Rizki Nurmansyah
Jum'at, 06 Agustus 2021 | 19:53 WIB
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Azis Andriansyah menyampaikan keterangan pers terkait penyalahgunaan narkoba jenis ganja yang menjerat Derry NEO dan dua tersangka lainnya, Jumat (6/7/2021). [ANTARA/Sihol Hasugian]

Atas perbuatan tersebut, Derry NEO dan dua pelaku lainnya dipersangkakan dengan Pasal 114, Pasal 111 ayat 1, dan Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009.

Load More