Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Kamis, 05 Agustus 2021 | 20:32 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. (Suara.com/Fakhi Fuadi)

SuaraJakarta.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarat atau PPKM Level 4.

Keputusan perpanjangan PPKM tertuang dalam Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 966 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Desease 2019.

Kepgub tersebut ditandatangani Anies pada Selasa (3/8/2021) lalu. Dalam Kepgub itu, PPKM Level 4 Jakarta diperpanjang selama tujuh hari, 3-9 Agustus 2021.

Pada perpanjangan kali ini, Anies mewajibkan vaksinasi untuk berbagai kegiatan masyarakat. Termasuk pengunjung dan pegawai mal di Jakarta.

Baca Juga: Perpanjang PPKM Level 4, Anies Resmi Terapkan Aturan Wajib Vaksin untuk Berkegiatan

"Pekerja dan pengunjung telah divaksinasi," demikian bunyi Kepgub yang dipantau SuaraJakarta.id—grup Suara.com—Kamis (5/8/2021).

Meski begitu, Anies menekankan bahwa pusat perbelanjaan atau mall masih ditutup sementara selama perpanjangan PPKM Level 4 Jakarta saat ini.

“Kecuali akses pegawai toko yang melayani penjualan online dengan maksimal 3 (tiga) orang setiap toko, restoran, supermarket, dan pasar swalayan dapat diperbolehkan dengan memperhatikan aktivitas,” jelasnya.

Aturan ini merupakan pelaksanaan dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 27 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Desease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

"Setiap orang yang akan melakukan aktivitas di setiap tempat atau sektor-sektor yang telah ditetapkan, harus sudah divaksinasi Covid-19, minimal dosis pertama," ujar Anies dalam keterangan tertulis, Kamis (5/8/2021).

Baca Juga: Penataan Kabel Udara, Anies: Menuju Wajah Baru Jakarta Bebas dari Kabel Semrawut

Bukti telah dilakukannya vaksinasi tersebut dapat ditunjukkan dengan sertifikat vaksin yang diunduh melalui aplikasi Jakarta Kini (JAKI) atau laman PeduliLindungi.id.

Kendati demikian, terdapat pengecualian bagi warga yang baru sembuh dari Covid-19 dalam waktu tiga bulan terakhir. Namun harus dibuktikan dengan menunjukan bukti laboratorium.

“Kecuali, bagi warga yang masih dalam masa tenggang 3 (tiga) bulan pasca terkonfirmasi COVID-19, dapat menunjukkan bukti hasil laboraturium," jelasnya.

Lalu warga yang memiliki masalah medis sehingga tidak dibolehkan melakukan vaksinasi juga mendapatkan pengecualian.

"Penduduk yang kontraindikasi dilakukan vaksinasi Covid-19 berdasarkan hasil pemeriksaan medis dapat menunjukkan bukti surat keterangan dokter, serta anak-anak usia kurang dari 12 (dua belas) tahun,” pungkasnya.

Untuk diketahui, penerapan protokol kesehatan COVID-19 dan penegakan sanksinya dalam Keputusan Gubernur ini dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Desease 2019.

Load More