kepgub tersebut ditandatangani Anies pada Selasa (3/8/2021) lalu. Dalam Kepgub itu, PPKM Level 4 Jakarta diperpanjang selama tujuh hari, 3-9 Agustus 2021.
Pada perpanjangan kali ini, Anies mewajibkan vaksinasi untuk berbagai kegiatan masyarakat. Termasuk pengunjung dan pegawai mal di Jakarta.
"Pekerja dan pengunjung telah divaksinasi," demikian bunyi Kepgub yang dipantau SuaraJakarta.id—grup Suara.com—Kamis (5/8/2021).
Meski begitu, Anies menekankan bahwa pusat perbelanjaan atau mall masih ditutup sementara selama perpanjangan PPKM Level 4 Jakarta saat ini.
“Kecuali akses pegawai toko yang melayani penjualan online dengan maksimal 3 (tiga) orang setiap toko, restoran, supermarket, dan pasar swalayan dapat diperbolehkan dengan memperhatikan aktivitas,” jelasnya.
Aturan ini merupakan pelaksanaan dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 27 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Desease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
"Setiap orang yang akan melakukan aktivitas di setiap tempat atau sektor-sektor yang telah ditetapkan, harus sudah divaksinasi Covid-19, minimal dosis pertama," ujar Anies dalam keterangan tertulis, Kamis (5/8/2021).
Baca Juga: Perpanjang PPKM Level 4, Anies Resmi Terapkan Aturan Wajib Vaksin untuk Berkegiatan
Bukti telah dilakukannya vaksinasi tersebut dapat ditunjukkan dengan sertifikat vaksin yang diunduh melalui aplikasi Jakarta Kini (JAKI) atau laman PeduliLindungi.id.
Kendati demikian, terdapat pengecualian bagi warga yang baru sembuh dari Covid-19 dalam waktu tiga bulan terakhir. Namun harus dibuktikan dengan menunjukan bukti laboratorium.
“Kecuali, bagi warga yang masih dalam masa tenggang 3 (tiga) bulan pasca terkonfirmasi COVID-19, dapat menunjukkan bukti hasil laboraturium," jelasnya.
Lalu warga yang memiliki masalah medis sehingga tidak dibolehkan melakukan vaksinasi juga mendapatkan pengecualian.
"Penduduk yang kontraindikasi dilakukan vaksinasi Covid-19 berdasarkan hasil pemeriksaan medis dapat menunjukkan bukti surat keterangan dokter, serta anak-anak usia kurang dari 12 (dua belas) tahun,” pungkasnya.
Untuk diketahui, penerapan protokol kesehatan COVID-19 dan penegakan sanksinya dalam Keputusan Gubernur ini dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Desease 2019.
Berita Terkait
-
Jaksa Bantah Kriminalisasi Tom Lembong Gegara Dukung Anies pada Pilpres 2024, Begini Penjelasannya
-
Anies Tuding Tom Lembong Dikriminalisasi
-
Seret Prabowo dalam Pledoi Kasus Korupsi Impor Gula, Tom Lembong: Penguasa Dilantik, Saya Dipenjara
-
Anies Turun Gunung! Beri Dukungan untuk Tom Lembong di Sidang Dugaan Impor Gula
-
Doa Anies di Sidang Korupsi Importasi Gula, Yakin Hakim Bebaskan Tom Lembong
Terpopuler
- 4 Link Video Syur Andini Permata Bareng Bocil Masih Diburu, Benarkah Adik Kandung?
- Pemain Keturunan Rp260,7 Miliar Bawa Kabar Baik Setelah Mauro Zijlstra Proses Naturalisasi
- 41 Kode Redeem FF Terbaru 10 Juli: Ada Skin MP40, Diamond, dan Bundle Keren
- Eks Petinggi AFF Ramal Timnas Indonesia: Suatu Hari Tidak Ada Pemain Keturunan yang Mau Datang
- 4 Rekomendasi Sepatu Running Adidas Rp500 Ribuan, Favorit Pelari Pemula
Pilihan
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan RAM 8 GB Memori 256 GB, Pilihan Terbaik Juli 2025
-
Prediksi Oxford United vs Port FC: Adu Performa Ciamik di Final Ideal Piala Presiden 2025
-
Ole Romeny Kena Tekel Paling Horor Sepanjang Kariernya, Pelatih Oxford United: Terlambat...
-
Amran Sebut Produsen Beras Oplosan Buat Daya Beli Masyarakat Lemah
-
Mentan Bongkar Borok Produsen Beras Oplosan! Wilmar, Food Station, Japfa Hingga Alfamidi Terseret?
Terkini
-
Akselerasi Transaksi Kartu Kredit dan Dorong Gaya Hidup Digital, Mandiri Traveloka Card Tampil Baru
-
Dokumen Kependudukan Rusak atau Hilang Pasca Banjir Tangerang? Begini Cara Mengurusnya
-
5 Cara Cerdas Meletakkan Tandon Air di Rumah Mungil Agar Tetap Estetik
-
Ukuran Tandon Air Ideal untuk Keluarga 4 Orang Dan Rekomendasi Merek Terlaris
-
5 Rekomendasi Bahan Atap Carport Rumah yang Tidak Panas dan Awet