SuaraJakarta.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarat atau PPKM Level 4.
Keputusan perpanjangan PPKM tertuang dalam Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 966 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Desease 2019.
Kepgub tersebut ditandatangani Anies pada Selasa (3/8/2021) lalu. Dalam Kepgub itu, PPKM Level 4 Jakarta diperpanjang selama tujuh hari, 3-9 Agustus 2021.
Pada perpanjangan kali ini, Anies mewajibkan vaksinasi untuk berbagai kegiatan masyarakat. Termasuk pengunjung dan pegawai mal di Jakarta.
Baca Juga: Perpanjang PPKM Level 4, Anies Resmi Terapkan Aturan Wajib Vaksin untuk Berkegiatan
"Pekerja dan pengunjung telah divaksinasi," demikian bunyi Kepgub yang dipantau SuaraJakarta.id—grup Suara.com—Kamis (5/8/2021).
Meski begitu, Anies menekankan bahwa pusat perbelanjaan atau mall masih ditutup sementara selama perpanjangan PPKM Level 4 Jakarta saat ini.
“Kecuali akses pegawai toko yang melayani penjualan online dengan maksimal 3 (tiga) orang setiap toko, restoran, supermarket, dan pasar swalayan dapat diperbolehkan dengan memperhatikan aktivitas,” jelasnya.
Aturan ini merupakan pelaksanaan dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 27 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Desease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
"Setiap orang yang akan melakukan aktivitas di setiap tempat atau sektor-sektor yang telah ditetapkan, harus sudah divaksinasi Covid-19, minimal dosis pertama," ujar Anies dalam keterangan tertulis, Kamis (5/8/2021).
Baca Juga: Penataan Kabel Udara, Anies: Menuju Wajah Baru Jakarta Bebas dari Kabel Semrawut
Bukti telah dilakukannya vaksinasi tersebut dapat ditunjukkan dengan sertifikat vaksin yang diunduh melalui aplikasi Jakarta Kini (JAKI) atau laman PeduliLindungi.id.
Kendati demikian, terdapat pengecualian bagi warga yang baru sembuh dari Covid-19 dalam waktu tiga bulan terakhir. Namun harus dibuktikan dengan menunjukan bukti laboratorium.
“Kecuali, bagi warga yang masih dalam masa tenggang 3 (tiga) bulan pasca terkonfirmasi COVID-19, dapat menunjukkan bukti hasil laboraturium," jelasnya.
Lalu warga yang memiliki masalah medis sehingga tidak dibolehkan melakukan vaksinasi juga mendapatkan pengecualian.
"Penduduk yang kontraindikasi dilakukan vaksinasi Covid-19 berdasarkan hasil pemeriksaan medis dapat menunjukkan bukti surat keterangan dokter, serta anak-anak usia kurang dari 12 (dua belas) tahun,” pungkasnya.
Untuk diketahui, penerapan protokol kesehatan COVID-19 dan penegakan sanksinya dalam Keputusan Gubernur ini dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Desease 2019.
Berita Terkait
-
Viral! Pengakuan Hasto Soal Jokowi dan Anies Picu Said Didu Serukan Tolak Calon Jokowi
-
Intip Kemeriahan Kampanye Akbar Terakhir Pramono-Rano
-
Ahok Datang, Anies Baswedan Absen Kampanye Akbar Pramono-Rano
-
Pendukung PKS Bakal Tercerai Berai di Pilgub Jakarta, Ikuti Jejak Anies Dukung Pramono-Rano?
-
Sekjen PDIP Sebut Kasus Formula E Anies Baswedan Ulah Jokowi, Netizen: Mulyono Jahat
Tag
Terpopuler
- Mees Hilgers Didesak Tinggalkan Timnas Indonesia, Pundit Belanda: Ini Soal...
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Miliano Jonathans Akui Tak Prioritaskan Timnas Indonesia: Saya Sudah Bilang...
- Denny Sumargo Akui Kasihani Paula Verhoeven: Saya Bersedia Mengundang..
- Elkan Baggott Kembali Tak Bisa Penuhi Panggilan Shin Tae-yong ke TC Timnas Indonesia
Pilihan
-
PublicSensum: Isran-Hadi Unggul Telak atas Rudy-Seno dengan Elektabilitas 58,6 Persen
-
Munawwar Sebut Anggaran Rp 162 Miliar untuk Bimtek Pemborosan: Banyak Prioritas Terabaikan
-
Drama Praperadilan Tom Lembong: Kuasa Hukum Bongkar Dugaan Rekayasa Kesaksian Ahli
-
Dua Juara Liga Champions Plus 5 Klub Eropa Berlomba Rekrut Mees Hilgers
-
5 Rekomendasi HP Infinix Sejutaan dengan Baterai 5.000 mAh dan Memori 128 GB Terbaik November 2024
Terkini
-
Apakah Samsung S23 FE Memiliki Zoom 100x? Ini Dia Penjelasan Lengkap dengan Keunggulan Kamera yang Dimilikinya
-
HUT KORPRI, ASN Diharapkan Lebih Adaptif dengan Perkembangan Teknologi
-
Mas Dhito Dukung Penyandang Tuna Netra Wujudkan Mimpi ke Perguruan Tinggi
-
Eks Pendukung Deny-Mudawamah Putar Haluan ke Dhito-Dewi
-
Perkuat Perda-Perkada, Pemkab Kediri Tingkatkan Kompetensi ASN lewat Diklat Legal Drafting